Shahih Bukhari -Imam Bukhari- Kitab Mengganti Buruan Bab 1: Mengganti Binatang Buruan "Janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya adalah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu yang dibawa sampai ke Kabah, atau (dendanya) membayar kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin, atau ber puasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia itu merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya. Allah telah memaa}kan apa yang telah lalu. Dan, barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Mahakuasa lagi mempunyai (kekuasaan) untuk menyiksa. Dihalalkan bagi kamu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan. Diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan, bertakwalah kepada Allah yang kepada Nyalah kamu akan dikumpulkan." (al-Maa'idah: 95-96)

Posted by Unknown on Kamis, 02 Mei 2013


Ibnu Abbas dan Anas memandang tidak apa-apa orang yang sedang ihram menyembelih binatang yang bukan buruan, seperti unta, kambing, sapi, ayam, dan kuda.[1]

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abu Qatadah yang disebutkan berikut ini.")



[1] Atsar Ibnu Abbas di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dari jalan Ikrimah yang semakna dengannya. Sedangkan, atsar Anas di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dari jalan ash-Shabah al-Bajali.