Riyadhus Shalihin -Imam An-Nawawi- Bab 112: Kemakruhan Minum Dari Mulut Girbah -- Tempat Air Dari Kulit -- Dan Lain-lainnya Dan Uraian Bahwasanya Hal Itu Adalah Makruh Tanzih Dan Bukan Haram

Posted by Unknown on Sabtu, 20 April 2013


Nomor: 758

Dari Abu Said al-Khudri رضي الله عنه, katanya: "Rasulullah صلی الله عليه وسلم melarang memecahkan mulutnya tempat-tempat minum." Yakni memecahkan mulutnya lalu minum daripada tempat itu." (Muttafaq 'alaih)

Nomor: 759

Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, katanya: "Rasulullah صلی الله عليه وسلم melarang diminumnya sesuatu dari mulut tempat minum itu atau dari mulut girbah - tempat minum dari kulit." (Muttafaq 'alaih)

Nomor: 760

Dari Ummu Tsabit yaitu Kabasyah binti Tsabit, saudarinya Hassan bin Tsabit radhiallahu 'anhu wa 'anha, katanya: "Rasulullah صلی الله عليه وسلم masuk ke tempat saya lalu minum dari mulut girbah yang digantungkan sambil beliau itu berdiri. Kemudian saya berdiri menuju mulut girbah tadi dan saya memotongnya."

Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan shahih.

Sebabnya wanita itu memotong mulut girbah tadi hanyalah karena dengan maksud hendak menyimpan tempat yang terkena mulutnya Rasulullah صلی الله عليه وسلم dan hendak mengharapkan keberkahan daripadanya serta hendak menjaganya dari penghinaan. Hadis ini -no. 761 - ditanggungkan atas adanya keterangan yang membolehkan - minum dari mulut girbah dan lain-lain - sedang dua Hadis yang di mukanya untuk menerangkan hal yang lebih utama serta lebih sempurna.

Wallahu a'lam.