Shahih Muslim -Imam Muslim- Kitab Tentang Sumpah (Qosamah), Kelompok Penyamun, Kisas Dan Diyat Bab 10: Diyat janin dan kewajiban membayar diyat karena pembunuhan tidak sengaja (salah bunuh) atau seperti sengaja atas keluarga pembunuh

Posted by Unknown on Kamis, 25 April 2013



حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ امْرَأَتَيْنِ مِنْ هُذَيْلٍ رَمَتْ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى فَطَرَحَتْ جَنِينَهَا فَقَضَى فِيهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِغُرَّةٍ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ

Hadis riwayat Abu Hurairah رضي الله عنه: ia berkata:Bahwa dua orang wanita Hudzail saling melempar yang lain, sehingga menggugurkan janinnya. Kemudian Nabi صلی الله عليه وسلم memutuskan perkaranya dengan membayar sepersepuluh diyat budak laki-laki atau perempuan

Hadits marfu'
Nomor: 3183