عُرْوَةَ يَقُولُ دَخَلْتُ عَلَى مَرْوَانَ بْنِ الْحَكَمِ فَذَكَرْنَا مَا يَكُونُ مِنْهُ الْوُضُوءُ فَقَالَ مَرْوَانُ وَمِنْ مَسِّ الذَّكَرِ فَقَالَ عُرْوَةُ مَا عَلِمْتُ ذَلِكَ فَقَالَ مَرْوَانُ أَخْبَرَتْنِي بُسْرَةُ بِنْتُ صَفْوَانَ أَنَّهَا سَمِعَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
181. Dari Urwah, dia berkata, "Aku pernah menghadap kepada Marwan bin Hakam, maka kami menyebut-menyebut sesuatu yang mengharuskan berwudhu. Lalu Marwan berkata, "karena menyentuh kemaluan? "Maka Urwah berkata, 'Aku tidak mengetahui tentang hal itu. " Setelah itu Marwan berkata, "Bahwa Busrah bind Safwan memberitahukan kepadaku, bahwa dia pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, maka hendaklan dia berwudhu.'" (Shahih)