Home » Posts filed under BM- Kitab JUAL BELI
Posted by
Unknown on Minggu, 14 April 2013
Nomor: 881
Dari Abu Bakar Ibnu Abdurrahman bahwa Abu Hurairah
رضي الله عنه berkata: Aku mendengar Rasulullah
صلی الله عليه وسلم bersabda: "Barangsiapa menemukan barangnya benar-benar berada pada orang yang jatuh bangkrut (pailit), maka ia lebih berhak terhadap barang tersebut daripada orang lain."
Nomor: 882
Abu Dawud dan Malik meriwayatkan dari Abu Bakar Ibnu Abdurrahman secara mursal dengan lafadz: "Jika ada orang yang menjual barang, kemudian pembeli barang tersebut jatuh miskin padahal ia belum membayar apapun dari harganya, sedang penjual masih mendapatkan barangnya utuh, maka ia lebih berhak terhadap barang tersebut; jika pembelinya meninggal dunia maka barang tersebut menjadi milik orang-orang yang memberi hutang."
Menurut Baihaqi hadits tersebut maushul, dan dha'if karena mengikuti Abu Dawud.
Nomor: 883
Abu Dawud dan Ibnu Majah meriwayatkan hadits dari Umar Ibnu Kholadah bahwa ia berkata: Kami datang kepada Abu Hurairah رضي الله عنه menanyakan tentang teman kami yang bangkrut, lalu ia berkata: Aku berikan kepadamu suatu ketetapan hukum dari Rasulullah صلی الله عليه وسلم, yaitu: "Barangsiapa bangkrut atau meninggal dunia, lalu orang itu mendapatkan barangnya masih utuh, maka ia lebih berhak atas barang tersebut."
Hadits shahih menurut Hakim dan dha'if menurut Abu Dawud. Abu Dawud juga menilai dha'if keterangan tentang "meninggal dunia" pada hadits ini.
Nomor: 884
Dari Amar Ibnu al-Syarid, dari ayahnya رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Orang mampu yang menangguhkan pembayaran hutang dihalalkan kehormatannya dan siksanya."
Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Hadits mu'allaq menurut Bukhari dan shahih menurut Ibnu Hibban.
Nomor: 885
Abu Said Al-Khudry رضي الله عنه berkata: Pada zaman Rasulullah صلی الله عليه وسلم ada seseorang terkena musibah pembusukan pada buah-buahan yang dibelinya, lalu hutangnya menumpuk dan bangkrut. Rasulullah صلی الله عليه وسلم lalu bersabda: "Bersedekahlah kepadanya." Lalu orang-orang bersedekah kepadanya, namun belum cukup melunasi hutangnya. Maka bersabdalah Rasulullah صلی الله عليه وسلمkepada orang-orang yang menghutanginya: "Ambillah apa yang kalian dapatkan karena hanya itulah milik kalian."
Nomor: 886
Dari Ibnu Ka'ab Ibnu Malik, dari ayahnya رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم pernah menahan harta benda milik Muadz dan menjualnya untuk melunasi hutangnya.
Riwayat Daruquthni. Hadits shahih menurut Hakim dan mursal menurut tarjih Abu Dawud.
Nomor: 887
Ibnu Umar رضي الله عنه berkata: Aku dihadapkan pada Nabi صلی الله عليه وسلم waktu perang Uhud ketika aku berumur 14 tahun, namun beliau belum membolehkanku (untuk ikut berperang). Aku dihadapkan lagi pada waktu perang khandaq ketika aku berumur 15 tahun dan beliau membolehkanku.
Muttafaq Alaihi. Dalam suatu riwayat Baihaqi: Beliau belum membolehkanku dan belum menganggapku telah dewasa. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah.
More about → Bulughul Maram -Ibnu Hajar Al-Ashqolani- Kitab Jual-Beli No 881- 887
Posted by
Unknown
Nomor: 871
Ibnu Abbas berkata: Nabi
صلی الله عليه وسلم datang ke Madinah dan penduduknya biasa meminjamkan buahnya untuk masa setahun dan dua tahun. Lalu beliau bersabda: "Barangsiapa meminjamkan buah maka hendaknya ia meminjamkannya dalam takaran, timbangan, dan masa tertentu."
Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Bukhari: "Barangsiapa meminjamkan sesuatu."
Nomor: 872
Abdurrahman Ibnu Abza dan Abdullah Ibnu Aufa رضي الله عنه berkata: Kami menerima harta rampasan bersama Rasulullah صلی الله عليه وسلم Dan datanglah beberapa petani dari Syam, lalu kami beri pinjaman kepada mereka berupa gandum, sya'ir, dan anggur kering -dalam suatu riwayat- dan minyak untuk suatu masa tertentu. Ada orang bertanya: Apakah mereka mempunyai tanaman? Kedua perawi menjawab: Kami tidak menanyakan hal itu kepada mereka.
