Shahih Sunan Abu Daud Kitab TALAK 49. Istri Terthalak Tiga Tidak Boleh Ruju' (Kembali) dengan Suaminya sampai Istri Menikah dengan Lelaki Lain

Posted by Unknown on Minggu, 12 Mei 2013




عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ رَجُلٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ يَعْنِي ثَلَاثًا فَتَزَوَّجَتْ زَوْجًا غَيْرَهُ فَدَخَلَ بِهَا ثُمَّ طَلَّقَهَا قَبْلَ أَنْ يُوَاقِعَهَا أَتَحِلُّ لِزَوْجِهَا الْأَوَّلِ قَالَتْ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَحِلُّ لِلْأَوَّلِ حَتَّى تَذُوقَ عُسَيْلَةَ الْآخَرِ وَيَذُوقَ عُسَيْلَتَهَا

2309. Dari Aisyah, ia berkata, "Rasulullah ditanya tentang suami yang menthalak istrinya tiga kali, lalu mantan istri menikah dengan orang lain, tetapi kemudian dithalak suami kedua sebelum melakukan persetubuhan, apakah wanita tersebut halal bagi suaminya yang pertama? Rasulullah lalu bersabda, "Istri tidak halal bagi suami pertama sampai mantan istri merasakan manisnya madu (hubungan intim) dari suami kedua dan suami kedua merasakan manisnya madu dari istrinya. " (Shahih: Muttafaq 'Alaih)