Nomor: 1111
Ibnu Abbas berkata: Apabila seseorang mengharamkan istrinya, maka hal itu tidak apa-apa. Dia berkata: Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah صلی الله عليه وسلم suri tauladan yang baik untukmu.
Riwayat Bukhari.
Ibnu Abbas berkata: Apabila seseorang mengharamkan istrinya, maka hal itu tidak apa-apa. Dia berkata: Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah صلی الله عليه وسلم suri tauladan yang baik untukmu.
Riwayat Bukhari.
Nomor: 1112
Menurut riwayat Muslim dari Ibnu Abbas: Apabila seseorang mengharamkan istrinya, maka itu berarti sumpah yang harus dibayar dengan kafarat.
Nomor: 1113
Dari 'Aisyah رضي الله عنها bahwa tatkala puteri al-Jaun dimasukkan ke kamar (pengantin) Rasulullah صلی الله عليه وسلم dan beliau mendekatinya, ia berkata: Aku berlindung kepada Allah darimu. Beliau bersabda: "Engkau telah berlindung kepada Yang Mahaagung, kembalilah kepada keluargamu."
Riwayat Bukhari.
Nomor: 1114
Dari Jabir رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Tidak ada talak kecuali setelah nikah dan tidak ada pemerdekaan budak kecuali setelah dimiliki."
Riwayat Abu Ya'la dan dinilai shahih oleh Hakim. Hadits ini ma'lul.
Nomor: 1115
Ibnu Majah meriwayatkan hadits serupa dari al-Miswar Ibnu Mahrahmah, sanadnya hasan namun ia juga ma'lul.
Nomor: 1116
Dari Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلمbersabda: Tidak sah anak Adam (manusia) bernadzar dengan apa yang bukan miliknya, memerdekakan budak dengan budak yang bukan miliknya, dan menceraikan istri yang bukan miliknya."
Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi. Menurut Bukhari hadits tersebut adalah yang paling shahih dalam masalah ini.
Nomor: 1117
Dari 'Aisyah رضي الله عنها bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda: "Pena diangkat dari tiga orang (malaikat tidak mencatat apa-apa dari tiga orang), yaitu: orang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia dewasa, dan orang gila hingga ia berakal normal atau sembuh."
Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Hakim. Ibnu Hibban juga mengeluarkan hadits ini.
Nomor: 1118
Imran Ibnu Hushoin رضي الله عنه pernah ditanya tentang orang yang bercerai kemudian rujuk lagi tanpa menghadirkan saksi. Ia berkata: Hadirkanlah saksi untuk mentalaknya dan merujuknya.
Riwayat Abu Dawud secara mauquf dan sanadnya shahih.
Nomor: 1119
Baihaqi meriwayatkan dengan lafadz: Bahwa Imran Ibnu Hushoin رضي الله عنه ditanya tentang seseorang yang merujuk istrinya dan tidak menghadirkan saksi. Ia berkata: Itu tidak mengikuti sunnah, hendaknya ia menghadirkan saksi sekarang.
Thabrani menambahkan dalam suatu riwayat: Dan memohon ampunan Allah.
Nomor: 1120
Dari Ibnu Umar رضي الله عنه bahwa ketika ia menceraikan istrinya Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda kepada Umar: "Perintahkanlah dia agar merujuknya kembali."
Muttafaq Alaihi.