أَخْبَرَنَاأَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا يُونُسُ عَنْ أَبِيإِسْحَقَ عَنْ عَبْدِ خَيْرٍقَالَ رَأَيْتُ عَلِيًّا تَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى النَّعْلَيْنِ فَوَسَّعَثُمَّ قَالَ لَوْلَا أَنِّيرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّىاللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَلَ كَمَا رَأَيْتُمُونِيفَعَلْتُ لَرَأَيْتُ أَنَّ بَاطِنَ الْقَدَمَيْنِأَحَقُّ بِالْمَسْحِ مِنْ ظَاهِرِهِمَا قَالَأَبُو مُحَمَّد هَذَا الْحَدِيثُ مَنْسُوخٌبِقَوْلِهِ تَعَالَى { وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ }
Telah mengabarkan kepada kami Abu nu'aim telah menceritakan kepada kami Yunus dari Abu Ishak dari Abdu Khair ia berkata: "Aku pernah melihat Ali radliallahu 'anhu berwudhu dan mengusap bagian atas kedua sandalnya, lalu ia melonggarkannya, kemudian ia berkata: 'Kalau saja aku tidak melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengerjakan seperti yang kalian lihat kukerjakan, niscaya aku (lebih) berpendapat bahwa bagian bawah kaki itu lebih pantas untuk diusap dibandingkan bagian atasnya' ". Abu Muhammad berkata: "Hadits ini mansukh (dihapus keberlakuan hukumnya), lalu ditanyakan kepadanya: 'Apa yang menghapusnya? ', ia menjawab: 'Firman Allah subhanallahu wa ta'ala "IMSAHUU BI RU`UUSIKUM WA ARJULAKUM ILAL KA'BAIN" (Maka usaplah kepala kalian, dan kaki-kaki kalian hingga mata kaki) -Qs. Al Ankabut: 6-.