Tampilkan postingan dengan label Kemungkaran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kemungkaran. Tampilkan semua postingan

Riyadhus Shalihin -Imam An-Nawawi- Bab 24: Memperkeraskan Siksaan Orang Yang Memerintahkan Kebaikan Atau Melarang Dan Kemungkaran, Tetapi Ucapannya Tidak Tepat Dengan Kelakuannya

Posted by Unknown on Jumat, 19 April 2013


Nomor: 199

Dari Abu Zaid yaitu Usamah bin Zaid bin Haritsah radhi-allahu 'anhuma, katanya: "Saya mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda:

"Akan didatangkan seseorang lelaki pada hari kiamat, kemudian ia dilemparkan ke dalam neraka, lalu keluarlah isi perutnya - usus-ususnya, terus berputarlah orang tadi pada isi perutnya sebagaimana seekor keledai mengelilingi gilingan. Para ahli neraka berkumpul di sekelilingnya lalu bertanya: "Mengapa engkau ini hai Fulan? Bukankah engkau dahulu suka memerintahkan kepada kebaikan dan melarang dari kemungkaran?" Orang tersebut menjawab: "Benar, saya dahulu memerintahkan kepada kebaikan, tetapi saya sendiri tidak melakukannya, dan saya melarang dari kemungkaran, tetapi saya sendiri mengerjakannya." (Muttafaq 'alaih)

More about → Riyadhus Shalihin -Imam An-Nawawi- Bab 24: Memperkeraskan Siksaan Orang Yang Memerintahkan Kebaikan Atau Melarang Dan Kemungkaran, Tetapi Ucapannya Tidak Tepat Dengan Kelakuannya

Riyadhus Shalihin -Imam An-Nawawi- Bab 23: Memerintah Dengan Kebaikan Dan Melarang Dari Kemungkaran

Posted by Unknown


Nomor: 185

Pertama: Dari Abu Said al-Khudri رضي الله عنه, katanya: "Saya mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda:

"Barangsiapa di antara engkau semua melihat sesuatu kemunkaran, maka hendaklah mengubahnya itu dengan tangannya, jikalau tidak dapat - dengan atau kekuasaannya, maka dengan lisannya -dengan jalan menasihati orang yang melakukan kemungkaran tadi -dan jikalau tidak dapat juga - dengan lisannya, maka dengan hatinya - maksudnya hatinya mengingkari serta tidak menyetujui perbuatan itu. Yang sedemikian itu - yakni dengan hati saja - adalah selemah-lemahnya keimanan." (Riwayat Muslim)

Penjelasan:

Kemunkaran itu jangan didiamkan saja merajalela. Bila kuasa harus diperingatkan dengan perbuatan agar terhenti kemungkaran tadi seketika itu juga. Bila tidak sanggup, maka dengan Iisan (dengan nasihat peringatan atau perkataan yang sopan-santun),sekalipun ini agak lambat berubahnya. Tetapi kalau masih juga tidak sanggup, maka cukuplah bahwa hati kita tidak ikut-ikut menyetujui adanya kemungkaran itu. Hanya saja yang terakhir ini adalah suatu tanda bahwa iman kita sangat lemah sekali. Karena dengan hati itu hanya bermanfaat untuk diri kita sendiri, sedang dengan perbuatan atau nasihat itu dapat bermanfaat untuk kita dan masyarakat umum, hingga kemungkaran itu tidak terus menjadi- jadi.

Nomor: 186

Kedua: Dari Ibnu Mas'ud رضي الله عنه bahwasanya Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda:

"Tiada seorang nabipun yang diutus oleh Allah sebelumku -Muhammad صلی الله عليه وسلم, melainkan ia mempunyai beberapa orang hawari - penolong atau pengikut setia - dari kalangan ummatnya, juga beberapa sahabat,yang mengambil teladan dengan sunnahnya serta mentaati perintahnya. Selanjutnya sesudah mereka ini akan menggantilah beberapa orang pengganti yang suka mengatakan apa yang tidak mereka lakukan, bahkan juga melakukan apa yang mereka tidak diperintahkan.

