SUNAN AD DARIMI KITAB WASIAT No: 3149 Yang berwasiat untuk ibu anak-anaknya

Posted by Unknown on Sabtu, 01 Juni 2013



أَخْبَرَنَاسُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَاحَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْحُمَيْدٍ عَنْ الْحَسَنِ أَنَّعُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أَوْصَىلِأُمَّهَاتِ أَوْلَادِهِ بِأَرْبَعَةِ آلَافٍ أَرْبَعَةِ آلَافٍلِكُلِّ امْرَأَةٍ مِنْهُنَّ

Telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Az Zubair Al Humairi telah menceritakan kepada kami Al Faraj bin Sa'id bin 'Alqamah bin Sa'id bin Abyadh bin Hammal As Saba`i Al Ma`ribi telah menceritakan kepadaku pamanku yaitu Tsabit bin Sa'id bin Abyadh bahwa ayahnya yaitu Sa'id bin Abyadh menceritakan kepadanya dari Abyadh bin Hammal, bahwa ia pernah meminta lahan garam dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang disebut garam Syadzdza di Ma`rib. Lalu beliau memberi lahan tersebut, lalu Al Aqra` bin Habis At Taimi berkata; "Wahai Nabiyullah, sesungguhnya aku telah mendatangi garam itu pada masa Jahiliyah, yaitu dilahan yang tidak ada airnya, lalu orang-orangpun datang dan mengambilnya. Garam tersebut seperti air yang tidak habis-habisnya." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu meminta agar pemberian garam kepadanya dibatalkan, aku berkata; "Akupun membatalkannya dengan syarat lahan tersebut sebagai sedekah dariku." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Garam itu merupakan sedekah darimu, seperti air yang tidak habisnya, dan orang datang boleh mengambilnya." Sa'id bin Al Abyadh berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memberinya lahan, begitu juga di Al Jauf (lembah di Yaman) yaitu Jauf Murad Makanah, ketika ia menggagalkan pemberian tersebut dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." Al Faraj berkata; "Atas hal itu, maka orang yang datang, boleh mengambilnya."