Nomor: 1061
Dari Uqbah Ibnu Amir رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Sebaik-baik maskawin ialah yang paling mudah."
Riwayat Abu Dawud dan dinilai shahih oleh Hakim.
Nomor: 1062
Dari 'Aisyah رضي الله عنها bahwa Amrah Bintu al-Jaun berlindung dari Rasulullah صلی الله عليه وسلم ketika ia dipertemukan dengan beliau -yakni ketika beliau menikahinya-. Beliau bersabda: "Engkau telah berlindung dengan benar." Lalu beliau menceraikannya dan memerintahkan Usamah untuk memberinya tiga potong pakaian.
Riwayat Ibnu Majah. Dalam sanad hadits itu ada seorang perawi yang ditinggalkan ahli hadits.
Nomor: 1063
Asal cerita tersebut dari kitab Shahih Bukhari dari hadits Abu Said al-Sa'idy.
Nomor: 1064
Dari Anas Ibnu Malik رضي الله عنه bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم pernah melihat bekas kekuningan pada Abdurrahman Ibnu Auf. Lalu beliau bersabda: "Apa ini?". Ia berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah menikahi seorang perempuan dengan maskawin senilai satu biji emas. Beliau bersabda: "Semoga Allah memberkahimu, selenggarakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing."
Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.
Nomor: 1065
Dari Ibnu Umar رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Apabila seorang di antara kamu diundang ke walimah, hendaknya ia menghadirinya."
Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim: "Apabila salah seorang di antara kamu mengundang saudaranya, hendaknya ia memenuhi undangan tersebut, baik itu walimah pengantin atau semisalnya.
Nomor: 1066
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Sejahat-jahatnya makanan ialah makanan walimah, ia ditolak orang yang datang kepadanya dan mengundang orang yang tidak diundang. Maka barangsiapa tidak memenuhi undangan tersebut, ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya."
Riwayat Muslim.
Nomor: 1067
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Apabila seorang di antara kamu diundang hendaknya ia memenuhi undangan tersebut, jika ia sedang puasa hendaknya ia mendoakan, dan jika ia tidak puasa hendaknya ia makan."
Riwayat Muslim.
Nomor: 1068
Muslim juga meriwayatkan hadits serupa dari hadits Jabir, beliau bersabda: "Ia boleh makan atau tidak."
Nomor: 1069
Dari Ibnu Mas'ud رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Makanan walimah pada hari pertama adalah layak, pada hari kedua adalah sunat, dan pada hari ketiga adalah sum'ah (ingin mendapat pujian dan nama baik). Barangsiapa ingin mencari pujian dan nama baik, Allah akan menjelekkan namanya."
Hadits gharib riwayat Tirmidzi. Para perawinya adalah perawi-perawi kitab shahih Bukhari.
Nomor: 1070
Ada hadits saksi riwayat Ibnu Majah dari Anas.