Bulughul Maram -Ibnu Hajar Al-Ashqolani- Kitab Nikah no 1011- 1020

Posted by Unknown on Sabtu, 13 April 2013



Nomor: 1011
Nafi' dari Umar رضي الله عنه berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم melarang perkawinan syighar. Syighar ialah seseorang menikahkan puterinya kepada orang lain dengan syarat orang itu menikahkan puterinya kepadanya, dan keduanya tidak menggunakan maskawin.