SUNAN AD-DARIMI KITAB ZAKAT No: 1574 Larangan menyatukan atau memisah barang yang wajib dizakati

Posted by Unknown on Senin, 27 Mei 2013




أَخْبَرَنَاالْأَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ حَدَّثَنَاشَرِيكٌ عَنْ عُثْمَانَ الثَّقَفِيِّعَنْ أَبِي لَيْلَى هُوَالْكِنْدِيُّ عَنْ سُوَيْدِ بْنِغَفَلَةَ قَالَ أَتَانَا مُصَدِّقُالنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِوَسَلَّمَ فَأَخَذْتُ بِيَدِهِ فَقَرَأْتُ فِي عَهْدِهِ أَنْلَا يُجْمَعَ بَيْنَ مُتَفَرِّقٍ وَلَايُفَرَّقَ بَيْنَ مُجْتَمِعٍ خَشْيَةَالصَّدَقَةِ

Telah mengabarkan kepada kami Al Aswad bin 'Amir telah menceritakan kepada kami Syarik dari Utsman Ats Tsaqafi dari Abu Laila -yaitu Al Kindi- dari Suwaid bin Ghafalah ia berkata, " Petugas zakat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang kepada kami, kemudian aku gandeng tangannya dan aku baca pada perjanjiannya, 'Tidak boleh digabungkan antara hewan yang terpisah, dan tidak boleh dipisahkan antara hewan yang digabungkan karena khawatir membayar zakat."