Riwayat Bukhari.
Nomor: 873
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda: "Barangsiapa mengambil harta orang dengan maksud mengembalikannya, maka Allah akan menolongnya untuk dapat mengembalikannya; dan barangsiapa mengambilnya dengan maksud menghabiskannya, maka Allah akan merusaknya."
Nomor: 874
'Aisyah رضي الله عنها berkata: Aku berkata, wahai Rasulullah, sesungguhnya barang-barang pakaian telah datang pada si Fulan dari Syam. Seandainya baginda mengutus seseorang kepadanya, baginda akan dapat mengambil dua buah pakaian dengan pembayaran nanti pada saat kemudahan. Lalu beliau mengutus seseorang kepadanya, namun pemiliknya menolak.
Dikeluarkan oleh Hakim dan Baihaqi dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya.
Nomor: 875
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Punggung hewan yang digadaikan boleh dinaiki dengan membayar dan susu hewan yang digadaikan boleh diminum dengan membayar. Bagi orang yang menaiki dan meminumnya wajib membayar."
Nomor: 876
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Barang gadaian tidak menutup pemilik yang menggadaikannya, keuntungan untuknya dan kerugiannya menjadi tanggungannya."
Riwayat Daruquthni dan Hakim dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya. Namun yang terpelihara bagi Abu Dawud dan lainnya hadits itu mursal.
Nomor: 877
Dari Abu Rafi' رضي الله عنه bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم pernah meminjam unta muda dari seseorang. Kemudian beliau menerima unta zakat, lalu beliau menyuruh Abu Rafi' untuk mengembalikan hutang untanya kepada orang tersebut. Abu Rafi' berkata: Aku hanya menemukan unta berumur empat tahun. Beliau bersabda: "Berikanlah kepadanya, karena sebaik-baik orang ialah yang paling baik melunasi hutang."
Nomor: 878
Dari Ali رضي الله عنه bahwa Rasulullah saaw. bersabda: "Setiap hutang yang menarik manfaat adalah riba."
Riwayat Harits Ibnu Abu Usamah dan sanadnya terlalu lemah.
Nomor: 879
Menurut riwayat Baihaqi ada saksi lemah dari Fadlalah Ibnu Ubaid.
Nomor: 880
Ada hadits lain yang diriwayatkan Bukhari secara mauquf dari Abdullah Ibnu Salam.
More about → Bulughul Maram -Ibnu Hajar Al-Ashqolani- Kitab Jual-Beli No 871- 880
Posted by
Unknown
Nomor: 851
Dari Abu Hurairah
رضي الله عنه bahwa Rasulullah
صلی الله عليه وسلم bersabda: "(Diperbolehkan menjual) emas dengan emas yang sama timbangannya dan sama sebanding, dan perak dengan perak yang sama timbangannya dan sama sebanding. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan maka itu riba."
Nomor: 852
Dari Abu Said al-Khudry dan Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم mengangkat seorang amil zakat untuk daerah Khaibar. Ia kemudian membawa kepada beliau kurma yang bagus; Lalu Rasulullah صلی الله عليه وسلم bertanya: "Apakah setiap kurma khaibar seperti ini?". Ia menjawab: Demi Allah tidak, wahai Rasulullah. Kami menukar satu sho' seperti ini dengan dua sho', dan dua sho' dengan tiga sho'. Lalu Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Jangan lakukan itu, juallah semuanya dengan dirham, kemudian belilah kurma yang bagus dengan dirham tersebut." Beliau bersabda: " Demikian juga dengan benda-benda yang ditimbang."
Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim: "Demikian pula benda-benda yang ditimbang."
Nomor: 853
Jabir Ibnu Abdullah
رضي الله عنه berkata: Rasulullah
صلی الله عليه وسلم melarang jual-beli setumpuk kurma yang tidak diketahui takarannya dengan kurma yang diketahui takarannya.
Riwayat Muslim.
Nomor: 854
Ma'mar Ibnu Abdullah رضي الله عنه berkata: Aku mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Makanan dengan makanan yang sama sebanding." Makanan kami pada hari itu adalah sya'ir.
Riwayat Muslim.
Nomor: 855
Fadlalah Ibnu Ubaid رضي الله عنه berkata: Pada hari perang Khaibar aku membeli kalung emas bermanik seharga dua belas dinar. Setelah manik-manik itu kulepas ternyata ia lebih dari dua belas dinar. Lalu aku beritahukan hal itu kepada Nabi صلی الله عليه وسلم, dan beliau bersabda: "Tidak boleh dijual sebelum dilepas."
