Nomor: 1151
Demikian juga hadits riwayat Nasa'i dari 'Aisyah dalam suatu kisah dari Ibnu Mas'ud dan riwayat Abu Dawud dari Utsman.
Nomor: 1152
Idem
Nomor: 1153
Idem
Nomor: 1154
Dari 'Aisyah رضي الله عنها bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Sekali dan dua kali isapan itu tidak mengharamkan."
Riwayat Muslim.
Nomor: 1155
Dari 'Aisyah رضي الله عنها bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "(Wahai kaum wanita) lihatlah saudara-saudaramu (sepenyusuan), sebab penyusuan itu hanyalah karena lapar."
Muttafaq Alaihi.
Nomor: 1156
Dari 'Aisyah رضي الله عنها berkata: Sahlan Binti Suhail datang dan berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya Salim, budak kecil yang telah dimerdekakan Abu Hudzaifah, tinggal bersama kami di rumah kami, padahal ia sudah dewasa. Beliau bersabda: "Susuilah dia agar engkau menjadi haram dengannya."
Riwayat Muslim.
Nomor: 1157
Dari 'Aisyah رضي الله عنها bahwa suatu ketika Aflah -saudara Abu Qu'ais- datang meminta izin untuk bertemu dengannya setelah ada perintah hijab. 'Aisyah berkata: Aku tidak mengizinkannya. Ketika Rasulullah صلی الله عليه وسلم datang aku beritahukan apa yang telah aku lakukan. Lalu beliau menyuruhku untuk mengizinkannya seraya bersabda: "Sesungguhnya dia itu pamanmu (sepenyusuan)."
Muttafaq Alaihi.
Nomor: 1158
'Aisyah رضي الله عنها berkata: Yang diharamkan al-Qur'an ialah sepuluh penyusuan yang dikenal, kemudian di hapus dengan lima penyusuan tertentu dan Rasulullah صلی الله عليه وسلم wafat ketika keadaan masih tetap sebagaimana ayat al-Qur'an yang dibaca.
Riwayat Muslim.
Nomor: 1159
Dari Ibnu Abbas رضي الله عنه bahwa dia mengizinkan agar Nabi صلی الله عليه وسلم menikahi puteri Hamzah. Beliau bersabda: "Dia itu tidak halal untukku. Dia adalah puteri saudaraku sepenyusuan dan apa yang diharamkan karena nasab (keturunan) juga diharamkan karena penyusuan."
Muttafaq Alaihi.
Nomor: 1160
Dari Ummu Salamah رضي الله عنها bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Tidak haram karena penyusuan kecuali yang membekas di perut, yaitu sebelum anak disapih."
Riwayat Tirmidzi. Hadits shahih menurutnya dan Hakim.
More about → Bulughul Maram -Ibnu Hajar Al-Ashqolani- Kitab Nikah No 1151- 1160
Demikian juga hadits riwayat Nasa'i dari 'Aisyah dalam suatu kisah dari Ibnu Mas'ud dan riwayat Abu Dawud dari Utsman.
Nomor: 1152
Idem
Nomor: 1153
Idem
Nomor: 1154
Dari 'Aisyah رضي الله عنها bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Sekali dan dua kali isapan itu tidak mengharamkan."
Riwayat Muslim.
Nomor: 1155
Dari 'Aisyah رضي الله عنها bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "(Wahai kaum wanita) lihatlah saudara-saudaramu (sepenyusuan), sebab penyusuan itu hanyalah karena lapar."
Muttafaq Alaihi.
Nomor: 1156
Dari 'Aisyah رضي الله عنها berkata: Sahlan Binti Suhail datang dan berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya Salim, budak kecil yang telah dimerdekakan Abu Hudzaifah, tinggal bersama kami di rumah kami, padahal ia sudah dewasa. Beliau bersabda: "Susuilah dia agar engkau menjadi haram dengannya."
Riwayat Muslim.
Nomor: 1157
Dari 'Aisyah رضي الله عنها bahwa suatu ketika Aflah -saudara Abu Qu'ais- datang meminta izin untuk bertemu dengannya setelah ada perintah hijab. 'Aisyah berkata: Aku tidak mengizinkannya. Ketika Rasulullah صلی الله عليه وسلم datang aku beritahukan apa yang telah aku lakukan. Lalu beliau menyuruhku untuk mengizinkannya seraya bersabda: "Sesungguhnya dia itu pamanmu (sepenyusuan)."
Muttafaq Alaihi.
Nomor: 1158
'Aisyah رضي الله عنها berkata: Yang diharamkan al-Qur'an ialah sepuluh penyusuan yang dikenal, kemudian di hapus dengan lima penyusuan tertentu dan Rasulullah صلی الله عليه وسلم wafat ketika keadaan masih tetap sebagaimana ayat al-Qur'an yang dibaca.
Riwayat Muslim.
Nomor: 1159
Dari Ibnu Abbas رضي الله عنه bahwa dia mengizinkan agar Nabi صلی الله عليه وسلم menikahi puteri Hamzah. Beliau bersabda: "Dia itu tidak halal untukku. Dia adalah puteri saudaraku sepenyusuan dan apa yang diharamkan karena nasab (keturunan) juga diharamkan karena penyusuan."
Muttafaq Alaihi.
Nomor: 1160
Dari Ummu Salamah رضي الله عنها bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Tidak haram karena penyusuan kecuali yang membekas di perut, yaitu sebelum anak disapih."
Riwayat Tirmidzi. Hadits shahih menurutnya dan Hakim.