Nomor: 1051
Jabir berkata: Kami melakukan 'azl pada zaman Rasulullah صلی الله عليه وسلم dan al-Qur'an masih diturunkan, jika ia merupakan sesuatu yang dilarang, niscaya al-Qur'an melarangnya pada kami.
Muttafaq Alaihi.
Menurut riwayat Muslim: Hal itu sampai kepada Nabi صلی الله عليه وسلم dan beliau tidak melarangnya pada kami.
Menurut riwayat Muslim: Hal itu sampai kepada Nabi صلی الله عليه وسلم dan beliau tidak melarangnya pada kami.
Nomor: 1052
Dari Anas Ibnu Malik رضي الله عنه bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم menggilir istri-istrinya dengan sekali mandi.
Riwayat Bukhari-Muslim dan lafadznya menurut Muslim.
Nomor: 1053
Dari Anas رضي الله عنه bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم memerdekakan Shafiyyah dan menjadikan kemerdekaannya sebagai maskawinnya.
Muttafaq Alaihi.
Nomor: 1054
Abu Salamah Ibnu Abdurrahman رضي الله عنه berkata: Aku bertanya kepada 'Aisyah رضي الله عنها: Berapakah maskawin Rasulullah صلی الله عليه وسلم Ia berkata: Maskawin beliau kepada istrinya ialah dua belas uqiyyah dan nasy. Ia bertanya: Tahukah engkau apa itu nasy? Ia berkata: Aku menjawab: Tidak. 'Aisyah berkata: Setengah uqiyyah, jadi semuanya lima ratus dirham. Inilah maskawin Rasulullah صلی الله عليه وسلم kepada para istrinya.
Riwayat Muslim.
Nomor: 1055
Ibnu Abbas berkata: Ketika Ali menikah dengan Fathimah, Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda kepadanya: "Berikanlah sesuatu kepadanya." Ali menjawab: Aku tidak mempunyai apa-apa. Beliau bersabda: "Mana baju besi buatan Huthomiyyah milikmu?".
Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Hakim.
Nomor: 1056
Dari Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلمbersabda: "Siapapun perempuan yang menikah dengan maskawin, atau pemberian, atau janji-janji sebelum akad nikah, maka itu semua menjadi miliknya. Adapun pemberian setelah akad nikah, maka ia menjadi milik orang yang diberi, dan orang yang paling layak diberi pemberian ialah puterinya atau saudara perempuannya."
Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Tirmidzi.
Nomor: 1057
Dari Alqamah, dari Ibnu Mas'ud: Bahwa dia pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang kawin dengan seorang perempuan, ia belum menentukan maskawinnya dan belum menyetubuhinya, hingga laki-laki itu meninggal dunia. Maka Ibnu Mas'ud berkata: Ia berhak mendapat maskawin seperti layaknya perempuan lainnya, tidak kurang dan tidak lebih, ia wajib ber-iddah, dan memperoleh warisan. Muncullah Ma'qil Ibnu Sinan al-Asyja'i dan berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم pernah menetapkan terhadap Bar'wa Bintu Wasyiq -salah seorang perempuan dari kami- seperti apa yang engkau tetapkan. Maka gembiralah Ibnu Mas'ud dengan ucapan tersebut.
Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan hasan menurut sekelompok ahli hadits.
Nomor: 1058
Dari Jabir Ibnu Abdullah رضي الله عنه bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda: "Barangsiapa memberi maskawin berupa tepung atau kurma, maka ia telah halal (dengan wanita tersebut)."
Riwayat Abu Dawud dan ia memberi isyarat bahwa mauqufnya hadits itu lebih kuat.
Nomor: 1059
Dari Abdullah Amir Ibnu Rabi'ah, dari ayahnya, رضي الله عنه bahwa Nabi صلی الله عليه وسلمmemperbolehkan nikah dengan seorang perempuan dengan (maskawin) dua buah sandal.
Hadits shahih riwayat Tirmidzi, dan hal itu masih dipertentangkan.
Nomor: 1060
Sahal Ibnu Saad رضي الله عنه berkata: Nabi صلی الله عليه وسلم pernah mengawinkan seorang laki-laki dengan seorang perempuan dengan maskawin sebuah cincin dari besi. Riwayat Hakim. Ini merupakan potongan dari hadits panjang yang sudah lewat di permulaan bab nikah. Ali رضي الله عنه berkata: Maskawin itu tidak boleh kurang dari sepuluh dirham.
Hadits mauquf riwayat Daruquthni dan sanadnya masih diperbincangkan.