Nomor: 1141
Amar Ibnul al-'Ash رضي الله عنه berkata: Janganlah engkau campur-baurkan sunnah Nabi pada kita. Masa iddah Ummul Walad (budak perempuan yang memperoleh anak dari majikannya) jika ditinggal mati suaminya ialah empat bulan sepuluh hari. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim dan Daruquthni menilainya munqothi'. 'Aisyah رضي الله عنها berkata: (Arti) quru' itu tidak lain adalah suci.
Riwayat Malik dalam suatu kisah dengan sanad shahih.
Nomor: 1142
Ibnu Umar رضي الله عنه berkata: Talak budak perempuan ialah dua kali dan masa iddahnya dua kali haid.
Riwayat Daruquthni dengan marfu' dan iapun menilainya dha'if.
Nomor: 1143
Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah juga meriwayatkan dari hadits 'Aisyah رضي الله عنها dan dinilainya shahih oleh Hakim. Namun para ahli hadits menentangnya dan mereka sepakat bahwa ia hadits dha'if.
Nomor: 1144
Dari Ruwaifi' Ibnu Tsabit رضي الله عنه bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda: "Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya pada tanaman orang lain."
Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan hasan menurut al-Bazzar. Dari Umar رضي الله عنه tentang seorang istri yang ditinggal suaminya tanpa berita: Ia menunggu empat tahun dan menghitung iddahnya empat bulan sepuluh hari. Riwayat Malik dan Syafi'i.
Nomor: 1145
Dari al-Mughirah Ibnu Syu'bah bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Istri yang ditinggal suaminya tanpa berita tetap menjadi istrinya (suami yang pergi itu) hingga datang kepadanya berita."
Dikeluarkan Daruquthni dengan sanad lemah.
Nomor: 1146
Dari Jabir رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: Janganlah sekali-kai seorang laki-laki bermalam di rumah seorang perempuan kecuali ia kawin atau sebagai mahram."
Riwayat Muslim.
Nomor: 1147
Dari Ibnu Abbas رضي الله عنه bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda: "Jangan sekali-kali seorang laki-laki menyepi bersama seorang perempuan kecuali bersama mahramnya."
Riwayat Bukhari.
Nomor: 1148
Dari Abu Said رضي الله عنه bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda tentang tawanan wanita Authas: "Tidak boleh bercampur dengan wanita yang hamil hingga ia melahirkan dan wanita yang tidak hamil hingga datang haidnya sekali."
Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut Hakim.
Nomor: 1149
Ada hadits saksi riwayat Daruquthni dari Ibnu Abbas t
Nomor: 1150
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda: "Anak itu milik tempat tidur (suami) dan bagi yang berzina dirajam."
Muttafaq Alaihi dari haditsnya.