RIYADHUS SHALIHIN -Imam An-Nawawi- Bab 116: Bolehnya Minum Dari Segala Macam Wadah Yang Suci Selain Yang Terbuat Dan Emas Dan Perak Dan Bolehnya Mengokop Yaitu Minum Dengan Mulut Dan Sungai Atau Lain-lain Tanpa Menggunakan Wadah Atau Tangan, Juga Haramnya Menggunakan Wadah Yang Terbuat Dari Emas Atau Perak Di Waktu Minum, Makan, Bersuci Dan Lain-lain Macam Penggunaan

Posted by Unknown on Sabtu, 20 April 2013




Nomor: 770

Dari Anas رضي الله عنه, katanya: "Waktu shalat sudah datang, lalu berdirilah orang-orang yang dekat rumahnya ke keluarganya masing-masing - untuk mengambil air wudhu' - dan masih tertinggallah beberapa orang - beserta Nabi صلی الله عليه وسلم Kemudian Rasulullah صلی الله عليه وسلم diberi sebuah wadah yang terbuat dari batu. Maka wadah itu terlampau kecil kalau di dalamnya itu dibeberkan tapak tangan beliau صلی الله عليه وسلم - dan keluarlah air dari jari-jari beliau صلی الله عليه وسلم itu. Orang- orang itu lalu berwudhu' semuanya. Orang-orang sama berkata; "Berapa jumlahmu tadi?" Jawabnya: "Delapanpuluh orang dan ada lebihnya." (Muttafaq 'alaih)

Ini adalah riwayat Imam Bukhari. Dalam riwayat Imam Bukhari dan juga Imam Muslim disebutkan demikian:

Bahwasanya Nabi صلی الله عليه وسلم meminta wadah berisi air, kemudian diberi suatu gelas yang dangkal dasarnya - semacam mangkok - di dalamnya ada sedikit air, lalu beliau صلی الله عليه وسلم meletakkan jari-jarinya itu dalam wadah tadi. Anas berkata: "Saya mulai melihat pada air yang menyumbar dari jari-jari beliau صلی الله عليه وسلم itu. Saya menerka jumlah orang yang berwudhu' itu antara tujuhpuluh sampat delapanpuluh orang banyaknya.

Nomor: 771

Dari Abdullah bin Zaid رضي الله عنه, katanya: "Kita didatangi oleh Nabi صلی الله عليه وسلم lalu kita mengeluarkan air untuknya yang di tempatkan dalam wadah mangkok yang terbuat dari tembaga, lalu beliau صلی الله عليه وسلمberwudhu'." (Riwayat Bukhari)

Ashshufr dengan dhammahnya shad dan boleh pula dengan kasrahnya shad, yaitu tembaga. Attaur adalah seperti gelas, kata ini dengan ta' mutsannat di atas.

Nomor: 772

Dari Jabir رضي الله عنه bahwasanya Rasulullah صلی الله عليه وسلم memasuki seorang Anshar dan disertai oleh seorang sahabatnya - yakni Abu Bakar as-Shiddiq, lalu Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Jikalau engkau mempunyai, bolehlah memberikan air yang ada di dalam girbah yang sedang menginap semalam - maksudnya yang dingin, tetapi jikalau tidak ada, kita akan mengokop saja," yakni minum dengan mulut tanpa menggunakan wadah atau tangan. (Riwayat Bukhari)

Nomor: 773

Dari Hudzaifah رضي الله عنه, katanya: "Sesungguhnya Nabi صلی الله عليه وسلم melarang kita mengenakan pakaian dari sutera halus ataupun sutera kasar - untuk lelaki, juga melarang kita minum dari wadah yang terbuat dari emas atau perak - untuk lelaki dan wanita - dan beliau صلی الله عليه وسلم bersabda: "Semua itu adalah untuk mereka - orang-orang kafir - di dunia, tetapi untukmu semua - kaum Muslimin - di akhirat." (Muttafaq'alaih)

Nomor: 774

Dari Ummu Salamah رضي الله عنها bahwasanya Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda:

"Orang yang minum dari wadah perak itu, sebenarnya saja ia meletakkan api neraka jahanam dalam perutnya." (Muttafaq 'alaih)

Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan: Rasulullah saw bersabda:

"Sesungguhnya orang yang makan atau minum dari wadah perak atau emas," juga dalam riwayat Imam Muslim yang lain lagi disebutkan: Beliau صلی الله عليه وسلم bersabda:

"Barangsiapa yang minum dari wadah emas atau perak, maka sebenarnya saja ia meletakkan api dari neraka Jahanam dalam perutnya."