Nomor: 856
Dari Samurah Ibnu Jundab bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم melarang jual-beli hewan dengan hewan penundaan.
Riwayat Imam Lima. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu al-Jarud.
Nomor: 857
Ibnu Umar رضي الله عنه berkata: Aku mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Jika engkau sekalian berjual-beli dengan 'inah (hanya sekedar mengejar keuntungan materi belaka), selalu membuntuti ekor-ekor sapi, hanya puas menunggui tanaman, dan meninggalkan jihad maka Allah akan meliputi dirimu dengan suatu kehinaan yang tidak akan dicabut sebelum kamu kembali kepada agamamu."
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Nafi', dan dalam sanadnya ada pembicaraan. Ahmad meriwayatkan dari Atho' dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya dan dinilai shahih oleh Ibnu Qoththon.
Nomor: 858
Dari Abu Umamah رضي الله عنه bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda: "Barangsiapa memberi syafa'at (menjadi perantara untuk suatu kebaikan) kepada saudaranya, lalu ia diberi hadiah dan diterimanya, maka ia telah mendatangi sebuah pintu besar dari pintu-pintu riba."
Riwayat Ahmad dan Abu Dawud, dan dalam sanadnya ada pembicaraan.
Nomor: 859
Dari Abdullah Ibnu Amar Ibnu al-'Ash رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم melaknat orang yang memberi dan menerima suap.
Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi.
Nomor: 860
Dari Abdullah Ibnu Amar Ibnu al-'Ash رضي الله عنه bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم menyuruhnya untuk menyiapkan pasukan tentara, tetapi unta-unta telah habis. Lalu beliau menyuruhnya agar menghutang dari unta zakat. Ia berkata: Aku menghutang seekor unta akan dibayar dengan dua ekor unta zakat.
Riwayat Hakim dan Baihaqi dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya.
More about → Bulughul Maram -Ibnu Hajar Al-Ashqolani- Kitab Jual-Beli No 851- 860
Posted by
Unknown
Nomor: 841
Dari Abu Hurairah
رضي الله عنه bahwa Nabi
صلی الله عليه وسلم melarang jual-beli anak hewan dalam kandungan dan mani ternak jantan.
Riwayat al-Bazzar dengan sanad lemah.
Nomor: 842
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Barangsiapa membebaskan jual-beli seorang muslim, Allah akan membebaskan kesalahannya."
Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim.
Nomor: 843
Dari Ibnu Umar رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Apabila dua orang melakukan jual-beli, maka masing-masing orang mempunyai hak khiyar (memilih antara membatalkan atau meneruskan jual-beli) selama mereka belum berpisah dan masih bersama; atau selama salah seorang di antara keduanya tidak menentukan khiyar pada yang lain, lalu mereka berjual-beli atas dasar itu, maka jadilah jual-beli itu. Jika mereka berpisah setelah melakukan jual-beli dan masing-masing orang tidak mengurungkan jual-beli, maka jadilah jual-beli itu."
Muttafaq Alaihi. Dan lafadznya menurut riwayat Muslim.
Nomor: 844
Dari Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya رضي الله عنه bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda: "Penjual dan pembeli mempunyai hak khiyar sebelum keduanya berpisah, kecuali telah ditetapkan khiyar dan masing-masing pihak tidak diperbolehkan pergi karena takut jual-beli dibatalkan."
Riwayat Imam Lima kecuali Ibnu Majah, Daruquthni, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu al-Jarus. Dalam suatu riwayat: "Hingga keduanya meninggalkan tempat mereka."
Nomor: 845
Ibnu Umar رضي الله عنه berkata: Ada seseorang mengadu kepada Rasulullah صلی الله عليه وسلم bahwa ia tertipu dalam jual beli. Lalu beliau bersabda: "Jika engkau berjual-beli, katakanlah: Jangan melakukan tipu daya."
Nomor: 846
Jabir رضي الله عنه berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, penulisnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: "Mereka itu sama."
Nomor: 847
Bukhari juga meriwayatkan hadits semisal dair Abu Juhaifah.
Nomor: 848
Dari Abdullah Ibnu Mas'ud رضي الله عنه bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda: "Riba itu mempunyai 73 pintu, yang paling ringan ialah seperti seorang laki-laki menikahi ibunya dan riba yang paling berat ialah merusak kehormatan seorang muslim."
Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan ringkas dan Hakim dengan lengkap, dan menurutnya hadits itu shahih.
Nomor: 849
Dari Abu Said Al-Khudry رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Janganlah menjual emas dengan emas kecuali yang sama sebanding dan jangan menambah sebagian atas yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali yang sama sebanding dan jangan menambah sebagian atas yang lain, dan janganlah menjual perak yang tidak tampak dengan yang tampak."
