Home » Posts filed under BM- Kitab MAKANAN
Posted by
Unknown on Kamis, 11 April 2013
Nomor: 1371
Dari Abu Hurairah
رضي الله عنه bahwa Rasulullah
صلی الله عليه وسلم bersabda: "Barangsiapa mempunyai kemudahan untuk berkurban, namun ia belum berkurban, maka janganlah sekali-kali ia mendekati tempat sholat kami."
Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim. Hadits mauquf menurut para imam hadits selainnya.
Nomor: 1372
Jundab Ibnu Sufyan رضي الله عنه berkata: Aku mengalami hari raya Adlha bersama Rasulullah صلی الله عليه وسلم Setelah beliau selesai sholat bersama orang-orang, beliau melihat seekor kambing telah disembelih. Beliau bersabda: "Barangsiapa menyembelih sebelum sholat, hendaknya ia menyembelih seekor kambing lagi sebagai gantinya; dan barangsiapa belum menyembelih, hendaknya ia menyembelih dengan nama Allah."
Nomor: 1373
Al-Bara' Ibnu 'Azib رضي الله عنه berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم berdiri di tengah-tengah kami dan bersabda: "Empat macam hewan yang tidak boleh dijadikan kurban, yaitu: yang tampak jelas butanya, tampak jelas sakitnya, tampak jelas pincangnya, dan hewan tua yang tidak bersum-sum."
Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi dna Ibnu Hibban.
Nomor: 1374
Dari Jabir bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Jangan menyembelih kecuali hewan yang umurnya masuk tahun ketiga. Bila engkau sulit mendapatkannya, sembelihlah kambing yang umurnya masuk tahun kelima."
Nomor: 1375
Ali رضي الله عنه berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم memerintahkan kami agar memeriksa mata dan telinga, dan agar kami tidak mengurbankan hewan yang buta, yang terpotong telinga bagian depannya atau belakangnya, yang robek telinganya, dan tidak pula yang ompong gigi depannya.
Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut TIrmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim.
Nomor: 1376
Ali Ibnu Abu Thalib رضي الله عنه berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم memerintahkan kepadaku untuk mengurusi kurban-kurbannya; membagi-bagikan daging, kulit dan pakaiannya kepada orang-orang miskin, dan aku tidak diperbolehkan memberi suatu apapun dari kurban kepada penyembelihnya.
Nomor: 1377
Jabir Ibnu Abdullah berkata: Kami pernah menyembelih bersama Rasulullah صلی الله عليه وسلم pada tahun Hudaibiyyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.
Riwayat Muslim.
Nomor: 1378
Dari Ibnu Abbas رضي الله عنه bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم beraqiqah untuk Hasan dan Husein masing-masing seekor kambing kibas.
Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah, Ibnu al-Jarud, dan Abdul Haq, namun Abu Hatim lebih menilainya hadits mursal.
Nomor: 1379
Ibnu Hibban juga meriwayatkan hadits serupa dari Anas.
Nomor: 1380
Dari 'Aisyah رضي الله عنها bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم memerintahkan mereka agar beraqiqah dua ekor kambing yang sepadan (umur dan besarnya) untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan.
Hadits shahih riwayat Tirmidzi.
Nomor: 1381
Ahmad dan Imam Empat juga meriwayatkan hadits serupa dari Ummu Kurzil Ka'biyyah.
Nomor: 1382
Dari Samurah رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya; ia disembelih hari ketujuh (dari kelahirannya), dicukur, dan diberi nama."
Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi.
More about → Bulughul Maram -Ibnu Hajar Al-Ashqolani- Kitab Makanan No 1371- 1381
Posted by
Unknown
Nomor: 1361
Dari Ka'ab Ibnu Malik
رضي الله عنه bahwa ada seorang perempuan menyembelih seekor kambing dengan batu. Nabi
صلی الله عليه وسلم ditanya tentang hal itu dan beliau menyuruh untuk memakannya.
Riwayat Bukhari.
Nomor: 1362
Dari Rafi' Ibnu Khodij رضي الله عنه bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda: "Apa yang dapat menumpahkan darah dengan diiringi sebutan nama Allah, makanlah, selain gigi dan kuku, sebab gigi adalah tulang sedang kuku adalah pisau bangsa Habasyah."
Nomor: 1363
Jabir Ibnu Abdullah رضي الله عنه berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم melarang membunuh suatu binatang dengan cara mengikatnya lalu memanahnya.
Riwayat Muslim.
Nomor: 1364
Dari Syaddad Ibnu Aus bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat kebaikan terhadap segala sesuatu. Maka jika engkau membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik dan jika engkau menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik, dan hendaklah di antara kamu mempertajam pisaunya dan memudahkan (kematian) binatang sembelihannya."
