Tampilkan postingan dengan label Diampuni. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Diampuni. Tampilkan semua postingan

Shahih Sunan Abu Daud Kitab SUMPAH DAN NAZAR 17. Sumpah yang Diampuni

Posted by Unknown on Senin, 13 Mei 2013



عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنِّي وَاللَّهِ إِنْ شَاءَ اللَّهُ لَا أَحْلِفُ عَلَى يَمِينٍ فَأَرَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا إِلَّا كَفَّرْتُ عَنْ يَمِينِي وَأَتَيْتُ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ أَوْ قَالَ إِلَّا أَتَيْتُ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ وَكَفَّرْتُ يَمِينِي

3276. Dari Abu Musa bahwa Nabi SAW bersabda, "Sesungguhnya aku, demi Allah -jika Allah mengizinkan- tidak akan bersumpah jika aku melihat ada sisi lain yang lebih baik darinya, akupun menghapus sumpahku dan aku akan mendatangi yang lebih baik dari itu, —atau sabdanya, "Kecuali aku akan datangi yang lebih baik tadi sebagai kafarat sumpahku. " {Shahih: Muttafaq 'Alaih)

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ قَالَ لِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ سَمُرَةَ إِذَا حَلَفْتَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَيْتَ غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَأْتِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ وَكَفِّرْ يَمِينَكَ

قَالَ أَبُو دَاوُد سَمِعْت أَحْمَدَ يُرَخِّصُ فِيهَا الْكَفَّارَةَ قَبْلَ الْحِنْثِ

3277. Dari Abdurrahman bin Samurah, ia berkata: Nabi SAW bersabda kepadaku, "Hai Abdurrahman bin Samurah, ketika kamu bersumpah, kemudian kamu melihat ada yang lebih baik (daripada memenuhi sumpah tersebut), maka datangilah yang lebih baik tersebut, (sesungguhnya) itu merupakan kafarah sumpahmu." (Shahih: Muttafaq 'Alaih) Silakan melihat keterangan hadits di atasnya.

Abu Daud berkata: Saya mendengar Imam Ahmad memberikan keringanan kafarah sumpah sepanjang belum dilanggar.

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ سَمُرَةَ نَحْوَهُ قَالَ فَكَفِّرْ عَنْ يَمِينِكَ ثُمَّ ائْتِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ قَالَ أَبُو دَاوُد أَحَادِيثُ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ وَعَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ وَأَبِي هُرَيْرَةَ فِي هَذَا الْحَدِيثِ رُوِيَ عَنْ كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ فِي بَعْضِ الرِّوَايَةِ الْحِنْثُ قَبْلَ الْكَفَّارَةِ وَفِي بَعْضِ الرِّوَايَةِ الْكَفَّارَةُ قَبْلَ الْحِنْثِ

3278. Dari Abdurrahman bin Samurah, seperti hadits di atas.

Perawi berkata, "Maka bayarlah kafarah sumpahmu dengan mendatangi sesuatu yang (kamu lihat) lebih baik (daripada melaksanakan sumpah tersebut)." {Shahih: Muttafaq 'Alaih) Silakan melihat keterangan hadits di atasnya.

Abu Daud berkata: Hadits riwayat Abu Musa Al Asy'ari, Adi bin Hatim dan Abu Hurairah ini kadang diriwayatkan dengan "Pelanggaran sebelum kafarah" dan kadang pula diriwayatkan "kafarahnya sebelum melanggar ".