Nomor: 850
Dari Ubadah al-Shomit bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "(Diperbolehkan menjual) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama sebanding, sejenis, dan ada serah terima."
More about → Bulughul Maram -Ibnu Hajar Al-Ashqolani- Kitab Jual-Beli No 841- 850
Posted by
Unknown
Nomor: 831
Dari Abu Hurairah
رضي الله عنه bahwa Nabi
صلی الله عليه وسلم bersabda: "Janganlah menahan susu unta dan kambing. Barangsiapa membelinya ia boleh memilih yang lebih baik antara dua hal, setelah memeras susunya; yaitu jika ia mau, ia boleh menahannya dan jika tidak ia boleh mengembalikannya dengan satu sho' kurma."
Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim: "Ia boleh memilih selama tiga hari." Menurut riwayatnya yang dikomentari oleh Bukhari: "Ia mengembalikannya beserta satu sho' makanan tanpa gandum." Bukhari berkata: Dan kurma itu lebih banyak.
Nomor: 832
Ibnu Mas'ud رضي الله عنه berkata: Barangsiapa membeli seekor kambing yang penuh susunya (tidak diperas), lalu ia mengembalikannya, maka hendaknya ia mengembalikannya beserta satu sho'.
Riwayat Bukhari. Al-Isma'ily menambahkan: (Satu sho' kurma).
Nomor: 833
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم pernah melewati sebuah tumpukan makanan. Lalu beliau memasukkan tangannya ke dalam tumpukan tersebut dan jari-jarinya basah. Maka beliau bertanya: "Apa ini wahai penjual makanan?". Ia menjawab: Terkena hujan wahai Rasulullah. Beliau bersabda: "Mengapa tidak engkau letakkan di bagian atas makanan agar orang-orang dapat melihatnya? Barangsiapa menipu maka ia bukan termasuk golonganku."
Nomor: 834
Dari Abdullah Ibnu Buraidah, dari ayahnya bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Barangsiapa membiarkan anggurnya pada musim panen untuk dijual kepada orang-orang yang membuat minuman keras, maka sesungguhnya ia telah menempuh api neraka dengan sengaja."
Riwayat Thabrani dalam kitab al-Ausath dengan sanad Hasan.
Nomor: 835
Dari 'Aisyah رضي الله عنها bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Pengeluaran itu dengan tanggungan."
Riwayat Imam Lima. Hadits dlo'if menurut Bukhari dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu al-Jarud, Ibnu Hibban, Hakim, dan Ibnu al-Qotthon.
Nomor: 836
Dari Urwah al-Bariqy رضي الله عنه bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم pernah memberinya satu dinar untuk dibelikan seekor hewan kurban atau kambing. Ia membeli dengan uang tersebut dua ekor kambing dan menjual salah satunya dengan harga satu dinar. Lalu ia datang kepada beliau dengan seekor kambing dan satu dinar. Beliau mendoakan agar jual-belinya diberkahi Allah, sehingga kalaupun ia membeli debu, ia akan memperoleh keuntungan.
Riwayat Imam Lima kecuali Nasa'i. Bukhari meriwayatkan hadits tersebut dalam salah satu riwayatnya, namun lafadznya tidak seperti itu.
Nomor: 837
Tirmidzi juga mengeluarkan satu saksi dari hadits Hakim Ibnu Hizam.
Nomor: 838
Dari Abu Said al-Khudry رضي الله عنه bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم melarang melakukan jual-beli anak yang masih berada dalam kandungan hewan sebelum dilahirkan, susu yang masih berada dalam teteknya, seorang hamba yang melarikan diri, harta rampasan yang belum dibagi, zakat yang belum diterima, dan hasil seorang penyelam.
Riwayat Ibnu Majah dan al-Bazzar. Daruquthni juga meriwayatkan dengan sanad lemah.
Nomor: 839
Dari Ibnu Mas'ud رضي الله عنه berkata bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Janganlah membeli ikan dalam air karena ia tidak jelas."
Riwayat Ahmad. Ia memberi isyarat bahwa yang benar hadits ini mauquf.
Nomor: 840
Ibnu Abbas رضي الله عنه berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم melarang menjual buah-buahan hingga masak, bulu yang masih melekat di punggung (hewan hidup), dan susu dalam tetek.
Riwayat Thabrani dalam kitab al-Ausath. dan Daruquthni. Abu Dawud meriwayatkan dalam hadits-hadits mursal ikrimah, ia juga meriwayatkan secara mauquf dari Ibnu Abbas dengan sanad kuat yang diperkuat oleh Baihaqi.
