Nomor: 351
Dalam suatu riwayatnya pula: Beliau tidak sujud sampai Allah Ta'ala meyakinkannya akan hal itu.
Nomor: 352
Dari Imran Ibnu Hushoin رضي الله عنه bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم pernah sholat bersama mereka, lalu beliau lupa, maka beliau sujud dua kali, kemudian tasyahhud, lalu salam. Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi.
Hadits hasan menurut Tirmidzi dan shahih menurut Hakim.
Nomor: 353
Dari Abu Said Al-Khudry رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Apabila seseorang di antara kamu ragu dalam sholat, ia tidak mengetahui apakah telah sholat tiga atau empat rakaat. Maka hendaknya ia meninggalkan keraguan dan memantapkan apa yang ia yakini, kemudian sujud dua kali sebelum salam. Maka bila telah sholat lima rakaat, genaplah sholatnya. Bila ternyat sholatnya telah cukup, maka kedua sujud itu sebagai penghinaan kepada setan."
Riwayat Muslim.
Nomor: 354
Ibnu Mas'ud رضي الله عنه berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم sholat. Ketika beliau salam dikatakan kepadanya: Ya Rasulullah, apakah telah terjadi sesuatu dalam sholat? Beliau bersabda: "Apa itu?" Mereka berkata: Baginda sholat begini begitu. Abu Mas'ud berkata: Lalu mereka merapikah kedua kakinya dan menghadap kiblat, lalu sujud dua kali kemudian salam. Beliau kemudian menghadap orang-orang dan bersabda: "Sesungguhnya jika terjadi sesuatu dalam sholat aku beritahukan padamu, tapi aku hanyalah manusia biasa seperti kamu sekalian yang dapat lupa seperti kalian. Maka apabila aku lupa ingatkanlah aku dan apabila seseorang di antara kamu ragu dalam sholatnya, hendaknya ia meneliti benar kemudian menyempurnakannya, lalu sujud dua kali."
Muttafaq Alaihi.
Nomor: 355
Dalam suatu hadits riwayat Bukhari: "Hendaknya ia menyempurnakan, lalu salam, kemudian sujud."
Nomor: 356
Dalam riwayat Muslim: Bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم pernah sujud sahwi dua kali setelah salam dan bercakap-cakap.
Nomor: 357
Menurut riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Nasa'i dari hadits Abdullah Ibnu Ja'far yang diterima secara marfu': "Barangsiapa ragu dalam sholatnya hendaknya ia bersujud dua kali sesudah salam.
Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah.
Nomor: 358
Dari al-Mughirah Ibnu Syu'bah bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Apabila seseorang di antara kamu ragu, ia berdiri dalam rakaat kedua dan ia sudah tegak berdiri maka hendaklah ia teruskan dan tidak usah kembali lagi, dan hendaknya ia sujud dua kali. Apabila ia belum berdiri tegak maka hendaknya ia duduk kembali dan tidak usah sujud sahwi."
Riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah dan Daruquthni. Lafadznya menurut Daruquthni dengan sanad yang lemah.
Nomor: 359
Dari Umar رضي الله عنه dari Nabi صلی الله عليه وسلم bahwa beliau bersabda: "Bagi makmum itu tidak ada lupa, maka jika imam lupa wajiblah sujud sahwi atas imam dan makmum."
Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Baihaqi dengan sanad yang lemah.
Nomor: 360
Dari Tsauban dari Nabi صلی الله عليه وسلم bahwa beliau bersabda: "Setiap kali lupa itu diganti dengan dua sujud setelah salam."
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah dengan sanad lemah.