Shahih Bukhari -Imam Bukhari- Kitab Shalat Jumat Bab 11: Shalat Jumat di Desa atau di Kota

Posted by Unknown on Rabu, 17 April 2013


479. Ibnu Abbas berkata, "Sesungguhnya pertama-tama shalat Jumat yang dilakukan sesudah di masjid Rasulullah ialah di masjid milik kabilah Abdul Qais di desa Juwatsa yang termasuk kawasan Bahrain."

Yunus berkata, "Zuraiq bin Hukaim menulis surat kepada Ibnu Syihab dan pada hari itu saya bersamanya di Wadil Qura. (Isi suratnya ialah), 'Bagaimanakah pendapat Anda seandainya saya melaksanakan shalat Jumat, sedangkan Zuraiq tetap bekerja di ladang yang digarapnya bersama sejumlah orang berkulit hitam dan lainnya?' Pada waktu itu Zuraiq berada di Ailah (bukit di antara Mekah dan Madinah). Lalu Ibnu Syihab menulis surat balasan. Saya mendengar dia menyuruhnya melaksanakan shalat Jumat seraya memberitahukan kepadanya bahwa Salim memberitahukan kepadanya bahwa Abdullah bin Umar berkata, 'Saya mendengar Rasulullah bersabda, 'Masing-masing dari kamu adalah pemimpin dan masing-masing dari kamu akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Imam itu adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban akan kepemimpinannya. Seorang laki-laki pemimpin terhadap keluarganya dan akan dimintai pertanggungjawaban akan kepemimpinannya. Wanita itu pemimpin dalam rumah suaminya dan akan dimintai pertanggungjawaban akan kepemimpinannya. Pelayan itu pemimpin dalam harta tuannya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Ia (Ibnu Umar) berkata, 'Saya menduga bahwa beliau juga bersabda, "Seorang laki-laki (anak) adalah pemimpin dalam harta ayahnya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Masing-masing dari kamu adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungiawaban atas kepemimpinannya.'"

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Ibnu Umar ini pada 'AL-ISTIQRADH / 20 - BAB'.")