Imam Malik ditanya, "Apakah membasuh sebagian kepala cukup?" Dia mengemukakan fatwa ini berdasarkan hadits Abdullah bin Zaid.[42]
(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abdullah bin Zaid yang disebutkan di bawah ini)
(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abdullah bin Zaid yang disebutkan di bawah ini)
[41] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah (1/24).
[42] Di-maushul-kan oleh Ibnu Khuzaimah di dalam Shahih-nya (157).
[42] Di-maushul-kan oleh Ibnu Khuzaimah di dalam Shahih-nya (157).