Nomor: 1443
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Siapapun orang muslim yang memerdekakan seorang budak muslim, niscaya Allah akan menyelamatkan setiap anggota tubuhnya dari api neraka dengan setiap anggota tubuh budak tersebut."
Muttafaq Alaihi.
Nomor: 1444
Menurut riwayat Tirmidzi dalam hadits shahihnya, dari Abu Umamah رضي الله عنه: "Setiap orang muslim yang memerdekakan dua orang budak muslimah, maka keduanya akan menjadi penyelamatnya dari api neraka."
Nomor: 1445
Menurut riwayat Abu Dawud dari hadits Ka'ab Ibnu Murrah رضي الله عنه: "Setiap wanita muslim yang memerdekakan budak muslimah, maka ia (budak muslimah yang dimemerdekakan) akan menjadi penyelamatnya dari api neraka."
Nomor: 1446
Abu Dzar رضي الله عنه berkata: Aku bertanya kepada Nabi صلی الله عليه وسلم: Perbuatan apakah yang paling utama?. Beliau bersabda: "Beriman kepada Allah dan berjihad di jalan-Nya." Lalu aku bertanya: Budak bagaimanakah yang lebih utama (untuk dimemerdekakan)?. Beliau bersabda: "Yang paling mahal dan paling disenangi pemiliknya."
Muttafaq Alaihi.
Nomor: 1447
Dari Ibnu Umar رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Barangsiapa memerdekakan bagiannya pada seorang hamba, dan ia mempunyai harta seharta hamba tersebut, maka hamba tersebut ditaksri dengan harga yang pantas. Lalu ia membayar kepada orang-orang yang berserikat dengannya hak mereka dan merdekalah hamba tersebut. Namun jika tidak, hamba tersebut merdeka menurut bagiannya."
Muttafaq Alaihi.
Nomor: 1448
Menurut riwayat Bukhari-Muslim dari Abu Hurairah رضي الله عنه: "Jika ia tidak memiliki harta seharga hamba tersebut, maka hamba itu ditaksir harganya dan ia disuruh usaha yang tidak memberatkannya."
Ada yang berkata: Perintah usaha itu disisipkan oleh perawi.
Nomor: 1449
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Seorang anak tidak boleh mengupah ayahnya, kecuali jika ia mendapatkan ayahnya menjadi seorang hamba yang dimiliki orang lain, lalu ia membelinya dan memerdekakannya."
Riwayat Muslim.
Nomor: 1450
Dari Samurah Ibnu Jundab رضي الله عنه bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda: "Barangsiapa memiliki budak yang masih mahram (ada hubungan sanak, maka merdekalah budak tersebut."
Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Para penghafal hadits lebih menilainya hadits mauquf.
Nomor: 1451
Dari Imran Ibnu Hushoin رضي الله عنه bahwa ada seseorang memerdekakan budak miliknya ketika ia akan mati, padahal ia tidak memiliki harta lain selain mereka. Lalu Rasulullah صلی الله عليه وسلم memanggil mereka dan beliau membagi mereka menjadi tiga. Kemudian beliau mengundi di antara mereka dan (hasilnya beliau memerdekakan dua orang dan menetapkan keempat lainnya sebagai budak. Belliau mengucapkan kata-kata keras kepada orang tersebut.
Riwayat Muslim.
Nomor: 1452
Sufainah رضي الله عنه berkata: Aku dahulu adalah hamba milik Ummu Salamah. Ia berkata (padaku): Aku memerdekakan engkau dengan syarat engkau harus melayani Rasulullah صلی الله عليه وسلم sepanjang hayatmu.
Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Nasa'i dan Hakim.