More about → Bulughul Maram -Ibnu Hajar Al-Ashqolani- Kitab Jual-Beli No 831- 840
Posted by
Unknown
Nomor: 821
Ibnu Umar رضي الله عنه berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم melarang berjualan dengan najasy (memuji barang dagangan secara berlebihan).
Nomor: 822
Dari Jabir رضي الله عنه bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم melarang jual-beli dengan cara muhaqalah (menjual biji atau tanaman dengan borongan yang masih samar ukurannya), muzabanah (menjual buah yang masih segar dengan yang sudah kering dengan sukatan), mukhobarah (menyewakan tanah untuk ditanami tumbuhan dengan syarat si pemilik tanah mendapat keuntungan setengah atau lebih dari hasilnya), dan tsunaya (penjualan dengan memakai pengecualian), kecuali jika ia jelas.
Riwayat Imam Lima kecuali Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Tirmidzi.
Nomor: 823
Anas berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم melarang jual-beli dengan cara muhaqalah, muhadlarah (menjual buah-buahan yang belum masak yang belum tentu bisa dimakan), mulamasah (menjual sesuatu dengan hanya menyentuh), munabadzah (membeli sesuatu dengan sekedar lemparan), dan muzabanah.
Riwayat Bukhari.
Nomor: 824
Dari Thawus, dari Ibnu Abbas رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Janganlah engkau menghadang kafilah di tengah perjalanan (untuk membeli barang dagangannya), dan janganlah orang kota menjual kepada orang desa." Aku bertanya kepada Ibnu Abbas: Apa maksud sabda beliau "Janganlah orang kita menjual kepada orang desa?". Ibnu Abbas menjawab: Janganlah menjadi makelar (perantara).
Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Bukhari.
Nomor: 825
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Janganlah menghadang barang dagangan dari luar kota. Barangsiapa di hadang, kemudian sebagian barangnya dibeli, maka jika pemilik barang telah datang ke pasar, ia boleh memilih (antara membatalkan atau tidak)."
Nomor: 826
Abu Hurairah رضي الله عنه berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم melarang orang kota menjual kepada orang desa, jangan melakukan jual-beli dengan najasy, janganlah seseorang menjual sesuatu yang dijual oleh orang lain, dan janganlah seorang perempuan meminta thalaq saudaranya agar ia menjadi gantinya."
Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim: "Janganlah seorang muslim menawar atas tawaran saudaranya."
Nomor: 827
Abu Ayyub al-Anshory رضي الله عنه berkata: Aku mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Barangsiapa memisahkan antara seorang ibu dan anaknya, Allah akan memisahkan dia dari kekasihnya pada hari kiamat."
Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Hakim, namun sanadnya masih dipertentangkan dan ia mempunyai saksi.
Nomor: 828
Ali Ibnu Abu Thalib رضي الله عنه berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم pernah menyuruhku untuk menjual dua orang budak kecil bersaudara. Lalu aku menjualnya secara terpisah dan aku beritahukan hal itu kepada Nabi صلی الله عليه وسلم Beliau bersabda: "Susullah dan ambillah kembali, dan jangan menjual mereka kecuali dengan bersama-sama."
Riwayat Ahmad dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah, Ibnu al-Jarud, Ibnu Hibban, Hakim, Thabrani, dan Ibnu al-Qothan.
Nomor: 829
Anas Ibnu Malik berkata: Pada zaman Rasulullah صلی الله عليه وسلم pernah terjadi kenaikan harga barang-barang di Madinah. Maka orang-orang berkata: Wahai Rasulullah, harga barang-barang melonjak tingi, tentukanlah harga bagi kami. Lalu Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Sesungguhnya Allahlah penentu harga, Dialah yang menahan, melepas dan pemberi rizki. Dan aku berharap menemui Allah dan berharap tiada seorangpun yang menuntutku karena kasus penganiayaan terhadap darah maupun harta benda."
Riwayat Imam Lima kecuali Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Nomor: 830
Dari Ma'mar Ibnu Abdullah رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Tidak akan menimbun (barang) kecuali orang yang berdosa."
More about → Bulughul Maram -Ibnu Hajar Al-Ashqolani- Kitab Jual-Beli No 821- 830
Posted by
Unknown
Nomor: 811
Dari Ibnu Umar رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم melarang menjual-belikan hewan yang akan dikandung oleh hewan yang masih dalam kandungan. Ini adalah jual-beli yang dilakukan masyarakat jahiliyyah, yaitu seseorang membeli unta yang akan dibayar nanti bila ia melahirkan, kemudian anak yang masih berada dalam perut itu juga melahirkan.
Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Bukhari.