Nomor: 1365
Dari Abu Said al-Khudry رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Menyembelih (membunuh) janin adalah menyembelih ibunya."
Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Nomor: 1366
Dari Ibnu Abbas رضي الله عنه bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda: "Orang muslim itu cukup dengan namanya. Bila ia lupa menyebut (nama Allah) ketika menyembelih, hendaknya ia menyebut nama Allah sebelum makan, kemudian memakannya."
Riwayat Daruquthni dan dalam sanadnya ada seorang perawi yang lemah hafalannya, bernama Muhammad Ibnu Yazid Ibnu Sinad. Ia seorang yang jujur, namun lemah hafalannya.
Nomor: 1367
Abdurrazaq juga meriwayatkannya dengan sanad shahih hingga Ibnu Abbas yang mauquf padanya.
Nomor: 1368
Ada hadits saksi riwayat Abu Dawud dalam hadits mursalnya dengan lafadz: "Sembelihan orang muslim adalah halal, ia menyebut nama Allah atau tidak."
Para perawinya dapat dipercaya.
Nomor: 1369
Dari Anas Ibnu Malik رضي الله عنه bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم biasanya berkurban dua ekor kambing kibas bertanduk. Beliau menyebut nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kaki beliau di atas dahi binatang itu.
Dalam suatu lafadz: Beliau menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri. Dalam suatu lafadz: Dua ekor kambing gemuk. Menurut riwayat Abu Awanah dalam kitab Shahihnya: Dua ekor kambing mahal -dengan menggunakan huruf tsa' bukan sin- Dalam suatu lafadz riwayat Muslim: Beliau membaca bismillahi wallaahu akbar.
Nomor: 1370
Menurut riwayatnya dari hadits 'Aisyah رضي الله عنها bahwa beliau pernah menyuruh dibawakan dua ekor kambing kibas bertanduk yang kaki, perut, dan sekitar matanya berwarna hitam. Maka dibawakanlah hewai itu kepada beliau. Beliau bersabda kepada 'Aisyah: "Wahai 'Aisyah, ambillah pisau." Kemudian bersabda lagi: "Asahlah dengan batu." 'Aisyah melaksanakannya. Setelah itu beliau mengambil pisau dan kambing, lalu membaringkannya, dan menyembelihnya seraya berdoa: "Dengan nama Allah. Ya Allah, terimalah (kurban ini) dari Muhammad, keluarganya, dan umatnya." Kemudian beliau berkurban dengannya.
More about → Bulughul Maram -Ibnu Hajar Al-Ashqolani- Kitab Makanan No 1361- 1370
Posted by
Unknown
Nomor: 1351
Asma' Binti Abu Bakar
رضي الله عنه berkata: Kami pernah menyembelih seekor kuda pada masa Rasulullah
صلی الله عليه وسلم, lalu kami makan.
Nomor: 1352
Ibnu Abbas رضي الله عنه berkata: Biawak pernah dimakan (oleh para shahabat) dalam hidangan Rasulullah صلی الله عليه وسلم
Muttafaq Alaihi.
Nomor: 1353
Dari Abdurrahman Ibnu Utsman al-Qurasyi رضي الله عنه bahwa ada seorang thabib (dokter) bertanya kepada Rasulullah صلی الله عليه وسلم tentang katak yang dijadikan obat. Lalu beliau melarang membunuhnya.
Riwayat Ahmad yang dinilai shahih oleh Hakim. Abu Dawud dan Nasa'i juga meriwayatkannya.
Nomor: 1354
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Barangsiapa memelihara anjing -kecuali anjing penjaga ternak, anjing pemburu, atau anjing penjaga tanaman- pahalanya akan dikurangi satu qirath setiap hari."
Nomor: 1355
Dari 'Adiy Ibnu Hatim رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Jika engkau melepaskan anjingmu (untuk berburu), maka sebutlah nama Allah padanya. Bila ia menangkap buruan untukmu dan engkau mendapatkannya masih hidup, maka sembelihlah. Bila engkau mendapatkannya telah mati dan anjing itu tidak memakannya sama sekali, maka makanlah. Bila engkau menemukan anjing lain selain anjingmu, sedang buruan itu telah mati, maka jangan engkau makan sebab engkau tidak mengetahui anjing mana yang membunuhnya. Apabila engkau melepaskan panahmu, sebutlah nama Allah. Bila engkau baru menemukan buruan itu setelah sehari dan tidak engkau temukan selain bekas panahmu, makanlah jika engkau mau. Jika engkau menemukannya tenggelam di dalam air, janganlah engkau memakannya."
Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.
Nomor: 1356
'Ady رضي الله عنه berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah صلی الله عليه وسلم tentang berburu dengan tombak. Beliau bersabda: "Jika engkau mengenakan dengan ujungnya yang tajam, makanlah; dan jika engkau mengenakan dengan tangkainya, kemudian ia terbunuh, maka ia adalah mati terkena pukulan dan jangan dimakan."
Nomor: 1357
Dari Abu Tsa'labah bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda: "Jika engkau melepaskan panahmu, lalu buruan itu menghilang darimu, kemudian engkau temukan, maka makanlah selama ia belum membusuk."
Nomor: 1358
Dari 'Aisyah رضي الله عنها bahwa ada suatu kaum bertanya kepada Nabi صلی الله عليه وسلم: Ada suatu kaum membawa daging kepada kami yang tidak kami ketahui, apakah mereka menyebut nama Allah (waktu menyembelih) atau tidak?. Beliau menjawab: "Sebutlah nama Allah padanya dan makanlah."
Nomor: 1359
Dari Abdullah Ibnu Mughoffal رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم melarang (berburu dengan cara) melempar batu. Beliau bersabda: "Ia tidak dapat memburu buruan, tidak menyakiti musuh, ia hanya meretakkan gigi dan membutakan mata."
Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim.
Nomor: 1360
Dari Ibnu Abbas رضي الله عنه bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda: "Janganlah engkau jadikan sesuatu yang berjiwa itu sebagai sasaran."
More about → Bulughul Maram -Ibnu Hajar Al-Ashqolani- Kitab Makanan No 1351- 1360
Posted by
Unknown
Nomor: 1341
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda: "Setiap binatang buas yang mempunyai gigi taring adalah haram dimakan."
Riwayat Muslim.
Nomor: 1342
Muslim juga meriwayatkan dari hadits Ibnu Abbas رضي الله عنه dengan lafadz -melarang-, dan ditambah: "Dan setiap burung yang mempunyai kaki penerkam."
Nomor: 1343
Jabir رضي الله عنه berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم pada waktu perang Khaibar melarang makan daging keledai negeri dan membolehkan daging kuda.
Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Bukhari: Memberikan keringanan.
Nomor: 1344
Ibnu Abu Aufa رضي الله عنه berkata: Kami berperang bersama Rasulullah صلی الله عليه وسلم sebanyak tujuh kali, kami selalu makan belalang.
Nomor: 1345
Dari Anas رضي الله عنه tentang kisah kelinci, ia berkata: Ia menyembelihnya dan mengirimkan pangkal pahanya kepada Rasulullah صلی الله عليه وسلم dan beliau menerimanya.
Nomor: 1346
Ibnu Abbas رضي الله عنه berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم melarang membunuh empat macam binatang yaitu: semut, lebah, burung hud-hud, dan burung shurad (Sejenis burung pipit).
Riwayat Ahmad dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Nomor: 1347
Ibnu Abu Ammar berkata: Aku pernah bertanya kepada Jabir: Apakah anjing hutan itu binatang buruan? Ia menjawab: Ya. Aku bertanya lagi: Apakah Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda demikian? Ia menjawab: Ya. Riwayat Ahmad dan Imam Empat.
Hadits shahih menurut Bukhari dan Ibnu Hibban.
Nomor: 1348
Dari Ibnu Umar رضي الله عنه bahwa ia pernah ditanya tentang hukumnya landak. Ia menjawab (artinya = Katakanlah, aku tidak mendapatkan perkara yang diharamkan dalam apa yang diwahyukan kepadaku - ayat). Berkatalah seorang tua di sisinya: Aku pernah mendengar Abu Hurairah berkata: Ada orang menanyakan landak kepada Rasulullah صلی الله عليه وسلم dan beliau bersabda: "Ia adalah termasuk binatang kotor." Maka Ibnu Umar berkata: Bila Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda demikian, maka itulah yang benar.
Riwayat Ahmad dan Abu Dawud, dan sanadnya lemah.
Nomor: 1349
Ibnu Umar رضي الله عنه berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم melarang memakan binatang yang makan tahi dan melarang meminum susunya.
Riwayat Imam Empat kecuali Nasa'i. Hadits hasan menurut Tirmidzi.
Nomor: 1350
Dari Abu Qotadah رضي الله عنه -tentang kisah keledai hutan-: Lalu Nabi صلی الله عليه وسلم memakan sebagian darinya.
More about → Bulughul Maram -Ibnu Hajar Al-Ashqolani- Kitab Makanan No 1341- 1350