More aboutRIYADHUS SHALIHIN -Imam An-Nawawi- Bab 116: Bolehnya Minum Dari Segala Macam Wadah Yang Suci Selain Yang Terbuat Dan Emas Dan Perak Dan Bolehnya Mengokop Yaitu Minum Dengan Mulut Dan Sungai Atau Lain-lain Tanpa Menggunakan Wadah Atau Tangan, Juga Haramnya Menggunakan Wadah Yang Terbuat Dari Emas Atau Perak Di Waktu Minum, Makan, Bersuci Dan Lain-lain Macam Penggunaan

Riyadhus Shalihin -Imam An-Nawawi- Bab 115: Sunnahnya Orang Yang Memberi Minum Orang Banyak Supaya Ia Minum Terakhir Sekali

Posted by Unknown


Nomor: 769

Dari Abu Qatadah رضي الله عنه dari Nabi صلی الله عليه وسلم, sabdanya: "Orang yang memberi minum pada kaum - yakni orang banyak, maka itulah yang terakhir di antara mereka itu," yakni yang terakhir tentang minumnya.

Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan shahih.


More aboutRiyadhus Shalihin -Imam An-Nawawi- Bab 115: Sunnahnya Orang Yang Memberi Minum Orang Banyak Supaya Ia Minum Terakhir Sekali

Riyadhus Shalihin -Imam An-Nawawi- Bab 114: Uraian Tentang Bolehnya Minum Sambil Berdiri Dan Uraian Bahwa Yang Tersempurna Dan Termulia Ialah Minum Sambil Duduk

Posted by Unknown


Nomor: 763

Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma, katanya: "Saya memberikan minuman kepada Nabi صلی الله عليه وسلم dari air zamzam, beliau minum sambil berdiri." (Muttafaq 'alaih)

Nomor: 764

Dari Annazzal bin Sabrah رضي الله عنه, katanya: "Ali رضي الله عنه datang di pintu Rahabah - halaman sesuatu masjid - lalu ia minum sambil berdiri dan ia berkata: "Sesungguhnya saya pernah melihat Rasulullah صلی الله عليه وسلم melakukan sebagaimana yang engkau semua melihat saya melakukan ini - yakni minum sambil berdiri." (Riwayat Bukhari)

Nomor: 765

Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma, katanya: "Kita semua dahulu di zaman Rasulullah صلی الله عليه وسلم pernah makan sambil berjalan dan minum sambil berdiri."

Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan shahih.

Nomor: 766

Dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari neneknya lelaki رضي الله عنه, katanya: "Saya melihat Rasulullah صلی الله عليه وسلم minum sambil berdiri dan duduk."

Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan shahih.

Nomor: 767

Dari Anas رضي الله عنه dari Nabi صلی الله عليه وسلم bahwasanya beliau صلی الله عليه وسلم melarang kalau seseorang itu minum sambil berdiri.

Qatadah berkata: "Lalu kita bertanya kepada Anas: "Kalau makan, bagaimanakah?" Anas menjawab: "Yang sedemikian itu -yakni yang makan sambil berdiri - adalah lebih buruk atau lebih jelek." (Riwayat Muslim)

Dalam riwayat Imam Muslim yang lain disebutkan bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم melarang minum sambil berdiri.