Nomor: 812
Dari Ibnu Umar رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم melarang menjual-belikan wala' dan menghadiahkannya.
Nomor: 813
Abu Hurairah رضي الله عنه berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم melarang jual-beli dengan cara melempar batu dan jual-beli gharar (yang belum jelas harga, barang, waktu dan tempatnya).
Riwayat Muslim.
Nomor: 814
Dari Ibnu Umar رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Barangsiapa membeli suatu makanan maka janganlah ia menjualnya sebelum menerima sukatannya."
Nomor: 815
Ibnu Umar رضي الله عنه berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم melarang dua jual-beli dalam satu transaksi jual-beli.
Riwayat Ahmad dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Tirmidzi.
Nomor: 816
Menurut riwayat Abu Dawud: Barangsiapa melakukan dua jual-beli dalam satu transaksi, maka baginya harga yang murah atau ia termasuk riba'.
Nomor: 817
Dari Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلمbersabda: "Tidak dihalalkan meminjam dan menjual, dua syarat dalam satu transaksi jual-beli, keuntungan yang belum dapat dijamin, dan menjual sesuatu yang tidak engkau miliki."
Riwayat Imam Lima. Hadits shahih menurut Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah dan Hakim.
Nomor: 818
Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya رضي الله عنه berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلمmelarang jual-beli 'urban (memberikan panjar/persekot terlebih dahulu dan jika jual-beli itu tidak jadi maka uang panjar tersebut hangus)".
Riwayat Malik. Ia berkata: Aku menerimanya dari Amar Ibnu Syu'aib.
Nomor: 819
Ibnu Umar رضي الله عنه berkata: Aku pernah membeli minyak di pasar dan ketika minyak itu telah menjadi hak milikku aku bertemu dengan seseorang yang akan membelinya dengan keuntungan yang baik. Ketika aku hendak mengiyakan tawaran orang tersebut, ada seseorang dari belakang yang memegang lenganku. Aku berpaling dan ternyata ia adalah Zaid Ibnu Tsabit. Lalu ia berkata: Jangan menjualnya di tempat engkau membeli, sampai engkau membawanya ke tempatmu, sebab Rasulullah صلی الله عليه وسلم melarang menjual barang di tempat barang itu dibeli sampai para pedagang membawanya ke tempat mereka. Riwayat Ahmad dan Abu Dawud dengan lafadz menurutnya.
Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim.
Nomor: 820
Ibnu Umar رضي الله عنه berkata: Aku berkata, wahai Rasulullah, aku menjual unta di Baqi'. Aku menjual dengan dinar tapi aku menerima dirham, aku menjual dengan dirham tapi aku menerima dinar, aku mengambil ini dari ini tapi aku menerima itu dari itu. Lalu Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Tidak apa-apa engkau mengambilnya dengan harga pada hari itu selama engkau berdua belum berpisah dan antara kamu berdua tidak masalah."
Riwayat Imam Lima. Hadits shahih menurut Hakim.
More about → Bulughul Maram -Ibnu Hajar Al-Ashqolani- Kitab Jual-Beli No 811- 820
Posted by
Unknown
Nomor: 861
Ibnu Umar رضي الله عنه berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم melarang jual-beli muzabanah, yaitu seseorang yang menjual buah kebunnya, jika kurma basah dijual dengan kurma kering bertakar, anggur basah dijual dengan anggur kering bertakar, dan tanaman kering dijual dengan makanan kering bertakar. Beliau melarang itu semua.
Nomor: 862
Sa'ad Ibnu Abu waqqash رضي الله عنه berkata: Aku mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم ditanya tentang hukumnya membeli kurma basah dengan kurma kering. Beliau bersabda: "Apakah kurma basah itu berkurang jika mengering?". Ia menjawab: Ya. Lalu beliau melarang hal itu.
Riwayat Imam Lima. Hadits shahih menurut Ibnu al-Madiny, Tirmidzi, Ibnu Hibban, dan Hakim.
Nomor: 863
Dari Ibnu Umar رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم melarang jual-beli yang kemudian dengan yang kemudian, yakni hutang dengan hutang.
Riwayat Ishaq dan al-Bazzar dengan sanad lemah.
Nomor: 864
Dari Zaid Ibnu Tsabit رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم memberi keringanan dalam ariyah (pohon yang diserahkan perawatannya pada orang lain untuk diambil buahnya); untuk dijual buahnya dengan tangkainya dengan menggunakan takaran.
Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim Rasulullah صلی الله عليه وسلم memberi keringanan dalam ariyah, yaitu penghuni rumah (pemilik pohon yang menyerahkan perawatan pohon tersebut kepada orang lain) boleh memberi kurma basah dengan kurma kering agar mereka dapat memakan kurma basah.
