Nomor: 1021
Ali رضي الله عنه berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم melarang nikah mut'ah pada waktu perang khaibar.
Muttafaq Alaihi.
Nomor: 1022
Dari Ali رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم melarang menikahi perempuan dengan mut'ah dan memakan keledai ngeri pada waktu perang khaibar.
Riwayat Imam Tujuh kecuali Abu Dawud.
Nomor: 1023
Dari Rabi' Ibnu Saburah, dari ayahnya رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Aku dahulu telah mengizinkan kalian menikahi perempuan dengan mut'ah dan sesungguhnya Allah telah mengharamkan cara itu hingga hari kiamat. maka barangsiapa yang masih mempunyai istri dari hasil nikah mut'ah, hendaknya ia membebaskannya dan jangan mengambil apapun yang telah kamu berikan padanya."
Riwayat Muslim, Abu Dawud, Nasa'i, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Hibban.
Nomor: 1024
Ibnu Mas'ud berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم melaknat muhallil (laki-laki yang menikahi seorang perempuan dengan tujuan agar perempuan itu dibolehkan menikah kembali dengan suaminya) dan muhallal lah (laki-laki yang menyuruh muhallil untuk menikahi bekas istrinya agar istri tersebut dibolehkan untuk dinikahinya lagi)."
Riwayat Ahmad, Nasa'i, Dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi.
Nomor: 1025
Dalam masalah ini ada hadits dari Ali yang diriwayatkan oleh Imam Empat kecuali Nasa'i.
Nomor: 1026
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Orang berzina yang telah dicambuk tidak boleh menikahi kecuali dengan wanita yang seperti dia."
Riwayat Ahmad dan Abu Dawud dengan para perawi yang dapat dipercaya.
Nomor: 1027
'Aisyah .ra berkata: ada seseorang mentalak istrinya tiga kali, lalu wanita itu dinikahi seorang laki-laki. Lelaki itu kemudian menceraikannya sebelum menggaulinya. Ternyata suaminya yang pertama ingin menikahinya kembali. Maka masalah tersebut ditanyakan kepada Rasulullah صلی الله عليه وسلم, lalu beliau bersabda: "Tidak boleh, sampai suami yang terakhir merasakan manisnya perempuan itu sebagaimana yang dirasakan oleh suami pertama."
Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.
Nomor: 1028
Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Bangsa Arab itu sama derajatnya satu sama lain dan kaum mawali (bekas hamba yang telah dimerdekakan) sama derajatnya satu sama lain, kecuali tukang tenung dan tukang bekam."
Riwayat Hakim dan dalam sanadnya ada kelemahan karena ada seorang perawi yang tidak diketahui namanya.
Hadits munkar menurut Abu Hatim.
Nomor: 1029
Hadits tersebut mempunyai hadits saksi dari riwayat al-Bazzar dari Mu'adz Ibnu Jabal dengan sanad terputus.
Nomor: 1030
Dari Fatimah Bintu Qais رضي الله عنه bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda kepadanya: "Nikahilah Usamah."
Riwayat Muslim.