RIYADHUS SHALIHIN -Imam An-Nawawi- Bab 116: Bolehnya Minum Dari Segala Macam Wadah Yang Suci Selain Yang Terbuat Dan Emas Dan Perak Dan Bolehnya Mengokop Yaitu Minum Dengan Mulut Dan Sungai Atau Lain-lain Tanpa Menggunakan Wadah Atau Tangan, Juga Haramnya Menggunakan Wadah Yang Terbuat Dari Emas Atau Perak Di Waktu Minum, Makan, Bersuci Dan Lain-lain Macam Penggunaan

Posted by Unknown on Sabtu, 20 April 2013




Nomor: 770

Dari Anas رضي الله عنه, katanya: "Waktu shalat sudah datang, lalu berdirilah orang-orang yang dekat rumahnya ke keluarganya masing-masing - untuk mengambil air wudhu' - dan masih tertinggallah beberapa orang - beserta Nabi صلی الله عليه وسلم Kemudian Rasulullah صلی الله عليه وسلم diberi sebuah wadah yang terbuat dari batu. Maka wadah itu terlampau kecil kalau di dalamnya itu dibeberkan tapak tangan beliau صلی الله عليه وسلم - dan keluarlah air dari jari-jari beliau صلی الله عليه وسلم itu. Orang- orang itu lalu berwudhu' semuanya. Orang-orang sama berkata; "Berapa jumlahmu tadi?" Jawabnya: "Delapanpuluh orang dan ada lebihnya." (Muttafaq 'alaih)

Ini adalah riwayat Imam Bukhari. Dalam riwayat Imam Bukhari dan juga Imam Muslim disebutkan demikian:

Bahwasanya Nabi صلی الله عليه وسلم meminta wadah berisi air, kemudian diberi suatu gelas yang dangkal dasarnya - semacam mangkok - di dalamnya ada sedikit air, lalu beliau صلی الله عليه وسلم meletakkan jari-jarinya itu dalam wadah tadi. Anas berkata: "Saya mulai melihat pada air yang menyumbar dari jari-jari beliau صلی الله عليه وسلم itu. Saya menerka jumlah orang yang berwudhu' itu antara tujuhpuluh sampat delapanpuluh orang banyaknya.

Nomor: 771

Dari Abdullah bin Zaid رضي الله عنه, katanya: "Kita didatangi oleh Nabi صلی الله عليه وسلم lalu kita mengeluarkan air untuknya yang di tempatkan dalam wadah mangkok yang terbuat dari tembaga, lalu beliau صلی الله عليه وسلمberwudhu'." (Riwayat Bukhari)

Ashshufr dengan dhammahnya shad dan boleh pula dengan kasrahnya shad, yaitu tembaga. Attaur adalah seperti gelas, kata ini dengan ta' mutsannat di atas.

Nomor: 772

Dari Jabir رضي الله عنه bahwasanya Rasulullah صلی الله عليه وسلم memasuki seorang Anshar dan disertai oleh seorang sahabatnya - yakni Abu Bakar as-Shiddiq, lalu Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Jikalau engkau mempunyai, bolehlah memberikan air yang ada di dalam girbah yang sedang menginap semalam - maksudnya yang dingin, tetapi jikalau tidak ada, kita akan mengokop saja," yakni minum dengan mulut tanpa menggunakan wadah atau tangan. (Riwayat Bukhari)

Nomor: 773

Dari Hudzaifah رضي الله عنه, katanya: "Sesungguhnya Nabi صلی الله عليه وسلم melarang kita mengenakan pakaian dari sutera halus ataupun sutera kasar - untuk lelaki, juga melarang kita minum dari wadah yang terbuat dari emas atau perak - untuk lelaki dan wanita - dan beliau صلی الله عليه وسلم bersabda: "Semua itu adalah untuk mereka - orang-orang kafir - di dunia, tetapi untukmu semua - kaum Muslimin - di akhirat." (Muttafaq'alaih)

Nomor: 774

Dari Ummu Salamah رضي الله عنها bahwasanya Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda:

"Orang yang minum dari wadah perak itu, sebenarnya saja ia meletakkan api neraka jahanam dalam perutnya." (Muttafaq 'alaih)

Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan: Rasulullah saw bersabda:

"Sesungguhnya orang yang makan atau minum dari wadah perak atau emas," juga dalam riwayat Imam Muslim yang lain lagi disebutkan: Beliau صلی الله عليه وسلم bersabda:

"Barangsiapa yang minum dari wadah emas atau perak, maka sebenarnya saja ia meletakkan api dari neraka Jahanam dalam perutnya."