Maka barangsiapa yang berjuang melawan mereka itu - yakni para penyeleweng dari ajaran-ajaran nabi yang sebenarnya ini -dengan tangan - atau kekuasaannya, maka ia adalah seorang mu'min, barangsiapa yang berjuang melawan mereka dengan lisannya, iapun seorang mu'min dan barangsiapa yang berjuang melawan mereka dengan hatinya, juga seorang mu'min, tetapi jikalau semua itu tidak - dengan tangan, Iisan dan hati, maka tiada keimanan samasekali sekalipun hanya sebiji sawi." (Riwayat Muslim)

Nomor: 187

Ketiga: Dari Abulwalid, yaitu 'Ubadah bin as-Shamit رضي الله عنه, katanya: "Rasulullah صلی الله عليه وسلم membai'at kepada kita semua untuk tetap mendengar - patuh - serta taat, baik dalam keadaan sukar ataupun mudah, juga dalam keadaan lapang dan payah - tertekan, juga agar kita semua lebih mengutamakan kepentingan orang lain daripada diri sendiri. Selain itu pula supaya kita semua tidak mencabut sesuatu perkara -jabatan -dari orang yang memegangnya, kecuali jikalau engkau semua melihat orang itu masuk dalam kekafiran yang nyata, yang bagimu ada bukti dari Allah dalam perkara kekafirannya tadi. Dibai'at pula agar kita semua berkata dengan hak - kebenaran - di mana saja kita berada, tidak perlu takut untuk mengatakan hak itu akan celaan dari orang yang suka mencela." (Muttafaq 'alaih)

Nomor: 188

Keempat: Dari Annu'man bin Basyir radhiallahu 'anhuma dari Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda:

"Perumpamaan orang yang berdiri tegak - untuk menentang orang-orang yang melanggar - pada had-had Allah - yakni apa-apa yang dilarang olehNya - dan orang yang menjerumuskan diri di dalam had-had Allah - yakni senantiasa melanggar larangan- laranganNya - adalah sebagai perumpamaan sesuatu kaum yang berserikat - yakni bersama- sama - ada dalam sebuah kapal, maka yang sebagian dari mereka itu ada di bagian atas kapal, sedang sebagian lainnya ada di bagian bawah kapal. Orang-orang yang berada di bagian bawah kapal itu apabila hendak mengambil air, tentu saja melalui orang-orang yang ada di atasnya - maksudnya naik keatas dan oleh sebab hal itu dianggap sukar, maka mereka berkata: "Bagaimanakah andaikata kita membuat lobang saja di bagian bawah kita ini, suatu lobang itu tentunya tidak mengganggu orang yang ada di atas kita." Maka jika sekiranya orang yang bagian atas itu membiarkan saja orang yang bagian bawah menurut kehendaknya, tentulah seluruh isi kapal akan binasa. Tetapi jikalau orang bagian atas itu mengambil tangan orang yang bagian bawah - melarang mereka dengan kekerasan - tentulah mereka selamat dan selamat pulalah seluruh penumpang kapal itu." (Riwayat Bukhari)

Nomor: 189

Kelima: Dari Ummui mu'minin yaitu Ummu Salamah yakni Hindun binti Abu Umayyah yakni Hudzaifah رضي الله عنها, dari Nabi صلی الله عليه وسلم, bahwasanya beliau صلی الله عليه وسلم bersabda:

"Bahwasanya saja nanti itu akan digunakanlah beberapa pemimpin negara - amir-amir, maka engkau semua akan menyetujui mereka, karena kelakuan mereka itu sebagian ada yang sesuai dengan syariat agama, tetapi engkau semuapun akan mengingkari mereka-sebab ada pula kelakuan-kelakuan mereka yang melanggar syariat agama.

Maka barangsiapa yang benci - dengan hatinya, ia terlepaslah dari dosa, juga barangsiapa yang mengingkari, iapun selamat - dari siksa akhirat. Tetapi barangsiapa yang ridha serta mengikuti -pemimpin-pemimpin di atas, itulah yang bermaksiat."

Para sahabat bertanya: "Ya Rasulullah, apakah tidak perlu kita memerangi mereka itu?" Beliau صلی الله عليه وسلم bersabda: "Jangan, selama mereka masih mendirikan shalat bersamamu semua." (Riwayat Muslim)

Maknanya ialah bahwa barangsiapa yang membenci kepada pemimpin-pemimpin yang suka melanggar syariat agama itu dengan hatinya, karena tidak kuasa mengingkari mereka dengan tangan atau lisannya, maka ia telah terlepas dari dosa dan ia telah pula menunaikan tugasnya. Juga barangsiapa yang mengingkari dengan sekedar kekuatannya, iapun selamat dari kemaksiatan ini. Tetapi barangsiapa yang ridha dengan kelakuan- kelakuan mereka serta mengikuti jejak mereka, maka itulah orang yang bermaksiat.