Nomor: 768

Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, katanya: "Rasuiullah صلی الله عليه وسلم bersabda:

"Janganlah sekali-kali seseorang dari engkau semua itu minum sambil berdiri, maka barangsiapa yang lupa, maka hendaklah memuntahkannya." (Riwayat Muslim)

More aboutRiyadhus Shalihin -Imam An-Nawawi- Bab 114: Uraian Tentang Bolehnya Minum Sambil Berdiri Dan Uraian Bahwa Yang Tersempurna Dan Termulia Ialah Minum Sambil Duduk

Riyadhus Shalihin -Imam An-Nawawi- Bab 113: Kemakruhan Meniup Dalam Minuman

Posted by Unknown


Nomor: 761

Dari Abu Said al-Khudri رضي الله عنه bahwasanya Nabi صلی الله عليه وسلم melarang meniup dalam minuman. Ada seorang lelaki berkata: "Ada kotoran mata yang saya lihat di dalam wadah itu." Beliau صلی الله عليه وسلم bersabda: "Alirkanlah - sehingga kotoran itu hilang." Orang itu berkata lagi: "Sesungguhnya saya ini belum merasa puas minum dari sekali nafas." Beliau صلی الله عليه وسلم lalu bersabda: "Kalau begitu singkirkanlah dulu wadahnya itu dari mulutmu - dan bernafaslah di luar wadah."

Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan shahih.

Nomor: 762

Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma bahwasanya Nabi صلی الله عليه وسلم melarang kalau ditarik nafas dalam wadah - waktu minum - atau ditiupkan di dalamnya."

Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan shahih.

More aboutRiyadhus Shalihin -Imam An-Nawawi- Bab 113: Kemakruhan Meniup Dalam Minuman

Riyadhus Shalihin -Imam An-Nawawi- Bab 112: Kemakruhan Minum Dari Mulut Girbah -- Tempat Air Dari Kulit -- Dan Lain-lainnya Dan Uraian Bahwasanya Hal Itu Adalah Makruh Tanzih Dan Bukan Haram

Posted by Unknown


Nomor: 758

Dari Abu Said al-Khudri رضي الله عنه, katanya: "Rasulullah صلی الله عليه وسلم melarang memecahkan mulutnya tempat-tempat minum." Yakni memecahkan mulutnya lalu minum daripada tempat itu." (Muttafaq 'alaih)

Nomor: 759

Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, katanya: "Rasulullah صلی الله عليه وسلم melarang diminumnya sesuatu dari mulut tempat minum itu atau dari mulut girbah - tempat minum dari kulit." (Muttafaq 'alaih)

Nomor: 760

Dari Ummu Tsabit yaitu Kabasyah binti Tsabit, saudarinya Hassan bin Tsabit radhiallahu 'anhu wa 'anha, katanya: "Rasulullah صلی الله عليه وسلم masuk ke tempat saya lalu minum dari mulut girbah yang digantungkan sambil beliau itu berdiri. Kemudian saya berdiri menuju mulut girbah tadi dan saya memotongnya."

Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan shahih.

Sebabnya wanita itu memotong mulut girbah tadi hanyalah karena dengan maksud hendak menyimpan tempat yang terkena mulutnya Rasulullah صلی الله عليه وسلم dan hendak mengharapkan keberkahan daripadanya serta hendak menjaganya dari penghinaan. Hadis ini -no. 761 - ditanggungkan atas adanya keterangan yang membolehkan - minum dari mulut girbah dan lain-lain - sedang dua Hadis yang di mukanya untuk menerangkan hal yang lebih utama serta lebih sempurna.

Wallahu a'lam.

More aboutRiyadhus Shalihin -Imam An-Nawawi- Bab 112: Kemakruhan Minum Dari Mulut Girbah -- Tempat Air Dari Kulit -- Dan Lain-lainnya Dan Uraian Bahwasanya Hal Itu Adalah Makruh Tanzih Dan Bukan Haram

Riyadhus Shalihin -Imam An-Nawawi- Bab 111: Kesopanan-kesopanan Minum Dan Sunnahnya Bernafas Tiga Kali Di Luar Wadah Serta Kemakruhan Bernafas Di Dalam Wadah Dan Sunnahnya Memutarkan Wadah Pada Orang Yang Sebelah Kanan Lalu Yang Sebelah Kanan Lagi Sesudah Orang Yang Memulai Minum Itu

Posted by Unknown


Nomor: 753

Dari Anas رضي الله عنه bahwasanya Rasulullah صلی الله عليه وسلم itu bernafas ketika minum sebanyak tiga kali."

