أَخْبَرَنَا أَبُو الْوَلِيدِ الطَّيَالِسِيُّ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ أَخْبَرَنِي عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ مَيْسَرَةَ قَالَ سَمِعْتُ النَّزَّالَ بْنَ سَبْرَةَ قَالَ شَهِدْتُ عَبْدَ اللَّهِ وَأَتَاهُ رَجُلٌ وَامْرَأَةٌ فِي تَحْرِيمٍ فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ قَدْ بَيَّنَ فَمَنْ أَتَى الْأَمْرَ مِنْ قِبَلِ وَجْهِهِ فَقَدْ بُيِّنَ وَمَنْ خَالَفَ فَوَاللَّهِ مَا نُطِيقُ خِلَافَكُمْ
Telah mengabarkan kepada kami Abu Al Walid Ath Thayalitsi telah menceritakan kepada kami Syu'bah ia berkata: telah mengabarkan kepada kepadaku Abdul Malik bin maisarah ia berkata: aku mendengar An Nazzal bin Sabrah berkata: Aku pernah menyaksikan Abdullah ketika seorang lelaki dan wanita mendatanginya (untuk menanyakan) hal tentang pengharaman hubungan keduanya, maka ia menjawab: " Allah telah menurunkan kitab-Nya, barang siapa yang melakukan suatu hal yang sesuai dengan syareat-Nya, sungguh itu telah dijelaskan baginya, tetapi barang siapa yang menyalahi, demi Allah kami tidak mampu menanggung beban penyelewengan kalian".