More about → Shahih Sunan Abu Daud Kitab SUMPAH DAN NAZAR 17. Sumpah yang Diampuni

Arba'in -Imam An-Nawawi- Bab 39: Yang Diampuni

Posted by Unknown on Selasa, 09 April 2013



عَنِ ابْنِ عَبَّاس رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم قَالَ : إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِيْ عَنْ أُمَّتِي : الْخَطَأُ وَالنِّسْيَانُ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ [حديث حسن رواه ابن ماجة والبيهقي وغيرهما

Dari Ibnu Abbas" Sesungguhnya Allah telah mema'afkan kesalahan-kesalahan uamt-Ku yang tidak disengaja, karena lupa dan yang dipaksa melakukannya"

HR. Ibnu Majah, Baihaqi dll, hadits hasan


Penjelasan:
Hadits ini disebutkan dalam tafsir ayat : "Jika kamu melahirkan apa yang ada dihati kamu atau kamu sembunyikan, maka Allah akan mengadili kamu dengan apa yang kamu lakukan itu" (QS. 2 : 284)

Ayat ini menyebabkan para sahabat merasa tertekan. Oleh karena itu, Abu Bakar, 'Umar, 'Abdurrahman bin 'Auf, dan Mu'adz bin Jabal beberapa orang mendatangi Rasulullah صلی الله عليه وسلم dan mereka berkata : "Kami dibebani amal yang tak sanggup kami memikulnya. Sesungguhnya seseorang di antara kami dalam hatinya ada bisikan yang tidak disenanginya, sekalipun bisikan itu menjanjikan dunia. Nabi صلی الله عليه وسلم lalu menjawab : "Boleh jadi kamu mengucapkan kalimat seperti yang diucapkan Bani Israil, yaitu kami mau mendengar tetapi kami akan menentangnya. Karena itu katakanlah : 'Kami mau mendengar dan mau menaati". Hal itu membuat mereka merasa tertekan dan mereka diam untuk sementara. Lalu Allah memberikan kelonggaran dan rahmat-Nya dengan berfirman : "Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya. Ia akan mendapatkan pahala atas usahanya dan mendapatkan siksa atas kesalahannya, (lalu ia berdo'a) : 'Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau tersalah". (QS. 2 : 286)

Allah memberikan keringanan dan mansukh (terhapus)lah ayat yang pertama di atas. Imam Baihaqi berkata bahwa Imam Syafi'i berkata : "Allah berfirman : Kecuali orang yang dipaksa, sedang hatinya merasa tentram dengan imannya (maka orang semacam ini tidak berdosa)".

Ada beberapa hukum bagi sikap kekafiran ketika Allah menyatakan bahwa kekufuran tidak terdapat pada orang yang dipaksa, maksudnya bahwa menyatakan kekufuran secara lisan karena dipaksa tidak dianggap kufur. Jika sesuatu yang lebih berat dianggap gugur, maka yang lebih ringan lebih patut untuk gugur. Kemudian disebutkan adanya riwayat dari Ibnu 'Abbas dari Rasulullah صلی الله عليه وسلم : "Sesungguhnya Allah membebaskan umatku (dari dosa) karena keliru atau lupa atau dipaksa".

Dan diriwayatkan dari 'Aisyah, dari Nabi صلی الله عليه وسلم, bahwa beliau bersabda : "Tidak ada thalaq dan pembebasan budak karena pemaksaan".

Demikianlah pendapat 'Umar, Ibnu 'Umar dan Ibnu Zubai.

Tsabit bin Al Ahnaf menikahi perempuan budak yang melahirkan anak milik 'Abdurrahman bin Zaid bin Khathab. Lalu 'Abdurrahman memaksa Tsabit dengan teror dan cemeti untuk menceraikan istrinya pada masa khalifah Ibnu Zubair. Ibnu 'Umar berkata kepadanya : "Perempuan itu belum terthalaq dari kamu, karena itu kembalilah kepada istrimu". Saat itu Ibnu Zubair di Makkah, maka ia disusul, lalu ia menulis surat kepada gubernurnya di Madinah. Isi surat tersebut, supaya Tsabit dikembalikan kepada istrinya dan 'Abdurrahman bin Zaid dikenai hukuman. Kemudian Shafiyah binti Abu 'Ubaid, istri 'Abdullah bin 'Umar, mempersiapkan upacara walimahnya dan 'Abdullah bin 'Umar menghadiri walimah ini. Wallaahu a'lam.
More about → Arba'in -Imam An-Nawawi- Bab 39: Yang Diampuni