Muttafaq 'alaih. Yakni bernafas di luar wadah.

Nomor: 754

Dari Ibnu Abbas raaniailahu 'anhuma, katanya: "Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda:

"Janganlah engkau semua minum sekaligus seperti minumnya unta, tetapi minumlah dua kali atau tiga kali. Bacalah Bismillah jikalau engkau semua memulai minum dan bacalah Alhamdulillah jikalau engkau semua angkat - yakni selesai minum."

Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan.

Nomor: 755

Dari Abu Qatadah رضي الله عنه bahwasanya Nabi صلی الله عليه وسلم melarang jikalau ditarik nafas dalam wadah."

Muttafaq 'alaih. Yakni ditariknya nafas dalam wadah tempat seseorang itu minum.

Nomor: 756

Dari Anas رضي الله عنه bahwasanya Rasulullah صلی الله عليه وسلم diberi susu yang telah dicampur dengan air. Di sebelah kanannya ada seorang A'rab - penghuni pedalaman negeri Arab - dan di sebelah kirinya ialah Abu Bakar رضي الله عنه Beliau صلی الله عليه وسلم lalu minum, kemudian memberikan - wadah isi susu itu - kepada orang A'rab dan beliau صلی الله عليه وسلم bersabda: "Dahulukanlah yang kanan dulu lalu yang sebelah kanannya." (Muttafaq 'a(aih)

Nomor: 757

Dari Sahl bin Sa'ad رضي الله عنه bahwasanya Rasulullah صلی الله عليه وسلم diberi minuman lalu beliau meminumnya dan di sebelah kanannya ada anak kecil sedang di sebelah kirinya ada beberapa orang tua. Beliau صلی الله عليه وسلم lalu berkata kepada anak - yang di sebelah kanannya: "Adakah engkau izinkan jikalau saya memberikan kepada orang-orang tua ini?" Anak itu berkata: "Tidak, demr Allah, saya tidak mau mengalahkan diri sendiri kepada seseorangpun dari bagianku daripada Tuan itu." Kemudian Rasulullah صلی الله عليه وسلم meletakkannya di tangan anak tersebut. (Muttafaq 'alaih)

Ucapannya: tallahu artinya meletakkannya. Adapun anak kecil itu ialah Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma - sewaktu masih kecilnya.


More aboutRiyadhus Shalihin -Imam An-Nawawi- Bab 111: Kesopanan-kesopanan Minum Dan Sunnahnya Bernafas Tiga Kali Di Luar Wadah Serta Kemakruhan Bernafas Di Dalam Wadah Dan Sunnahnya Memutarkan Wadah Pada Orang Yang Sebelah Kanan Lalu Yang Sebelah Kanan Lagi Sesudah Orang Yang Memulai Minum Itu

Riyadhus Shalihin -Imam An-Nawawi- Bab 110: Memperbanyakkan Tangan Pada Makanan -- Yakni Hendaknya Ketika Makan Itu Beserta Orang Banyak

Posted by Unknown


Nomor: 751

Dari Abu Huratrah رضي الله عنه, katanya: "Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda:

"Makanan untuk dua orang itu dapat mencukupi tiga orang sedang makanan untuk tiga orang itu dapat mencukupi empat orang." (Muttafaq 'alaih)

Nomor: 752

Dari Jabir رضي الله عنه, katanya: "Saya mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda:

"Makanan untuk seorang itu dapat mencukupi dua orang dan makanan dua orang itu dapat mencukupi empat orang, sedang makanan empat orang itu dapat mencukupi delapan orang." (Riwayat Muslim)

Riyadhus Shalihin

-Imam An-Nawawi-

More aboutRiyadhus Shalihin -Imam An-Nawawi- Bab 110: Memperbanyakkan Tangan Pada Makanan -- Yakni Hendaknya Ketika Makan Itu Beserta Orang Banyak