Nomor: 865
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم memberi keringanan menjual buah kurma ariyah yang masih ditangkainya (basah) dengan kurma kering selama masih kurang dari lima wasaq (1 wasaq : 21 kg).
Nomor: 866
Ibnu Umar رضي الله عنه berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم melarang menjual buah-buahan yang belum kelihatan baik. Beliau melarang penjual dan pembeli.
Muttafaq Alaihi. Dalam suatu riwayat: Apabila beliau ditanya tentang buah yang baik, beliau bersabda: "Sampai penyakitnya hilang."
Nomor: 867
Dari Anas Ibnu Malik رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم melarang menjual buah-buahan sehingga baik. Ada orang yang bertanya: Apa pertanda baiknya? Beliau menjawab: "Memerah atau menguning."
Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.
Nomor: 868
Dari Anas Ibnu Malik رضي الله عنه bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم melarang menjual buah anggur hingga berwarna hitam dan menjual biji-bijian hingga keras.
Riwayat Imam Lima kecuali Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim.
Nomor: 869
Dari Jabir Ibnu Abdullah رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Seandainya engkau menjual kurma kepada saudaramu, kemudian ia membusuk, maka tidak halal engkau mengambil apapun darinya. Dengan jalan apa engkau boleh mengambil harta saudaramu secara tidak hak?."
Riwayat Muslim. Dalam suatu riwayatnya yang lain: Bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم memerintahkan untuk meletakkan (tidak menjual) kurma yang busuk.
Nomor: 870
Dari Ibnu Umar رضي الله عنه bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda: "Barangsiapa menjual pohon kurma setelah dikawinkan, maka buahnya adalah pemilik penjual pohon tersebut, kecuali jika pembeli memberikan persyaratan dahulu."
More about → Bulughul Maram -Ibnu Hajar Al-Ashqolani- Kitab Jual-Beli No 861- 870
Posted by
Unknown on Sabtu, 13 April 2013
Nomor: 797
Dari Rifa'ah Ibnu Rafi' bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم pernah ditanya: Pekerjaan apakah yang paling baik?. Beliau bersabda: "Pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap jual-beli yang bersih."
Riwayat al-Bazzar. Hadits shahih menurut Hakim.
Nomor: 798
Dari Jabir Ibnu Abdullah رضي الله عنه bahwa ia mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda di Mekkah pada tahun penaklukan kota itu: "Sesungguhnya Allah melarang jual-beli minuman keras, bangkai, babi dan berhala." Ada orang bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat baginda tentang lemak bangkai karena ia digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit dan orang-orang menggunakannya untuk menyalakan lampu?. Beliau bersabda: "Tidak, ia haram." Kemudian setelah itu Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Allah melaknat orang-orang Yahudi, karena ketika Allah mengharamkan atas mereka (jual-beli) lemak bangkai mereka memprosesnya dan menjualnya, lalu mereka memakan hasilnya."
Nomor: 799
Ibnu Mas'ud رضي الله عنه berkata: Aku mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Apabila dua orang yang berjual beli berselisih, sedang di antara mereka tidak ada keterangan yang jelas, maka perkataan yang benar ialah apa yang dikatakan oleh pemilik barang atau mereka membatalkan transaksi."
Riwayat Imam Lima. Hadits shahih menurut Hakim.
Nomor: 800
Dari Abu Mas'u al-Anshory رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم melarang mengambil uang penjualan anjing, uang pelacuran, dan upah pertenungan.
Nomor: 801
Dari Jabir Ibnu Abdullah رضي الله عنه bahwa ia menumpang untanya yang sudah lemah dan ia ingin membiarkannya. Ia berkata: Aku bertemu Nabi صلی الله عليه وسلم, lalu beliau berdoa untukku dan memukul untaku. Kemudian unta itu berjalan tidak seperti biasanya. Lalu beliau bersabda: "Juallah ia padaku dengan satu uqiyyah." Aku berkata: Tidak. Beliau bersabda lagi: "Juallah ia padaku." Lalu aku menjualnya dengan satu uqiyyah, namun dengan syarat aku membawanya dahulu pada keluargaku. Setelah aku melakukannya aku datang pada beliau dengan unta itu dan beliau membayar harganya kepadaku. Kemudian aku pulang dan beliau mengirim seseorang membuntutiku. Lalu beliau bersabda: "Apakah engkau mengira aku menawarmu untuk mengambil untamu? Ambillah untamu dan uangmu, ia hadiah untukmu."
Muttafaq Alaihi. Susunan kalimat ini menurut riwayat Muslim.
