Sunan Ad Darimi Kitab Thaharah No: 660 Menutup diri ketika buang hajat

Posted by Unknown on Kamis, 11 Juli 2013


أَخْبَرَنَاأَبُو عَاصِمٍ حَدَّثَنَا ثَوْرُبْنُ يَزِيدَ حَدَّثَنَا حُصَيْنٌالْحِمْيَرِيُّ أَخْبَرَنَا أَبُو سَعِيدٍ الْخَيْرُعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّىاللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ اكْتَحَلَ فَلْيُوتِرْمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْأَحْسَنَ وَمَنْ لَا فَلَاحَرَجَ مَنْ اسْتَجْمَرَ فَلْيُوتِرْمَنْ فَعَلَ فَقَدْ أَحْسَنَوَمَنْ لَا فَلَا حَرَجَمَنْ أَكَلَ فَلْيَتَخَلَّلْ فَمَاتَخَلَّلَ فَلْيَلْفِظْ وَمَا لَاكَ بِلِسَانِهِفَلْيَبْتَلِعْ مَنْ أَتَى الْغَائِطَفَلْيَسْتَتِرْ فَإِنْ لَمْ يَجِدْإِلَّا كَثِيبَ رَمْلٍ فَلْيَسْتَدْبِرْهُفَإِنَّ الشَّيَاطِينَ يَتَلَاعَبُونَ بِمَقَاعِدِ بَنِي آدَمَ مَنْفَعَلَ فَقَدْ أَحْسَنَ وَمَنْلَا فَلَا حَرَجَ

Telah mengabarkan kepada kami Abu 'Ashim telah menceritakan kepada kami Tsaur bin Yazid telah menceritakan kepada kami Hushain Al Himyari telah mengabarkan kepada kami Abu Sa'id Al Khair dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bercelak hendaklah mengganjilkannya, siapa yang mengerjakan hal itu, hal itu adalah lebih baik, dan barangsiapa tidak mengerjakan tidak apa-apa. Barangsiapa yang ber-istijmar (bersuci dengan batu) hendaklah dia mengganjilkannya, barangsiapa yang mengerjakan hal itu, hal itu baik dan siapa yang tidak mengerjakannya, tidak apa-apa. Barangsiapa yang makan hendaklah ia membersihkannya dari sela-sela giginya, kemudian sisa makanan itu ia keluarkan dari mulut, dan barangsiapa yang mengambilnya dengan lidahnya, hendaknya ia menelannya. Barangsiapa yang pergi ke tempat buang hajat hendaknya ia menutup auratnya, barangsiapa yang tidak mendapatkan penutupnya kecuali gundukan pasir, hendaknya ia menghadap ke belakang, karena setan bermain-main di tempat duduk manusia, barangsiapa yang mengerjakan hal ini, hal itu baik, tetapi barangsiapa yang tidak mengerjakannya, tidak apa-apa".