877. Nafi' mengatakan bahwa Ubaidillah bin Abdullah dan Salim bin Abdullah memberitahukan kepadanya bahwa pada malam-malam ketika tentara (dalam satu riwayat: pada tahun al-Hajjaj 2/168) menyerang Ibnuz Zubair, (dan dalam riwayat lain: pada tahun berhajinya golongan haruriyah pada zaman Ibnuz Zubair رضي الله عنه 2/184), keduanya berkata, "Tidak ada halangan jika engkau tidak mengerjakan haji dalam tahun ini. Sesungguhnya di antara manusia sedang terjadi peperangan, dan kami takut antara engkau dan Baitullah terhalang oleh sesuatu." (Dalam satu riwayat: mereka menghalangimu dari Baitullah. Maka sebaiknya engkau berhenti dulu). (Lalu ia berkata, "Kalau begitu, saya akan melakukan apa yang dilakukan oleh Rasulullah, sedangkan Allah telah berfirman, 'Sesungguhnya pada diri Rasulullah itu terdapat teladan yang bagus bagi kamu'." 2/128). Mereka berkata, "Kami keluar bersama Rasulullah (pada tahun Hudaibiyah 2/208) (menunaikan umrah 2/207), tiba-tiba kami dihalangi oleh kaum Quraisy, sehingga tidak bisa sampai di Baitullah. Nabi lalu menyembelih hadyu-nya (dalam satu riwayat: untanya), dan mencukur rambutnya. Sekarang aku ingin mempersaksikan kepada kamu semua bahwa aku telah menetapkan untuk mengerjakan umrah, insya Allah. Aku berangkat jika tidak ada halangan antara aku dengan Baitullah. Aku akan mengerjakan thawaf. Tetapi, jika dihalang-halangi antara diriku dengan Baitullah, maka akan kukerjakan sebagaimana yang pernah dikerjakan oleh Nabi, sedang pada waktu itu aku menyertai beliau." Kemudian Ibnu Umar berihram dari Dzul Hulaifah untuk mengerjakan umrah. Lalu, ia berjalan sebentar (dalam satu riwayat: sehingga setelah sampai di atas baida) (ia bertalbiyah haji dan umrah), kemudian ia berkata, "Keadaan keduanya (dalam satu riwayat: keadaan haji dan umrah) itu sama. Sekarang aku mempersaksikan kepadamu bahwa aku telah menetapkan diriku hendak mengerjakan haji bersama umrah." Maka, ia tidak boleh bertahalul dari haji dan umrah sehingga bertahalul pada hari nahar dan membawa kurban dengan kurban yang dibelinya dengan dendeng. Sehingga, tiba di Mekah, lalu mengerjakan thawaf di Baitullah dan sa'i di Shafa. Kemudian thawaf satu kali, tidak lebih dari itu, dan belum menyembelih kurban, dan bercukur. Ia berpendapat telah menyelesaikan thawaf haji dan umrah dengan thawafnya yang pertama itu. Ibnu Umar berkata, "Begitulah yang diperbuat Rasulullah 2/168)." Ia mengatakan, "Tidak halal bagi seseorang segala yang diharamkan untuk dikerjakan pada waktu ihram, sehingga ia mengerjakan thawaf sekali thawaf pada hari memasuki kota Mekah." (Dalam satu riwayat dari Ibnu Umar, ia berkata, "Apakah tidak cukup bagi kamu sekalian sunnah Rasulullah? Jika seseorang di antara kamu terhalang dari mengerjakan haji, maka hendaklah ia mengerjakan thawaf di Baitullah dan sa'i di antara Shafa dan Marwah. Kemudian halal baginya segala sesuatu sehingga ia menunaikan haji tahun depan, lantas menyembelih kurban, atau berpuasa jika tidak mendapatkan kurban.")
878. Ibnu Abbas رضي الله عنه berkata, "Rasulullah terkepung oleh musuh, maka beliau bercukur kepala, menggauli istri-istri beliau, dan menyembelih binatang hadyu beliau. Sehingga, beliau mengerjakan umrah pada tahun yang akan datang."