Nomor: 802
Dia berkata: Seseorang di antara kami berwasiat memerdekakan seorang budak miliknya setelah ia meninggal dunia, padahal ia tidak memiliki harta selain budak tersebut. Lalu Nabi صلی الله عليه وسلم memanggil budak itu dan menjualnya.
Nomor: 803
Dari Maimunah istri Nabi صلی الله عليه وسلم bahwa ada seekor tikus yang jatuh ke dalam samin (sejenis mentega), lalu mati. Kemudian hal itu ditanyakan kepada Nabi صلی الله عليه وسلم dan beliau menjawab: "Buanglah tikus dan samin yang ada di sekitarnya, dan makanlah (samin yang tersisa)."
Riwayat Bukhari. Ahmad dan Nasa'i menambahkan: Dalam samin yang beku.
Nomor: 804
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Apabila tikus jatuh ke dalam samin, maka buanglah tikus dan sekitarnya jika samin itu beku dan janganlah mendekatinya bila samin itu cair."
Riwayat Ahmad dan Abu Dawud. Bukhari dan Abu Hatim menyatakan bahwa hadits ini keliru.
Nomor: 805
Abu al-Zubair berkata: Aku bertanya Jabir رضي الله عنه tentang harga kucing dan anjing. Ia berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم melarang hal itu.
Riwayat Muslim dan Nasa'i dengan tambahan: Kecuali anjing pemburu.
Nomor: 806
'Aisyah رضي الله عنها berkata: Barirah datang kepadaku seraya berkata: Aku telah ber-mukatabah (perjanjian antara seorang budak dengan majikannya bahwa budak tersebut akan merdeka bila dapat membayar sejumlah uang yang mereka sepakati) dengan majikanku sebesar sembilan uqiyyah, setiap tahun satu uqiyyah, maka tolonglah aku. Aku berkata: Jika majikanmu bersedia aku membayarnya kepadanya dengan syarat wala'-nya (harta warisan bagi yang memerdekakan budak) nanti untukku, maka aku akan menolongmu. Kemudian Barirah menghadap majikannya dan mengungkapkan hal itu, namun majikannya menolak. Ia datang lagi sewaktu Rasulullah صلی الله عليه وسلم sedang duduk seraya berkata: Aku telah menyampaikannya kepadanya, tetapi ia menolak kecuali jika wala' itu tetap miliknya. Nabi صلی الله عليه وسلم mendengar dan 'Aisyah memberitahukan hal itu kepada Nabi صلی الله عليه وسلم, lalu beliau bersabda: "Ambillah dan berilah persyaratan wala' itu kepadanya, sebab wala' itu hanya bagi orang yang memerdekakan." Lalu 'Aisyah melakukan hal itu. Kemudian Rasulullah صلی الله عليه وسلم berdiri di hadapan orang-orang dan setelah memuji Allah dan menyanjung-Nya beliau bersabda: "Amma ba'du, mengapa ada orang-orang yang memberikan persyaratan yang tidak ada dalam al-Qur'an?. Setiap syarat yang tidak tercantum dalam al-Qur'an adalah batil, walaupun seratus syarat. Ketetapan Allah itu lebih hak dan syarat (yang ditetapkan) Allah itu lebih kuat, dan wala' itu hanya bagi orang yang memerdekakan."
Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Bukhari. Menurut riwayat Muslim: "Belilah dan merdekakanlah, dan berilah persyaratan wala' kepadanya."
Nomor: 807
Ibnu Umar رضي الله عنه berkata: Umar melarang menjual budak-budak yang memiliki anak (dari hasil dengan majikannya), ia berkata: Tidak boleh dijual, diberikan, dan diwariskan. Ia boleh menikmati sekehendaknya, dan jika ia (majikan) meninggalkan ia merdeka.
Riwayat Malik dan Baihaqi, dan ia menyatakan bahwa sebagian perawi menganggapnya marfu' tapi ia keliru.
Nomor: 808
Jabir رضي الله عنه berkata: Kami biasa menjual budak-budak wanita kami, ibu dari anak-anak dan Nabi صلی الله عليه وسلم masih hidup. Beliau tidak mempermasalahkannya.
Riwayat Nasa'i, Ibnu Majah, dan Daruquthni. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Nomor: 809
Jabir Ibnu Abdullah berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم melarang menjual sisa kelebihan air.
Riwayat Muslim. Dalam suatu riwayat ia menambahkan: Dan mengupahkan persetubuhan unta jantan.
Nomor: 810
Ibnu Umar رضي الله عنه berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم melarang mengupahkan persetubuhan binatang jantan.
Riwayat Bukhari.
More about → Bulughul Maram -Ibnu Hajar Al-Ashqolani- Kitab Jual-Beli No 797- 810