Bulughul Maram -Ibnu Hajar Al-Ashqolani- Kitab Thaharah No 1 - 10

Posted by Unknown on Rabu, 10 April 2013



Nomor: 1
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda tentang (air) laut. "Laut itu airnya suci dan mensucikan, bangkainya pun halal."

Dikeluarkan oleh Imam Empat dan Ibnu Syaibah. Lafadh hadits menurut riwayat Ibnu Syaibah dan dianggap shohih oleh oleh Ibnu Khuzaimah dan Tirmidzi. Malik, Syafi'i dan Ahmad juga meriwayatkannya.

Nomor: 2
Dari Abu Said Al-Khudry رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Sesungguhnya (hakekat) air adalah suci dan mensucikan, tak ada sesuatu pun yang menajiskannya."

Dikeluarkan oleh Imam Tiga dan dinilai shahih oleh Ahmad.

Nomor: 3
Dari Abu Umamah al-Bahily رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Sesungguhnya air itu tidak ada sesuatu pun yang dapat menajiskannya kecuali oleh sesuatu yang dapat merubah bau, rasa atau warnanya."

Dikeluarkan oleh Ibnu Majah dan dianggap lemah oleh Ibnu Hatim.

Nomor: 4
Menurut hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi: "Air itu suci dan mensucikan kecuali jika ia berubah baunya, rasanya atau warnanya dengan suatu najis yang masuk di dalamnya."

Nomor: 5
Dari Abdullah Ibnu Umar رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Jika banyaknya air telah mencapai dua kullah maka ia tidak mengandung kotoran." Dalam suatu lafadz hadits: "Tidak najis".

Dikeluarkan oleh Imam Empat dan dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah, Hakim, dan Ibnu Hibban.

Nomor: 6
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Janganlah seseorang di antara kamu mandi dalam air yang tergenang (tidak mengalir) ketika dalam keadaan junub."

Dikeluarkan oleh Muslim.

Nomor: 7
Menurut Riwayat Imam Bukhari: "Janganlah sekali-kali seseorang di antara kamu kencing dalam air tergenang yang tidak mengalir kemudian dia mandi di dalamnya."

Nomor: 8
Menurut riwayat Muslim dan Abu Dawud: "Dan janganlah seseorang mandi junub di dalamnya."

Nomor: 9
Seorang laki-laki yang bersahabat dengan Nabi صلی الله عليه وسلم berkata:" Rasulullah صلی الله عليه وسلم melarang perempuan mandi dari sisa air laki-laki atau laki-laki dari sisa air perempuan, namun hendaklah keduanya menyiduk (mengambil) air bersama-sama.

Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Nasa'i, dan sanadnya benar.

Nomor: 10
Dari Ibnu Abbas رضي الله عنه: Bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم pernah mandi dari air sisa Maimunah رضي الله عنها

Diriwayatkan oleh Imam Muslim.