Nomor: 190

Keenam: Dari Ummul mu'minin yakni Ummulhakam, yaitu Zainab binti Jahsy رضي الله عنها, bahwasanya Rasulullah صلی الله عليه وسلم masuk dalam rumahnya dengan rasa ketakutan. Beliau صلی الله عليه وسلم mengucapkan:

"La ilaha illallah, celaka bagi bangsa Arab, karena adanya keburukan yang telah dekat. Hari itu telah terbuka tabir Ya'juj dan Ma'juj , seperti ini," dan beliau صلی الله عليه وسلم mengolongkan [15]kedua jarinya sebagai bulatan, yakni ibu jari dan jari sebelahnya - jari telunjuk. Saya - Zainab - lalu berkata: "Ya Rasulullah, apakah kita akan binasa, sedangkan di kalangan kita masih ada orang-orang yang shalih?" Beliau صلی الله عليه وسلم bersabda: "Ya jikalau keburukan itu telah banyak." (Muttafaq 'alaih)




[15]Ya'juj dan Ma'juj adalah dua bangsa yang dahulu banyak membuai kerusakan di atas bumi, lalu batas daerah kediaman mereka ilu ditutup dengan cor-coran besi bercampur tembaga, sehingga mereka tidak dapat keluar dari situ,sebab tembok besi bercampur tembaga tadi amat tebal dan licinnya, pula sangat linggi. Nanti apabila sudah dekat sekali tibanya hari kiamat kedua bangsa itu akan dapat keluar, sebab temboknya pecah-pecah dan hancur. Keluarnya kedua bangsa itu merupakan alamat besar bahwa hari kiamat sudah dekat sekali tibanya.

Penjelasan:

Hadis ini menunjukkan bahwa manakala di dalam suatu tempat atau negeri sudah terlampau banyak keburukan, kemungkaran, kefasikan dan kecurangan, maka kebinasaan dan kerusakan akan merata di daerah itu dan tidak hanya mengenai orang jahat-jahat saja, tetapi orang-orang shalih tidak akan dapat menghindarkan diri dari azab Allah itu, sekalipun jumlah mereka itu cukup banyak.

Oleh sebab itu segala macam kemaksiatan dan kemungkaran hendaklah segera dibasmi dan segala keburukan segera dimusnahkan, agar jangan sampai terjadi malapetaka sebagaimana yang diuraikan di atas.

Nomor: 191

Ketujuh: Dari Abu Said al-Khudri رضي الله عنه dari Nabi صلی الله عليه وسلم sabdanya: "Hindarilah olehmu semua duduk-duduk di jalan-jalanan." Para sahabat berkata: "Ya Rasulullah, kita tidak dapat meninggalkan duduk-duduk kita, sebab kita semua bercakap-cakap di situ." Rasulullah صلی الله عليه وسلم lalu bersabda; "Jikalau engkau semua enggan, melainkan tetap ingin duduk-duduk di situ, maka berikanlah jalan itu haknya." Mereka bertanya: "Apakah haknya jalan itu,ya Rasulullah?" Beliau صلی الله عليه وسلم bersabda: "Yaitu memejamkan mata, menahan diri membuat sesuatu yang berbahaya, menjawab salam, memerintah dengan kebaikan dan melarang dari kemungkaran." (Muttafaq 'alaih)

Nomor: 192

Kedelapan: Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma bahwa-sanya Rasulullah صلی الله عليه وسلم melihat seutas cincin pada jari seseorang, kemudian beliau melepaskannya lalu meletakkannya dan bersabda: "Seseorang dari engkau semua sengaja menuju kepada bara api dari neraka, maka ia menjadikannya dalam tangannya."

Kemudian setelah Rasulullah صلی الله عليه وسلم pergi, kepada orang yang memiliki cincin itu dikatakan: "Ambillah cincinmu. Manfaatkanlah ia - untuk keperluan lain." Orang itu menjawab: "Tidak, demi Allah, saya tidak akan mengambil cincin ini selama-lamanya. Bukankah ia telah diletakkan oleh Rasulullah صلی الله عليه وسلم" (Riwayat Muslim)

Nomor: 193

Kesembilan: Dari Abu Said al-Hasan al-Bishri bahwasanya 'Aidz bin 'Amr r.a- masuk ke tempat 'Ubaidullah bin Ziad lalu berkata: "Hai anakku, saya pernah mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Sesungguhnya seburuk-buruk penggembala ialah orang yang tidak belas kasihan - pada gembalanya," maka janganlah engkau termasuk golongan penggembala yang semacam itu." 'Ubaidullah bin Ziad lalu berkata: "Duduklah, karena hanyasanya engkau itu adalah termasuk antah dari golongan sahabat-sahabat Rasulullah صلی الله عليه وسلم - maksudnya bukan termasuk sahabat pilihan atau yang utama, 'Aidz bin 'Amr menjawab: "Apakah di kalangan sahabat-sahabat ada yang termasuk golongan antah? Yang termasuk antah ialah orang-orang yang datang sesudah sahabat-sahabat beliau صلی الله عليه وسلم itu atau yang memang bukan sahabat." (Riwayat Muslim)

Penjelasan:

Huthamah, artinya manusia yang bersikap keras kepala gembalanya, baik cara menggiringnya ke ladang yakni tempat penggembalaan, dalam cara memberikan makanan dan minuman dan lain-lain lagi,sehingga yang digembalakan itu terdesak-desak antara yang satu dengan yang lain. Juga sering kali ia memukulnya sehingga menyakitkan sekali.

