Nomor: 1011
Nafi' dari Umar رضي الله عنه berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم melarang perkawinan syighar. Syighar ialah seseorang menikahkan puterinya kepada orang lain dengan syarat orang itu menikahkan puterinya kepadanya, dan keduanya tidak menggunakan maskawin.
Muttafaq Alaihi. Bukhari-Muslim dari jalan lain bersepakat bahwa penafsiran "Syighar" di atas adalah dari ucapan Nafi'.
Nomor: 1012
Dari Ibnu Abbas رضي الله عنه bahwa ada seorang gadis menemui Nabi صلی الله عليه وسلم lalu bercerita bahwa ayahnya menikahkannya dengan orang yang tidak ia sukai. Maka Rasulullah صلی الله عليه وسلمmemberi hak kepadanya untuk memilih.
Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah. Ada yang menilainya hadits mursal.
Nomor: 1013
Dari Hasan, dari Madlmarah رضي الله عنه bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda: "Seorang perempuan yang dinikahkan oleh dua orang wali, ia milik wali pertama."
Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits hasan menurut Tirmidzi.
Nomor: 1014
Dari Jabir رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Seorang budak yang menikah tanpa izin dari tuannya atau keluarganya, maka ia dianggap berzina."
Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban.
Nomor: 1015
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Tidak boleh dimadu antara seorang perempuan dengan saudara perempuan ayahnya dan antara seorang perempuan dengan saudara perempuan ibunya."
Muttafaq Alaihi.
Nomor: 1016
Dari Utsman رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Orang yang sedang berihram tidak boleh menikah dan menikahkan."
Riwayat Muslim. Dalam riwayatnya yang lain: "Dan tidak boleh melamar." Ibnu Hibban menambahkan: "Dan dilamar."
Nomor: 1017
Ibnu Abbas رضي الله عنه berkata: Nabi صلی الله عليه وسلم menikahi Maimunah ketika beliau sedang ihram.
Muttafaq Alaihi.
Nomor: 1018
Menurut riwayat Muslim dari Maimunah sendiri: Bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم menikahinya ketika beliau telah lepas dari ihram.
Nomor: 1019
Dari Uqbah Ibnu Amir bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Sesungguhnya syarat yang paling patut dipenuhi ialah syarat yang menghalalkan kemaluan untukmu."
Muttafaq Alaihi.
Nomor: 1020
Salamah Ibnu Al-Akwa' berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم pernah memberi kelonggaran untuk nikah mut'ah selama tiga hari pada tahun Authas (tahun penaklukan kota Mekkah), kemudian bleiau melarangnya.
Riwayat Muslim.