أَخْبَرَنَاحَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَاحَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ حَدَّثَنَاعَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُثْمَانَبْنِ خُثَيْمٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِبْنِ سَابِطٍ عَنْ جَابِرِبْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّرَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَا كَعْبُبْنَ عُجْرَةَ إِنَّهُ لَنْ يَدْخُلَالْجَنَّةَ لَحْمٌ نَبَتَ مِنْسُحْتٍ
Telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Musa dari Isa Al Hannath dari Asy Sya'bi ia berkata; Umar membagi harta warisan kepada kakek bersama satu saudara laki-laki dan dua saudara laki-laki. Jika lebih dari dua orang bersaudara, Umar memberi kakek sepertiga. Umar juga memberi seperenam kepada kakek ketika bersama anak.