Tampilkan postingan dengan label Batal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Batal. Tampilkan semua postingan

Shahih Sunan Abu Daud Kitab JUAL BELI 54. Keutamaan Iqalah (Membatalkan Jual Beli)

Posted by Unknown on Selasa, 14 Mei 2013



عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَقَالَ مُسْلِمًا أَقَالَهُ اللَّهُ عَثْرَتَهُ

3460. Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang menerima pembatalan akad jual beli maka Allah akan mengampuni dosa dan kesalahannya. " (Shahih: Ibnu Majah) 2199

More about Shahih Sunan Abu Daud Kitab JUAL BELI 54. Keutamaan Iqalah (Membatalkan Jual Beli)

Shahih Bukhari -Imam Bukhari- Kitab Amalan dalam Shalat Bab 14: Apabila kepada Orang yang Shalat Dikatakan, "Majulah" atau "Nantikanlah" Lalu Ia Menantikan, Maka Shalatnya Tidak Batal

Posted by Unknown on Kamis, 18 April 2013


[8] 
(Aku berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Sahl bin Sa'ad yang tersebut pada nomor 203 di muka.")

[8] As-Sindi berkata, "Maksud penyusun (Imam Bukhari) bahwa orang yang sedang shalat menjaga keadaan orang lain, atau mematuhi sebagian perintahnya, tidaklah membatalkan shalat." Aku berkata, "Berbeda dengan pendapat golongan Hanafiyah, dan hadits-hadits yang menyangkal pendapat mereka banyak sekali, di antaranya adalah hadits yang disebutkan sebelum bab ini."
More aboutShahih Bukhari -Imam Bukhari- Kitab Amalan dalam Shalat Bab 14: Apabila kepada Orang yang Shalat Dikatakan, "Majulah" atau "Nantikanlah" Lalu Ia Menantikan, Maka Shalatnya Tidak Batal