Shahih Bukhari -Imam Bukhari- Kitab Orang yang Terhalang Bab 5: Orang yang Mengatakan Bahwa Tidak Ada Badal (Ganti) [2] Atas Orang-Orang yang Terhalang

Posted by Unknown on Kamis, 02 Mei 2013


Rauh berkata dari Syibl, dari Ibnu Abi Najih, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas رضي الله عنه, bahwa ia berkata, "Adanya penggantian (qadha) itu hanya atas orang-orang yang merusakkan atau membatalkan hajinya dengan berlezat-lezatan (bersantai santai, tanpa ada halangan). Adapun orang yang terhalang karena adanya suatu uzur atau hal-hal lain, maka orang itu boleh bertahalul (yakni boleh mengerjakan segala yang diharamkan dalam ihram) dan tidak perlu kembali (yakni mengulangi lagi). Jika orang itu mempunyai hadyu sedangkan ia terhalang, maka ia wajib menyembelih hadyu-nya apabila ia tidak dapat mengirimkan hadyu-nya ke tempat yang ditentukan. Tetapi, jika dapat mengirimkannya, maka ia tidak boleh bertahalul sehingga hadyu itu tiba di tempat penyembelihannya."[3]

Imam Malik dan lain-lainnya mengatakan, "Hadyu itu supaya disembelih. Kemudian ia mencukur rambut kepalanya di tempat mana pun ia berada, dan tidak perlu mengqadhanya. Karena Nabi dan para sahabatnya sewaktu di Hudaibiyyah menyembelih dan mencukur rambut. Lalu, bertahalul dari segala sesuatu yang tidak diperbolehkan melakukannya sebelum thawaf, dan sebelum hadyu itu sampai di Baitullah. Kemudian tidak disebutkan bahwa Nabi menyuruh seseorang agar mengqadha sesuatu pun yang tidak dikerjakan. Bahkan, tiada seorang pun yang kembali mengerjakan apa yang belum dikerjakan, padahal Hudaibiyyah berada di luar tanah haram."[4]

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian dari hadits Ibnu Umar yang tertera pada nomor 877 di muka.")



[2] Yakni, qadha mengenai apa yang ia terhalang darinya, baik dalam urusan haji maupun umrah. Perkataan Ibnu Abbas (dalam riwayat berikut), "Sesungguhnya badal..." maksudnya adalah qadha. (Pensyarah).
[3] Di-maushul-kan oleh Ishaq bin Rahawaih di dalam tafsirnya dari rauh dengan isnad ini, dan isnad ini sahih.
[4] Disebutkan di dalam al-Muwaththa' (1/329).