Bulughul Maram -Ibnu Hajar Al-Ashqolani- Kitab Thaharah No 11 - 20

Posted by Unknown on Rabu, 10 April 2013


Nomor: 11

Menurut para pengarang kitab Sunan: Sebagian istri Nabi صلی الله عليه وسلم mandi dalam satu tempat air, lalu Nabi datang hendak mandi dengan air itu, maka berkatalah istrinya: Sesungguhnya aku sedang junub. Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda: "Sesungguhnya air itu tidak menjadi junub."

Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah.

Nomor: 12
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Sucinya tempat air seseorang diantara kamu jika dijilat anjing ialah dengan dicuci tujuh kali, yang pertamanya dicampur dengan debu tanah."

Dikeluarkan oleh Muslim. Dalam riwayat lain disebutkan: "Hendaklah ia membuang air itu." Menurut riwayat Tirmidzi: "Yang terakhir atau yang pertama (dicampur dengan debu tanah).

Nomor: 13
Dari Abu Qotadah رضي الله عنه Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda perihal kucing -bahwa kucing itu tidaklah najis, ia adalah termasuk hewan berkeliaran di sekitarmu.

Diriwayatkan oleh Imam Empat dan dianggap shahih oleh Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah.

Nomor: 14

Anas Ibnu Malik رضي الله عنه berkata: "Seseorang Badui datang kemudian kencing di suatu sudut masjid, maka orang-orang menghardiknya, lalu Nabi صلی الله عليه وسلم melarang mereka. Ketika ia telah selesai kencing, Nabi صلی الله عليه وسلم menyuruh untuk diambilkan setimba air lalu disiramkan di atas bekas kencing itu."

Muttafaq Alaihi.

Nomor: 15
Ibnu Umar رضي الله عنه berkata bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Dua macam bangkai itu adalah belalang dan ikan, sedangkan dua macam darah adalah hati dan jantung."

Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah, dan di dalam sanadnya ada kelemahan.

Nomor: 16
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Apabila ada lalat jatuh ke dalam minuman seseorang di antara kamu maka benamkanlah lalat itu kemudian keluarkanlah, sebab ada salah satu sayapnya ada penyakit dan pada sayap lainnya ada obat penawar."

Dikeluarkan oleh Bukhari dan Abu Dawud dengan tambahan: "Dan hendaknya ia waspada dengan sayap yang ada penyakitnya."

Nomor: 17
Dari Abu Waqid Al-Laitsi رضي الله عنه bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda: "Anggota yang terputus dari binatang yang masih hidup adalah termasuk bangkai."

Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi dan beliau menyatakannya shahih. Lafadz hadits ini menurut Tirmidzi.

Nomor: 18
Dari Hudzaifah Ibnu Al-Yamani رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Janganlah kamu minum dengan bejana yang terbuat dari emas dan perak, dan jangan pula kamu makan dengan piring yang terbuat dari keduanya, karena barang-barang itu untuk mereka di dunia sedang untukmu di akhirat."

Muttafaq Alaihi.

Nomor: 19
Dari Ummu Salamah رضي الله عنها bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Orang yang minum dengan bejana dari perak sungguh ia hanyalah memasukkan api jahannam ke dalam perutnya."

Muttafaq Alaihi

Nomor: 20
Dari Ibnu Abbas رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Jika kulit binatang telah disamak maka ia menjadi suci."

Diriwayatkan oleh Muslim.