Hadis di atas bukan hanya khusus untuk penggembala ternak saja, tetapi juga penggembala rakyat, yakni para penguasa yang memimpin negara, para majikan terhadap kaum buruhnya, komandan terhadap pasukannya, guru terhadap muridnya dan lain-lain sebagainya.

Semua itu diperintahkan oleh agama Islam agar bersikap sebagai kedua orang tua yang amat kasih sayang kepada anaknya.

Nomor: 194

Kesepuluh: Dari Hudzaifah رضي الله عنه dari Nabi صلی الله عليه وسلم sabdanya: "Demi Zat yang jiwaku ada di dalam genggaman kekuasaanNya, niscayalah engkau semua memerintahkan dengan kebaikan dan melarang dari kemungkaran atau kalau tidak, maka hampir-hampir saja Allah akan menurunkan siksa kepadamu semua, kemudian engkau semua berdoa kepadaNya, tetapi tidak akan dikabulkan untukmu semua doa itu."

Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan.

Nomor: 195

Kesebelas: Dari Abu Said al-Khudri رضي الله عنه dari Nabi صلی الله عليه وسلم sabdanya:

"Seutama-utamanya jihad ialah mengucapkan kalimat menuntut keadilan di hadapan seorang sultan - pemegang kekuasaan negara yang menyeleweng."

Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Imam Termidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan.

Penjelasan:

Sebabnya berkata adil dan hak (benar) kepada sultan (penguasa negara) yang curang itu dianggap jihad atau perjuangan yang paling utama, karena memang jarang sekali yang berani melaksanakan, sebab takut balas dendamnya.

Yang dimaksudkan kalimat adil dan hak itu seperti menasihati jikalau sultan atau penguasa itu bertindak sewenang-wenang, menyeleweng dari tuntunan yang benar atau ia sendiri berbuat kemaksiatan dan kemungkaran.

Juga termasuk di dalamnya apabila orang bawahan sultan atau penguasa tadi memberikan laporan, artinya apa yang dilaporkan itu wajiblah menurut kenyataan. Rakyat miskin jangan dilaporkan makmur, ummat mengeluh jangan dilaporkan gembira, hasil tanaman rusak jangan dilaporkan memuaskan dan sebagainya.

Jikalau semua itu dilaksanakan baik-baik, maka berartilah bahwa orang yang suka melakukannya tersebut telah menunaikan jihad atau perjuangan yang seutama-utamanya.

Nomor: 196

Keduabelas: Dari Abu Abdillah, yaitu Thariq bin Syihab al-Bajali al-Ahmasi رضي الله عنه bahwasanya ada seorang lelaki bertanya kepada Nabi صلی الله عليه وسلم dan ia telah meletakkan kakinya pada sanggur di - tempat berpijak pada kendaraan unta atau lain-lain yang terbuat dari kulit atau kayu, katanya: "Manakah jihad itu yang lebih utama?" Beliau صلی الله عليه وسلم menjawab: "Yaitu mengucapkan kata-kata yang hak di hadapan sultan yang menyeleweng." Diriwayatkan oleh Nasa'i dengan isnad shahih.

Nomor: 197

Ketigabelas: Dari Ibnu Mas'ud رضي الله عنه katanya: "Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda:

"Sesungguhnya pertama kali cela yang mengenai kaum Bani Isratl ialah bahwasanya ada seorang lelaki yang bertemu dengari lelaki lainnya, kemudian orang tadi berkata kepada kawannya: "Bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkanlah apa yang engkau kerjakan, sebab hal itu tidak halal untukmu." Kemudian orang itu menemui kawannya pada esok harinya, sedang kawannya itu masih mengerjakan sebagaimana keadaannya kemarin, tetapi perbuatannya yang sedemikian itu tidak menyebabkan ia enggan untuk tetap menjadi kawannya makan, minum dan duduk bersama. Ketika kaum Bani Israil sudah sama melakukan yang seperti tadi, Allah lalu memukulkan - membencikan - hati setengah mereka kepada setengahnya, kemudian beliau mengucapkan ayat - yang artinya: "Orang-orang kafir dari kaum Bani Israil itu dilaknat atas lisannya Dawud dan Isa anak Maryam. Yang sedemikian itu disebabkan mereka durhaka dan melanggar peraturan (78). Mereka tidak saling larang-melarang pada kemungkaran yang mereka kerjakan, alangkah buruknya apa yang mereka lakukan itu (79). Engkau melihat kebanyakan mereka itu mengambil orang- orang kafir menjadi pemimpin, sesungguhnya amat buruklah apa yang mereka kirimkan lebih dulu untuk diri mereka , sehingga firmanNya: "Kebanyakan mereka adalah orang-orang [16]fasik." (al-Maidah: 78-81)

