Nomor: 71
Dari Ubay Ibnu Imarah رضي الله عنه bahwa dia bertanya: Ya Rasulullah, bolehkah aku mengusap kedua sepatuku? Rasul menjawab: "ya, boleh." Ia bertanya: dua hari? Rasul menjawab: "ya, boleh." Ia bertanya lagi: tiga hari? Rasul menjawab: "ya, boleh sekehendakmu."
Dikeluarkan oleh Abu Dawud dengan menyatakan bahwa hadits ini tidak kuat.
Nomor: 72
Anas Ibnu Malik رضي الله عنه berkata: pernah para shahabat Rasulullah صلی الله عليه وسلم pada jamannya menunggu waktu isya' sampai kepala mereka terangguk-angguk (karena kantuk), kemudian mereka shalat dan tidak berwudlu.
Dikeluarkan oleh Abu Dawud, shahih menurut Daruquthni dan berasal dari riwayat Muslim.
Nomor: 73
'Aisyah رضي الله عنها berkata: Fathimah binti Abu Hubaisy datang ke hadapan Nabi صلی الله عليه وسلم seraya berkata: Wahai Rasulullah, sungguh, aku ini perempuan yang selalu keluar darah (istihadlah) dan tidak pernah suci, bolehkah aku meninggalkan shalat? Rasul menjawab: "Tidak boleh, itu hanya penyakit dan bukan darah haid. Apabila haidmu datang tinggalkanlah shalat dan apabila ia berhenti maka bersihkanlah dirimu dari darah itu (mandi) lalu shalatlah."
Muttafaq Alaihi.
Nomor: 74
Menurut Riwayat Bukhari: "Kemudian berwudlulah pada setiap kali hendak shalat." Imam Muslim memberikan isyarat bahwa kalimat tersebut sengaja dibuang oleh Bukhari.
Nomor: 75
Ali Ibnu Abu Thalib رضي الله عنه berkata: Aku adalah seorang laki-laki yang sering mengeluarkan madzi, maka aku suruh Miqdad untuk menanyakan hal itu pada Nabi صلی الله عليه وسلم dan bertanyalah ia pada beliau. Nabi صلی الله عليه وسلم menjawab: "Dalam masalah itu wajib berwudlu."
Muttafaq Alaihi, lafadznya menurut riwayat Bukhari.
Nomor: 76
Dari 'Aisyah رضي الله عنها bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم mencium sebagian istrinya kemudian keluar menunaikan shalat tanpa berwudlu dahulu.
Diriwayatkan oleh Ahmad dan dinilai lemah oleh Bukhari.
Nomor: 77
Abu Hurairah رضي الله عنه berkata bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Apabila seseorang di antara kamu merasakan sesuatu dalam perutnya, kemudian dia ragu-ragu apakah dia mengeluarkan sesuatu (kentut) atau tidak, maka janganlah sekali-kali ia keluar dari masjid kecuali ia mendengar suara atau mencium baunya."
Dikeluarkan oleh Muslim.
Nomor: 78
Thalq Ibnu Ali رضي الله عنه berkata: Seorang laki-laki berkata: saya menyentuh kemaluanku, atau ia berkata: seseorang laki-laki menyentuh kemaluannya pada waktu shalat, apakah ia wajib berwudlu? Nabi menjawab: "Tidak, karena ia hanya sepotong daging dari tubuhmu."
Dikeluarkan oleh Imam Lima dan shahih menurut Ibnu Hibban. Ibnul Madiny berkata: Hadits ini lebih baik daripada hadits Busrah.
Nomor: 79
Dari Busrah binti Shofwan رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Barangsiapa menyentuh kemaluannya maka hendaklah ia berwudlu."
Dikeluarkan oleh Imam Lima dan hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban. Imam Bukhari menyatakan bahwa ia adalah hadits yang paling shahih dalam bab ini.
Nomor: 80
Dari 'Aisyah رضي الله عنها bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Barangsiapa yang muntah atau mengeluarkan darah dari hidung (mimisan) atau mengeluarkan dahak atau mengeluarkan madzi maka hendaklah ia berwudlu lalu meneruskan sisa shalatnya, namun selama itu ia tidak berbicara."
Diriwayatkan oleh Ibnu Majah namun dianggap lemah oleh Ahmad dan lain-lain.