Abu Abdillah berkata, "Mandi adalah lebih hati-hati dan merupakan peraturan hukum yang terakhir. Telah kami jelaskan perbedaan pendapat di antara mereka mengenai masalah ini."
[12] Hadits semakna dengannya telah disebutkan pada Kitab ke-4 "al-Wudhu" dari hadits Utsman dan lainnya, nomor 116, dan hadits ini di-nasakh (dihapuskan) dengan hadits-hadits lain sebagaimana dapat kita lihat dalam al Muntaqa dan lain-lainnya. Lihat ta'liq di muka pada nomor 13.