120. Abdullah bin Umar berkata, "Orang-orang laki-laki dan orang-orang perempuan pada zaman Rasulullah صلی الله عليه وسلم wudhu bersama."[49]
[47] Di-maushul-kan oleh Sa'ad bin Manshur dan Abdur Razzaq dan lain-lainnya dengan isnad sahih darinya.
[48] Di-maushul-kan oleh Imam Syafi'i dan Abdur Razzaq dengan isnad yang perawi-perawinya terpercaya, tetapi munqathi'. Di-maushul-kan oleh al-Ismaili dan al-Baihaqi dengan sanad yang bagus.
[49] Dalam riwayat Ibnu Khuzaimah disebutkan, "Dari satu bejana, semuanya bersuci darinya." Aku katakan bahwa peristiwa ini terjadi sebelum turunnya ayat hijab. Adapun setelah turunnya ayat hijab maka wudhu bersama itu hanya antara orang laki-laki dan istrinya serta muhrimnya.
[48] Di-maushul-kan oleh Imam Syafi'i dan Abdur Razzaq dengan isnad yang perawi-perawinya terpercaya, tetapi munqathi'. Di-maushul-kan oleh al-Ismaili dan al-Baihaqi dengan sanad yang bagus.
[49] Dalam riwayat Ibnu Khuzaimah disebutkan, "Dari satu bejana, semuanya bersuci darinya." Aku katakan bahwa peristiwa ini terjadi sebelum turunnya ayat hijab. Adapun setelah turunnya ayat hijab maka wudhu bersama itu hanya antara orang laki-laki dan istrinya serta muhrimnya.