Tampilkan postingan dengan label BM- Kitab JUAL BELI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BM- Kitab JUAL BELI. Tampilkan semua postingan

Bulughul Maram -Ibnu Hajar Al-Ashqolani- Kitab Jual-Beli No 881- 887

Posted by Unknown on Minggu, 14 April 2013



Nomor: 881
Dari Abu Bakar Ibnu Abdurrahman bahwa Abu Hurairah رضي الله عنه berkata: Aku mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Barangsiapa menemukan barangnya benar-benar berada pada orang yang jatuh bangkrut (pailit), maka ia lebih berhak terhadap barang tersebut daripada orang lain."
More about → Bulughul Maram -Ibnu Hajar Al-Ashqolani- Kitab Jual-Beli No 881- 887

Bulughul Maram -Ibnu Hajar Al-Ashqolani- Kitab Jual-Beli No 871- 880

Posted by Unknown



Nomor: 871
Ibnu Abbas berkata: Nabi صلی الله عليه وسلم datang ke Madinah dan penduduknya biasa meminjamkan buahnya untuk masa setahun dan dua tahun. Lalu beliau bersabda: "Barangsiapa meminjamkan buah maka hendaknya ia meminjamkannya dalam takaran, timbangan, dan masa tertentu."
More about → Bulughul Maram -Ibnu Hajar Al-Ashqolani- Kitab Jual-Beli No 871- 880

Bulughul Maram -Ibnu Hajar Al-Ashqolani- Kitab Jual-Beli No 851- 860

Posted by Unknown



Nomor: 851
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "(Diperbolehkan menjual) emas dengan emas yang sama timbangannya dan sama sebanding, dan perak dengan perak yang sama timbangannya dan sama sebanding. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan maka itu riba."
More about → Bulughul Maram -Ibnu Hajar Al-Ashqolani- Kitab Jual-Beli No 851- 860

Bulughul Maram -Ibnu Hajar Al-Ashqolani- Kitab Jual-Beli No 841- 850

Posted by Unknown



Nomor: 841
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم melarang jual-beli anak hewan dalam kandungan dan mani ternak jantan.

Riwayat al-Bazzar dengan sanad lemah.
More about → Bulughul Maram -Ibnu Hajar Al-Ashqolani- Kitab Jual-Beli No 841- 850

Bulughul Maram -Ibnu Hajar Al-Ashqolani- Kitab Jual-Beli No 831- 840

Posted by Unknown



Nomor: 831
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda: "Janganlah menahan susu unta dan kambing. Barangsiapa membelinya ia boleh memilih yang lebih baik antara dua hal, setelah memeras susunya; yaitu jika ia mau, ia boleh menahannya dan jika tidak ia boleh mengembalikannya dengan satu sho' kurma."
More about → Bulughul Maram -Ibnu Hajar Al-Ashqolani- Kitab Jual-Beli No 831- 840

Bulughul Maram -Ibnu Hajar Al-Ashqolani- Kitab Jual-Beli No 821- 830

Posted by Unknown


Nomor: 821
Ibnu Umar رضي الله عنه berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم melarang berjualan dengan najasy (memuji barang dagangan secara berlebihan).
More about → Bulughul Maram -Ibnu Hajar Al-Ashqolani- Kitab Jual-Beli No 821- 830

Bulughul Maram -Ibnu Hajar Al-Ashqolani- Kitab Jual-Beli No 811- 820

Posted by Unknown


Nomor: 811
Dari Ibnu Umar رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم melarang menjual-belikan hewan yang akan dikandung oleh hewan yang masih dalam kandungan. Ini adalah jual-beli yang dilakukan masyarakat jahiliyyah, yaitu seseorang membeli unta yang akan dibayar nanti bila ia melahirkan, kemudian anak yang masih berada dalam perut itu juga melahirkan.
More about → Bulughul Maram -Ibnu Hajar Al-Ashqolani- Kitab Jual-Beli No 811- 820

Bulughul Maram -Ibnu Hajar Al-Ashqolani- Kitab Jual-Beli No 861- 870

Posted by Unknown



Nomor: 861
More about → Bulughul Maram -Ibnu Hajar Al-Ashqolani- Kitab Jual-Beli No 861- 870

Bulughul Maram -Ibnu Hajar Al-Ashqolani- Kitab Jual-Beli No 797- 810

Posted by Unknown on Sabtu, 13 April 2013


Nomor: 797
Dari Rifa'ah Ibnu Rafi' bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم pernah ditanya: Pekerjaan apakah yang paling baik?. Beliau bersabda: "Pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap jual-beli yang bersih."


Riwayat al-Bazzar. Hadits shahih menurut Hakim.

Nomor: 798
Dari Jabir Ibnu Abdullah رضي الله عنه bahwa ia mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda di Mekkah pada tahun penaklukan kota itu: "Sesungguhnya Allah melarang jual-beli minuman keras, bangkai, babi dan berhala." Ada orang bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat baginda tentang lemak bangkai karena ia digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit dan orang-orang menggunakannya untuk menyalakan lampu?. Beliau bersabda: "Tidak, ia haram." Kemudian setelah itu Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Allah melaknat orang-orang Yahudi, karena ketika Allah mengharamkan atas mereka (jual-beli) lemak bangkai mereka memprosesnya dan menjualnya, lalu mereka memakan hasilnya."
More about → Bulughul Maram -Ibnu Hajar Al-Ashqolani- Kitab Jual-Beli No 797- 810