Dari 'Aisyah رضي الله عنها bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Wala' adalah milik orang yang memerdekakan."
Muttafaq Alaihi dalam hadits yang panjang.
Nomor: 1454
Dari Ibnu Umar رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Wala' adalah kekerabatan sebagaimana halnya kekerabatan keturunan, tidak boleh dijual dan diberikan."
Riwayat Syafi'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim. Asalnya dalam shahih Bukhari-Muslim, namun bukan dengan lafadz ini.
Nomor: 1455
Dari Jabir رضي الله عنه bahwa ada seorang dari kalangan Anshar hendak memerdekakan hambanya setelah mati (cara mudabbar=seorang hamba yang dijanjikan merdeka bila majikannya meninggal dunia), padahal ia tidak memiliki harta lain selainnya. Sampailah berita itu kepada Nabi صلی الله عليه وسلم, lalu beliau bersabda: "Siapakah yang akan membelinya dariku?". Lalu Nu'aim Ibnu Abdullah membelinya dengan harga delapan ratus dirham.
Muttafaq Alaihi. Dalam suatu lafadz riwayat Bukhari: Lalu ia (orang yang akan memerdekakan) membutuhkan sesuatu. Dalam suatu riwayat Nasa'i: Ia memiliki hutang, maka beliau menjualnya dengan harga delapan ratus dirham, dan beliau bersabda: "Lunasilah hutangmu."
Nomor: 1456
DAri Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya رضي الله عنه bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda: "Mukatab (seorang hamba yang dijanjikan akan merdeka oleh majikannya jika ia mampu membayar dirinya secara berangsur) itu masih menjadi budak selama masih ada sisa dari angsurannya, walaupun satu dirham."
Riwayat Abu Dawud dengan sanad hasan yang berasal dalam riwayat Ahmad dan Imam Tiga. Hakim menilainya hadits shahih.
Nomor: 1457
Dari Ummu Salamah رضي الله عنها bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian (kaum wanita) memiliki seorang budak (laki-laki) mukatab yang mempunyai harta untuk membayar, maka ia (majikan perempuan) hendaknya membuat hijab dengannya."
Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi.
Nomor: 1458
Dari Ibnu Abbas رضي الله عنه bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda: "Diyat mukatab dibayar seperti diyat orang merdeka dengan kadar kemerdekaannya dan seperti diyat hamba dengan kadar kehambaannya."
Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Nasa'i.
Nomor: 1459
Amar Ibnu al-Harits -saudara Juwairiyyah, Ummu Athiyyah رضي الله عنهاl Mukminin- berkata: Waktu wafat Rasulullah صلی الله عليه وسلم tidak meninggalkan dirham, dinar, hamba laki-laki, hamba perempuan, dan sesuatu pun selain keledai putih, senjata, dan tanah beliau yang telah diwakafkan. Riwayat Bukhari.
Nomor: 1460
Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Setiap hamba wanita yang mempunyai anak dari majikannya adalah menjadi merdeka setelah kematian majikannya."
Riwayat Ibnu Majah dan Hakim dengan sanad lemah. Hadits mauquf pada Umar menurut penilaian jama'ah ahli hadits.
Nomor: 1461
Dari Sahal Hunaif رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Barangsiapa menolong pejuang di jalan Allah, atau penghutang yang berada dalam kesusahannya, atau hamba mukatab yang tengah menebus dirinya, Allah akan memberi lindungan kepadanya pada hari yang tidak akan ada lindungan selain lindungan-Nya."
Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Hakim.