SUNAN AD-DARIMI KITAB MUKADDIMAH No: 122 Bab: Dimakruhkan berfatwa

Posted by Unknown on Jumat, 17 Mei 2013




أَخْبَرَنَا الْحَكَمُ بْنُ نَافِعٍ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ بَلَغَنَا أَنَّ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ الْأَنْصَارِيَّ كَانَ يَقُولُ إِذَا سُئِلَ عَنْ الْأَمْرِ أَكَانَ هَذَا فَإِنْ قَالُوا نَعَمْ قَدْ كَانَ حَدَّثَ فِيهِ بِالَّذِي يَعْلَمُ وَالَّذِي يَرَى وَإِنْ قَالُوا لَمْ يَكُنْ قَالَ فَذَرُوهُ حَتَّى يَكُونَ

Telah mengabarkan kepada kami Al Hakam bin Nafi' telah mengabarkan kepada kami Syu'aib dari Az Zuhri ia berkata: " Telah sampai beritakepada kami bahwa Zaid bin Tsabit Al `Anshari radliallahu 'anhu, apabila ia ditanya sesuatu selalu berkata: ' Apakah hal ini sudah terjadi? ', apabila mereka menjawab: 'Ya', sungguh ia menjawab pertanyaan sesuai dengan apa yang ia ketahui, tetapi jika mereka menjawab: 'belum terjadi', maka ia pasti mengatakan: 'tunggulah sampai benar-benar terjadi'".