Selanjutnya beliau صلی الله عليه وسلم bersabda:

"Jangan demikian, demi Allah, niscayalah engkau semua itu wajib memerintahkan kebaikan, melarang dari kemungkaran, mengambil tangan orang yang zalim - yakni menghentikan kezalimannya - serta mengembalikannya atas kebenaran yang sesungguhnya, juga membasmi tindakannya kepada yang hak saja dengan pembatasan yang sesungguh- sungguhnya. Atau jikalau semua itu tidak dilakukan, maka niscayalah Allah akan memukulkan - membencikan - hati setengahmu terhadap setengahnya kemudian melaknati - mengutuk - engkau semua sebagaimana Dia mengutuk mereka - Bani Israil."

Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Termidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan. Ini adalah menurut lafaznya Imam 'Abu Dawud.

Adapun lafaznya Imam Termidzi ialah:

Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Ketika kaum Bani Israil sudah terjerumus dalam berbagai kemaksiatan, lalu alim ulama mereka itupun melarang mereka, tetapi mereka tidak menghentikan perbuatan mereka itu. Kemudian alim ulama tadi mengawani mereka dalam duduk, makan dan minumnya - sebagai menyetujui kemungkaran yang dilakukan itu.

Karena itu Allah lalu memukulkan - membencikan - hati setengah mereka terhadap setengahnya serta melaknat mereka atas lidahnya Nabi Dawud dan Isa anak Maryam. Yang sedemikian itu adalah karena mereka telah melanggar aturan."

Kemudian Rasulullah صلی الله عليه وسلم duduk dan sebelum itu beliau صلی الله عليه وسلم bersandar, lalu meneruskan sabdanya: "Jangan demikian. Demi Zat yang jiwaku ada di dalam genggaman kekuasaanNya. Laknat itu pasti datang, sehingga engkau semua mengembalikan orang- orang yang berbuat kemungkaran itu kepada kebenaran yang sesungguh-sungguhnya."




[16]Sampai kata-kata "diri mereka" itu belum selesai ayat 80 dari surah al-Maidah. Lanjutan ialah: Allah memurkai mereka dan mereka pasti kekal dalam siksaan (80). Jikalau mereka beriman kepada Allah, kepada Nabi dan apa-apa yang diwahyukan padanya, lentulah mereka tidak mengambil orang-orang kafir itu menjadi pemimpin. Tetapi kebanyakan mereka adalah orang-orang fasik (kurang sempurna akalnya)" (81).

Nomor: 198

Keempatbelas: Dari Abu Bakar as-Shiddiq رضي الله عنه katanya: "Hai sekalian manusia, sesungguhnya engkau semua tentu membaca ayat ini - yang artinya: "Hai sekalian orang-orang yang beriman, jagalah dirimu sendiri, tidaklah akan membikin bahaya kepadamu semua orang yang sesat itu, jikalau engkau telah memperoleh petunjuk." (al-Maidah: 105), tetapi sesungguhnya saya juga mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda:

"Sesungguhnya para manusia itu apabila melihat orang yang zalim, lalu tidak mengambil atas kedua tangannya -- tidak menghentikan perbuatannya , maka hampir saja [17] Allah akan meratakan terhadap seluruh manusia tadi dengan menurunkan siksaNya."

Diriwayatkan oleh Imam-Imam Abu Dawud, Termidzi dan Nasa'i dengan isnad-isnad yang shahih.




[17]Yakni mencegahnya dari penganiayaan yang dilakukan baik dengan tangan atau kekuasaan, dengan lisan atau nasihat atau pun dengan mengingkari dalam hati, maka dengan cepat atau lambat, Allah akan menurunkan siksanya. Siksa itu akan dijatuhkan kepada orang yang zalim, sebab kezalimannya, juga kepada orang-orang lain yang tidak ikut melakukan kezaliman, sebab mereka berdiam saja, padahal dapat mencegah atau kuasa menghentikan perilaku si zalim tadi, tetapi berhubung pertimbangan ini atau itu, ia enggan melarangnya, misalnya karena takut hilang kedudukannya dan lain-lain.

