Nomor: 151
Hamnah binti Jahsy berkata: Aku pernah mengeluarkan darah penyakit (istihadlah) yang banyak sekali. Maka aku menghadap Nabi صلی الله عليه وسلم untuk meminta fatwanya. Beliau bersabda: "Itu hanya gangguan dari setan. Maka anggaplah enam atau tujuh hari sebagai masa haidmu kemudian mandilah. Jika engkau telah bersih shalatlah 24 atau 23 hari, berpuasa dan shalatlah karena hal itu cukup bagimu. Kerjakanlah seperti itu setiap bulan sebagaimana wanita-wanita yang haid. Jika engkau kuat untuk mengakhirkan shalat dhuhur dan mengawalkan shalat Ashar (maka kerjakanlah), kemudian engkau mandi ketika suci, dan engkau shalat Dhuhur dan Ashar dengan jamak. Kemudian engkau mengakhirkan shalat maghrib dan mengawalkan shalat Isya', lalu engkau mandi pada waktu subuh dan shalatlah." Beliau bersabda: "Inilah dua hal yang paling aku sukai."
Diriwayatkan oleh Imam Lima kecuali Nasa'i. Shahih menurut Tirmidzi dan hasan menurut Bukhari.
Nomor: 152
Dari 'Aisyah رضي الله عنها bahwa Ummu Habibah binti Jahsy mengadukan pada Rasulullah صلی الله عليه وسلمtentang darah (istihadlah. Beliau bersabda: "Berhentilah (dari shalat) selama masa haidmu menghalangimu, kemudian mandilah." Kemudian dia mandi untuk setiap kali shalat.
Diriwayatkan oleh Muslim.
Nomor: 153
Dalam suatu riwayat milik Bukhari: "Dan berwudlulah setiap kali shalat." Hadits tersebut juga menurut riwayat Abu Dawud dan lainnya dari jalan yang lain.
Nomor: 154
Ummu Athiyyah رضي الله عنها berkata: Kami tidak menganggap apa-apa terhadap cairah keruh dan warna kekuningan setelah suci. Riwayat Bukhari dan Abu Dawud. Lafadznya milik Abu Dawud.
Nomor: 155
Dari Anas رضي الله عنه bahwa orang yahudi jika ada seorang perempuan di antara mereka yang haid, mereka tidak mengajaknya makan bersama. Maka Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda: "Kerjakanlah segala sesuatu kecuali bersetubuh."
Diriwayatkan oleh Muslim.
Nomor: 156
'Aisyah رضي الله عنه berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم pernah menyuruh kepadaku mengenakan kain, dan aku laksanakan, lalu beliau menyentuhkan badannya kepadaku, padahal aku sedang haid.
Muttafaq Alaihi.
Nomor: 157
Dari Ibnu Abbas رضي الله عنه dari Rasulullah صلی الله عليه وسلم tentang orang yang mencampuri istrinya ketika dia sedang haid. Beliau bersabda: "Ia harus bersedakan satu atau setengah dinar."
Riwayat Imam Lima. Shahih menurut Hakim dan Ibnul Qaththan dan mauquf menurut yang lainnya.
Nomor: 158
Dari Abu Said Al-Khudry bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Bukankah wanita itu jika datang haid tidak boleh shalat dan berpuasa."
Muttafaq Alaihi dalam hadits yang panjang.
Nomor: 159
'Aisyah رضي الله عنها berkata: Ketika kami telah tiba di desa Sarif (terletak di antara Mekah dan Madinah), aku datang bulan. Maka Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda: "Lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang haji, namun engkau jangan berthawaf di Baitullah sampai engkau suci."
Muttafaq Alaihi dalam hadits yang panjang.
Nomor: 160
Dari Muadz Ibnu Jabal رضي الله عنه bahwa dia bertanya kepada Nabi صلی الله عليه وسلم tentang apa yang dihalalkan bagi seorang laki-laki terhadap istrinya yang sedang haid. Beliau menjawab: "Apa yang ada di atas kain."
Diriwayatkan dan dianggap lemah oleh Abu Dawud.
Nomor: 161
Ummu Salamah رضي الله عنها berkata: Wanita-wanita yang sedang nifas pada masa Nabi صلی الله عليه وسلمmeninggalkan shalat selama 40 hari semenjak darah nifasnya keluar.
Riwayat Imam Lima kecuali Nasa'i dan lafadznya dari Abu Dawud.
Nomor: 162
Dalam lafadz lain menurut riwayat Abu Dawud: Dan Nabi صلی الله عليه وسلم tidak menyuruh mereka mengqadla shalat yang mereka tinggalkan saat nifas. Hadits ini shahih menurut Hakim.