SUNAN AD-DARIMI KITAB MUKADDIMAH No: 447 Hukuman yang disegerakan terhadap seseorang yang pernah mendengar hadis nabi ShollAllahu

Posted by Unknown on Senin, 17 Juni 2013



أَخْبَرَنَا أَبُو الْمُغِيرَةِ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ حَرْمَلَةَ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ يُوَدِّعُهُ بِحَجٍّ أَوْ عُمْرَةٍ فَقَالَ لَهُ لَا تَبْرَحْ حَتَّى تُصَلِّيَ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَخْرُجُ بَعْدَ النِّدَاءِ مِنْ الْمَسْجِدِ إِلَّا مُنَافِقٌ إِلَّا رَجُلٌ أَخْرَجَتْهُ حَاجَتُهُ وَهُوَ يُرِيدُ الرَّجْعَةَ إِلَى الْمَسْجِدِ فَقَالَ إِنَّ أَصْحَابِي بِالْحَرَّةِ قَالَ فَخَرَجَ قَالَ فَلَمْ يَزَلْ سَعِيدٌ يَوْلَعُ بِذِكْرِهِ حَتَّى أُخْبِرَ أَنَّهُ وَقَعَ مِنْ رَاحِلَتِهِ فَانْكَسَرَتْ فَخِذُهُ

Telah mengabarkan kepada kami Abu Al Mughirah telah menceritajkan kepada kami Al 'Auza'i telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman bin Harmalah ia berkata: 'Ada seorang laki-laki datang menemui Sa'id bin Al Musayyibhendak berpamitan untuk menunaikan haji atau umrah, lalu ia (Sa'id bin Al Musayyib) berkata kepadanya: 'Janganlah kamu pergi melakukan perjalanan hingga kamu shalat (terlebih dahulu), karena Rasulullah sallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda: 'Tidaklah seseorang keluar meninggalkan masjid setelah dikumandangkannya adzan kecuali ia seorang munafik, kecuali jika ia mempunyai keperluan yang sangat mendesak dan berniat kembali lagi ke masjid', kemudian laki-laki tersebut berkata: 'Maaf, para sahabatku telah ada di Harrah (maka aku harus menyusul), laki-laki itu pun tetap ngotot keluar masjid', Abdur Rahman bin Harmalah berkata: 'Laki-laki tersebut tetap saja nekad keluar' dan Sa'id terus saja mengingatkannya hingga datang kabar laki-laki tersebut terjatuh dalam perjalanannya dan tulang pahanya patah' ".