Nomor: 797
Dari Rifa'ah Ibnu Rafi' bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم pernah ditanya: Pekerjaan apakah yang paling baik?. Beliau bersabda: "Pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap jual-beli yang bersih."
Riwayat al-Bazzar. Hadits shahih menurut Hakim.
Nomor: 798
Dari Jabir Ibnu Abdullah رضي الله عنه bahwa ia mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda di Mekkah pada tahun penaklukan kota itu: "Sesungguhnya Allah melarang jual-beli minuman keras, bangkai, babi dan berhala." Ada orang bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat baginda tentang lemak bangkai karena ia digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit dan orang-orang menggunakannya untuk menyalakan lampu?. Beliau bersabda: "Tidak, ia haram." Kemudian setelah itu Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Allah melaknat orang-orang Yahudi, karena ketika Allah mengharamkan atas mereka (jual-beli) lemak bangkai mereka memprosesnya dan menjualnya, lalu mereka memakan hasilnya."
Muttafaq Alaihi.
Nomor: 799
Ibnu Mas'ud رضي الله عنه berkata: Aku mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Apabila dua orang yang berjual beli berselisih, sedang di antara mereka tidak ada keterangan yang jelas, maka perkataan yang benar ialah apa yang dikatakan oleh pemilik barang atau mereka membatalkan transaksi."
Riwayat Imam Lima. Hadits shahih menurut Hakim.
Nomor: 800
Dari Abu Mas'u al-Anshory رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم melarang mengambil uang penjualan anjing, uang pelacuran, dan upah pertenungan.
Muttafaq Alaihi.
Nomor: 801
Dari Jabir Ibnu Abdullah رضي الله عنه bahwa ia menumpang untanya yang sudah lemah dan ia ingin membiarkannya. Ia berkata: Aku bertemu Nabi صلی الله عليه وسلم, lalu beliau berdoa untukku dan memukul untaku. Kemudian unta itu berjalan tidak seperti biasanya. Lalu beliau bersabda: "Juallah ia padaku dengan satu uqiyyah." Aku berkata: Tidak. Beliau bersabda lagi: "Juallah ia padaku." Lalu aku menjualnya dengan satu uqiyyah, namun dengan syarat aku membawanya dahulu pada keluargaku. Setelah aku melakukannya aku datang pada beliau dengan unta itu dan beliau membayar harganya kepadaku. Kemudian aku pulang dan beliau mengirim seseorang membuntutiku. Lalu beliau bersabda: "Apakah engkau mengira aku menawarmu untuk mengambil untamu? Ambillah untamu dan uangmu, ia hadiah untukmu."
Muttafaq Alaihi. Susunan kalimat ini menurut riwayat Muslim.
Nomor: 802
Dia berkata: Seseorang di antara kami berwasiat memerdekakan seorang budak miliknya setelah ia meninggal dunia, padahal ia tidak memiliki harta selain budak tersebut. Lalu Nabi صلی الله عليه وسلم memanggil budak itu dan menjualnya.
Muttafaq Alaihi.
Nomor: 803
Dari Maimunah istri Nabi صلی الله عليه وسلم bahwa ada seekor tikus yang jatuh ke dalam samin (sejenis mentega), lalu mati. Kemudian hal itu ditanyakan kepada Nabi صلی الله عليه وسلم dan beliau menjawab: "Buanglah tikus dan samin yang ada di sekitarnya, dan makanlah (samin yang tersisa)."
Riwayat Bukhari. Ahmad dan Nasa'i menambahkan: Dalam samin yang beku.
Nomor: 804
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Apabila tikus jatuh ke dalam samin, maka buanglah tikus dan sekitarnya jika samin itu beku dan janganlah mendekatinya bila samin itu cair."
Riwayat Ahmad dan Abu Dawud. Bukhari dan Abu Hatim menyatakan bahwa hadits ini keliru.
Nomor: 805
Abu al-Zubair berkata: Aku bertanya Jabir رضي الله عنه tentang harga kucing dan anjing. Ia berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم melarang hal itu.
Riwayat Muslim dan Nasa'i dengan tambahan: Kecuali anjing pemburu.
Nomor: 806
'Aisyah رضي الله عنها berkata: Barirah datang kepadaku seraya berkata: Aku telah ber-mukatabah (perjanjian antara seorang budak dengan majikannya bahwa budak tersebut akan merdeka bila dapat membayar sejumlah uang yang mereka sepakati) dengan majikanku sebesar sembilan uqiyyah, setiap tahun satu uqiyyah, maka tolonglah aku. Aku berkata: Jika majikanmu bersedia aku membayarnya kepadanya dengan syarat wala'-nya (harta warisan bagi yang memerdekakan budak) nanti untukku, maka aku akan menolongmu. Kemudian Barirah menghadap majikannya dan mengungkapkan hal itu, namun majikannya menolak. Ia datang lagi sewaktu Rasulullah صلی الله عليه وسلم sedang duduk seraya berkata: Aku telah menyampaikannya kepadanya, tetapi ia menolak kecuali jika wala' itu tetap miliknya. Nabi صلی الله عليه وسلم mendengar dan 'Aisyah memberitahukan hal itu kepada Nabi صلی الله عليه وسلم, lalu beliau bersabda: "Ambillah dan berilah persyaratan wala' itu kepadanya, sebab wala' itu hanya bagi orang yang memerdekakan." Lalu 'Aisyah melakukan hal itu. Kemudian Rasulullah صلی الله عليه وسلم berdiri di hadapan orang-orang dan setelah memuji Allah dan menyanjung-Nya beliau bersabda: "Amma ba'du, mengapa ada orang-orang yang memberikan persyaratan yang tidak ada dalam al-Qur'an?. Setiap syarat yang tidak tercantum dalam al-Qur'an adalah batil, walaupun seratus syarat. Ketetapan Allah itu lebih hak dan syarat (yang ditetapkan) Allah itu lebih kuat, dan wala' itu hanya bagi orang yang memerdekakan."
Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Bukhari. Menurut riwayat Muslim: "Belilah dan merdekakanlah, dan berilah persyaratan wala' kepadanya."
Nomor: 807
Ibnu Umar رضي الله عنه berkata: Umar melarang menjual budak-budak yang memiliki anak (dari hasil dengan majikannya), ia berkata: Tidak boleh dijual, diberikan, dan diwariskan. Ia boleh menikmati sekehendaknya, dan jika ia (majikan) meninggalkan ia merdeka.
Riwayat Malik dan Baihaqi, dan ia menyatakan bahwa sebagian perawi menganggapnya marfu' tapi ia keliru.
Nomor: 808
Jabir رضي الله عنه berkata: Kami biasa menjual budak-budak wanita kami, ibu dari anak-anak dan Nabi صلی الله عليه وسلم masih hidup. Beliau tidak mempermasalahkannya.
Riwayat Nasa'i, Ibnu Majah, dan Daruquthni. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Nomor: 809
Jabir Ibnu Abdullah berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم melarang menjual sisa kelebihan air.
Riwayat Muslim. Dalam suatu riwayat ia menambahkan: Dan mengupahkan persetubuhan unta jantan.
Nomor: 810
Ibnu Umar رضي الله عنه berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم melarang mengupahkan persetubuhan binatang jantan.
Riwayat Bukhari.