More about → Riyadhus Shalihin -Imam An-Nawawi- Bab 23: Memerintah Dengan Kebaikan Dan Melarang Dari Kemungkaran

Arba'in -Imam An-Nawawi- Bab 34: Kewajiban Memberantas Kemungkaran

Posted by Unknown on Selasa, 09 April 2013



عَنْ أَبِي سَعِيْد الْخُدْرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ : مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ [رواه مسلم]

Dari Abu Sa'id Al Khudri"Barang siapa di antaramu melihat kemungkaran, hendaklah ia merubahnya (mencegahnya) dengan tangannya (kekuasaannya) ; jika ia tak sanggup, maka dengan lidahnya (menasihatinya) ; dan jika tak sanggup juga, maka dengan hatinya (merasa tidak senang dan tidak setuju) , dan demikian itu adalah selemah-lemah iman".

HR. Muslim


Penjelasan:
Muslim meriwayatkan Hadits ini dari jalan Thariq bin Syihab, ia berkata : Orang yang pertama kali mendahulukan khutbah pada hari raya sebelum shalat adalah Marwan. Lalu seorang laki-laki datang kepadanya, kemudian berkata : "Shalat sebelum khutbah?". Lalu (laki-laki tersebut) berkata : "Orang itu (Marwan) telah meninggalkan yang ada di sana (Sunnah Nabi صلی الله عليه وسلم)". Abu Sa'id berkata : "Adapun dalam hal semacam ini telah ada ketentuannya. Saya mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda : 'Barang siapa di antaramu melihat kemungkaran hendaklah ia merubahnya (mencegahnya) dengan tangannya (kekuasaannya) ; jika ia tak sanggup, maka dengan lidahnya (menasihatinya); dan jika tak sanggup juga, maka dengan hatinya (merasa tidak senang dan tidak setuju), dan demikian itu adalah selemah-lemah iman' ". Hadits ini menunjukkan bahwa perbuatan semacam itu belum pernah dilakukan oleh siapa pun sebelum Marwan.

Jika ada yang bertanya : "Mengapa Abu Sa'id terlambat mencegah kemungkaran ini, sampai laki-laki tersebut mencegahnya?" Ada yang menjawab : "Mungkin Abu Sa'id belum hadir ketika Marwan berkhutbah sebelum shalat. Lelaki itu tidak menyetujui perbuatan tersebut, lalu Abu Sa'id datang ketika kedua orang tersebut sedang berdebat. Atau mungkin Abu Sa'id sudah hadir tetapi ia merasa takut untuk mencegahnya, karena khawatir timbul fitnah akibat pencegahannya itu, sehingga tidak dilakukan. Atau mungkin Abu Sa'id sudah berniat mencegah, tetapi lelaki itu mendahuluinya, kemudian Abu Sa'id mendukungnya".

Wallaahu a'lam.

Pada Hadits lain yang disepakati oleh Bukhari dan Muslim dalam Bab Shalat Hari Raya, disebutkan bahwa Abu Sa'id menarik tangan Marwan ketika ia hendak naik ke atas mimbar. Ketika keduanya berhadapan, Marwan menolak peringatan Abu Sa'id sebagaimana penolakannya terhadap seorang laki-laki seperti yang dikisahkan pada Hadits di atas, atau mungkin kasus ini terjadinya berlainan waktu.

Kalimat "hendaklah ia merubahnya (mencegahnya)" dipahami sebagai perintah wajib oleh segenap kaum muslim. Dalam Al Qur'an dan Sunnah telah ditetapkan kewajiban amar ma'ruf dan nahi mungkar. Ini termasuk nasihat dan merupakan urusan agama. Adapun firman Allah :

"Jagalah diri kamu sekalian, tidaklah merugikan kamu orang yang sesat, jika kamu telah mendapat petunjuk". (QS. Al Maidah : 105)

tidaklah bertentangan dengan apa yang telah kami jelaskan, karena paham yang benar menurut para ulama ahli tahqiq adalah bahwa makna ayat tersebut ialah jika kamu sekalian melaksanakan apa yang dibebankan kepadamu, maka kamu tidak akan menjadi rugi bila orang lain menyalahi kamu.

Hal ini semakna dengan firman Allah :

"Seseorang tidaklah menanggung dosa orang lain". (QS. 6 : 164)

Dengan demikian, amar ma'ruf dan nahi mungkar yang dibebankan kepada setiap muslim, jika ia telah menjalankannya, sedangkan orang yang diperingatkan tidak melaksanakannya, maka pemberi peringatan telah terlepas dari celaan, sebab ia hanya diperintah menjalankan amar ma'ruf dan nahi mungkar, tidak harus sampai bisa diterima oleh yang diberi peringatan. Wallaahu a'lam.

