عَنْ أَبِي مَسْعُوْدٍ عُقْبَةَ بِنْ عَمْرٍو الأَنْصَارِي الْبَدْرِي رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ مِمَّا أَدْرَكَ النَّاسُ مِنْ كَلاَمِ النُّبُوَّةِ الأُوْلَى، إِذَا لَمْ تَسْتَحِ فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ . [رواه البخاري ]
Dari Abu Mas'ud, 'Uqbah bin 'Amr Al Anshari Al Badri"Sesungguhnya diantara yang didapat manusia dari kalimat kenabian yang pertama ialah : Jika engkau tidak malu, berbuatlah sekehendakmu."
HR. Bukhari
Penjelasan:
Sabdanya "kalimat kenabian yang pertama", maksudnya ialah bahwa rasa malu selalu terpuji dan dipandang baik, selalu diperintahkan oleh setiap nabi dan tidak pernah dihapuskan dari syari'at para nabi sejak dahulu.
Sabda beliau : "berbuatlah sekehendakmu", mengandung dua pengertian, yaitu : pertama, berarti ancaman dan peringatan keras, bukan merupakan perintah, sebagaimana sabda beliau : "Lakukanlah sesuka kamu"
Yang juga berarti ancaman, sebab kepada mereka telah diajarkan apa yang harus ditinggalkan. Demikian juga sabda Nabi صلی الله عليه وسلم : "Barang siapa yang menjual khamr maka hendaklah dia memotong-motong daging babi".
Tidak berarti bahwa beliau membenarkan melakukan hal semacam itu.
Pengertian kedua ialah hendaklah melakukan apa saja yang kamu tidak malu melakukannya, seperti halnya sabda Nabi صلی الله عليه وسلم : "Malu itu sebagian dari Iman".
Maksud malu di sini adalah malu yang dapat menjauhkan dirinya dari perbuatan keji dan mendorongnya berbuat kebajikan. Demikian juga bila malu dapat mendorong seseorang meninggalkan perbuatan keji kemudian melakukan perbuatan-perbuatan baik, maka malu semacam ini sederajat dengan iman karena kesamaan pengaruhnya pada seseorang. Wallaahu a'lam.
Sabda beliau : "berbuatlah sekehendakmu", mengandung dua pengertian, yaitu : pertama, berarti ancaman dan peringatan keras, bukan merupakan perintah, sebagaimana sabda beliau : "Lakukanlah sesuka kamu"
Yang juga berarti ancaman, sebab kepada mereka telah diajarkan apa yang harus ditinggalkan. Demikian juga sabda Nabi صلی الله عليه وسلم : "Barang siapa yang menjual khamr maka hendaklah dia memotong-motong daging babi".
Tidak berarti bahwa beliau membenarkan melakukan hal semacam itu.
Pengertian kedua ialah hendaklah melakukan apa saja yang kamu tidak malu melakukannya, seperti halnya sabda Nabi صلی الله عليه وسلم : "Malu itu sebagian dari Iman".
Maksud malu di sini adalah malu yang dapat menjauhkan dirinya dari perbuatan keji dan mendorongnya berbuat kebajikan. Demikian juga bila malu dapat mendorong seseorang meninggalkan perbuatan keji kemudian melakukan perbuatan-perbuatan baik, maka malu semacam ini sederajat dengan iman karena kesamaan pengaruhnya pada seseorang. Wallaahu a'lam.