Kemudian, amar ma'ruf dan nahi mungkar merupakan perbuatan wajib kifayah, sehingga jika telah ada yang menjalankannya, maka yang lain terbebas. Jika semua orang meninggalkannya, maka berdosalah semua orang yang mampu melaksanakannya, terkecuali yang ada udzur. Kemudian ada kalanya menjadi wajib 'ain bagi seseorang. Misalnya, jika di suatu tempat yang tidak ada orang lain yang mengetahui kemungkaran itu selain dia, atau kemungkaran itu hanya bisa dicegah oleh dia sendiri, misalnya seseorang yang melihat istri, anak, atau pembantunya melakukan kemungkaran atau kurang dalam melaksanakan kewajibannya.

Para ulama berkata : "Tanggung jawab amar ma'ruf dan nahi mungkar itu tidaklah terlepas dari diri seseorang hanya Karena ia beranggapan bahwa peringatannya tidak akan diterima. Dalam keadaan demikian ia tetap saja wajib menjalankannya. Allah berfirman :

"Berilah peringatan, karena peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang mukmin". (QS. 51 : 55)

Telah disebutkan di atas bahwa setiap orang berkewajiban melakukan amar ma'ruf nahi mungkar, tetapi tidak diwajibkan sampai peringatannya itu diterima.

Allah berfirman :

"Tiadalah kewajiban bagi seorang Rasul melainkan hanya menyampaikan peringatan". (QS. 5 : 99)

Para ulama berkata : "Orang yang menyampaikan amar ma'ruf nahi mungkar tidaklah diharuskan dirinya telah sempurna melaksanakan semua yang menjadi perintah agama dan meninggalkan semua yang menjadi larangannya. Ia tetap wajib menjalankan amar ma'ruf nahi mungkar sekalipun perbuatannya sendiri menyalahi hal itu. Hal ini Karena seseorang wajib melakukan dua perkara, yaitu menjalankan amar ma'ruf nahi mungkar kepada diri sendiri dan kepada orang lain. Jika yang satu (amar ma'ruf nahi mungkar kepada diri sendiri) dikerjakan, tidak berarti yang satunya (amar ma'ruf nahi mungkar kepada orang lain) gugur".

Para ulama berkata : "Tugas amar ma'ruf dan nahi mungkar tidak hanya menjadi kewajiban para penguasa, tetapi tugas setiap muslim". Yang diperintahkan melakukan amar ma'ruf nahi mungkar adalah orang mengetahui tentang apa yang dinilai sebagai hal yang ma'ruf atau mungkar. Bila berkaitan dengan hal-hal yang jelas, seperti shalat, puasa, zina, minum khamr, dan semacamnya, maka setiap muslim wajib mencegahnya karena ia sudah mengetahui hal ini. Akan tetapi, dalam perbuatan atau perkataan yang rumit dan hal-hal yang berkaitan dengan ijtihad yang golongan awam tidak banyak mengetahuinya, maka mereka tidaklah punya wewenang untuk melakukan nahi mungkar. Hal ini menjadi wewenang ulama. Dan para ulama hanya dapat mencegah kemungkaran yang sudah jelas ijma'nya. Adapun dalam hal yang masih diperselisihkan, maka dalam hal semacam ini tidak dapat dilakukan nahi mungkar, sebab setiap orang berhak memilih salah satu dari dua macam paham hasil ijtihad. Sedang pendapat setiap mujtahid itu dinilai benar sesuai keyakinannya masing-masing. Inilah pendapat yang dipilih oleh sebagian besar ulama tahqiq. Pendapat lain mengatakan bahwa yang benar itu hanya satu dan yang salah bisa banyak, tetapi mujtahid yang salah itu tidak berdosa. Sekalipun demikian, dinasihatkan supaya kita menjauhi persoalan yang diperselisihkan. Hal ini adalah satu sikap yang baik. Kita dianjurkan untuk melaksanakan nahi mungkar ini dengan santun.

Syaikh Muhyidin berkata : "Ketahuilah bahwa sejak lama amar ma'ruf nahi mungkar ini oleh sebagian besar orang telah diabaikan. Pada masa-masa ini hanyalah tinggal dalam tulisan yang amat sedikit, padahal ini merupakan hal yang amat besar peranannya bagi tegaknya urusan umat dan kekuasaan. Apabila perbuatan-perbuatan buruk merajalela, maka orang-orang shalih maupun orang-orang jahat semuanya akan tertimpa adzab. Jika orang yang shalih tidak mau menahan tangan orang yang zhalim, maka nyaris adzab Allah akan menimpa mereka semua. Allah berfirman :

"Hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah rasul-Nya khawatir tertimpa fitnah atau adzab yang pedih". (QS. 24 : 63)

Oleh karena itu, sepatutnya para pencari akhirat dan orang yang berusaha mendapatkan keridhaan Allah memperhatikan masalah ini. Hal ini karena kemanfaatannya amat besar, apalagi sebagian besar orang sudah tidak peduli, dan orang yanng melakukan pencegahan kemungkaran tidak lagi ditakuti, karena martabatnya yang rendah. Allah berfirman :

"Sungguh, Allah pasti menolong orang yang menolong-Nya". (QS. 22 :40)

Oleh karena itu, ketahuilah bahwa pahala itu diberikan sesuai dengan usahanya dan tidak boleh meninggalkan nahi mungkar ini hanya karena ikatan persahabatan atau kecintaan, sebab sahabat yang jujur ialah orang yang membantu saudaranya untuk memajukan kepentingan akhiratnya, sekalipun hal itu dapat menimbulkan kerugian dalam urusan dunianya. Adapun orang yang menjadi musuh ialah orang yang berusaha merugikan usaha untuk kepentingan akhiratnya atau menguranginya sekalipun sikapnya seperti dapat membawa keuntungan duniawinya.

Bagi orang yang melakukan amar ma'ruf nahi mungkar seyogyanya dilakukan dengan sikap santun agar dapat lebih mendekatkan kepada tujuan. Imam Syafi'i berkata : "Orang yang menasihati saudaranya dengan cara tertutup, maka orang itu telah benar-benar menasihatinya dan berbuat baik kepadanya. Akan tetapi orang yang menasihatinya secara terbuka, maka sesungguhnya ia telah menistakannya dan merendahkannya".

Hal yang sering diabaikan orang dalam hal ini, yaitu ketika mereka melihat seseorang menjual barang atau hewan yang mengandung cacat tetapi ia tidak mau menjelaskannya, ternyata mereka tidak mau menegur dan memberitahukan kepada pembeli atas cacat yang ada pada barang itu. Orang-orang semacam itu bertanggung jawab terhadap kemungkaran tersebut, karena agama itu adalah nasihat (kejujuran), maka barang siapa tidak mau berlaku jujur atau memberi nasihat, berarti ia telah berlaku curang.

Kalimat "hendaklah ia merubahnya (mencegahnya) dengan tangannya (kekuasaannya) ; jika ia tak sanggup, maka dengan lidahnya (menasihatinya) ; dan jika tak sanggup juga, maka dengan hatinya" , maksudnya hendaklah ia mengingkari perbuatan itu dalam hatinya. Hal semacam itu tidaklah dikatakan telah merubah atau melenyapkan, tetapi itulah yang sanggup ia kerjakan. Dan kalimat "demikian itu adalah selemah-lemah iman" maksudnya ialah ? Wallaahu a'lam ? paling sedikit hasilnya (pengaruhnya).

Orang yang melakukan amar ma'ruf dan nahi mungkar tidaklah punya hak untuk mencari-cari, mengontrol, memata-matai, dan menyebarkan prasangka, tetapi jika ia menyaksikan orang lain berbuat mungkar, hendaklah ia mencegahnya. Al Mawardi berkata : "Orang yang melakukan amar ma'ruf nahi mungkar tidaklah punya hak untuk menyebarkan praduga atau memata-matai, kecuali memberitahukan kepada orang yang bisa dipercaya". Bila ada seseorang yang membawa orang lain ke tempat sunyi untuk dibunuh, atau membawa seorang perempuan ke tempat sunyi untuk dizinai, maka dalam keadaan semacam ini, bolehlah ia memata-matai, mengawasi dan mengintai karena khawatir terdahului oleh kejadiannya.

Disebutkan bahwa kalimat "demikian itu adalah selemah-lemah iman" maksudnya ialah hasilnya (pengaruhnya) sangat sedikit. Tersebut dalam riwayat lain :

"Selain dari itu tidak lagi ada iman sekalipun sebesar biji صلی الله عليه وسلمi".

Artinya selain dari tiga macam sikap tersebut tidak lagi ada sikap lain yang ada nilainya dari segi keimanan. Iman yang dimaksud dalam Hadits ini adalah dengan makna islam.

Hadits ini menyatakan bahwa orang yang takut pembunuhan atau pemukulan, ia terbebas dari melakukan pencegahan kemungkaran. Inilah pendapat para ulama ahli tahqiq zaman salaf maupun khalaf. Sebagian dari golongan yang ekstrim berpendapat bahwa sekalipun seseorang takut, tidaklah ia terbebas dari kewajiban mencegah kemungkaran.
More about → Arba'in -Imam An-Nawawi- Bab 34: Kewajiban Memberantas Kemungkaran