Bulughul Maram -Ibnu Hajar Al-Ashqolani- Kitab Nikah No 1091- 1100

Posted by Unknown on Jumat, 12 April 2013


Nomor: 1091
Dari Ibnu Abbas رضي الله عنه bahwa istri Tsabit Ibnu Qais menghadap Nabi صلی الله عليه وسلم dan berkata: Wahai Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit Ibnu Qais, namun aku tidak suka durhaka (kepada suami) setelah masuk Islam. Lalu Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Apakah engkau mau mengembalikan kebun kepadanya?". Ia menjawab: Ya. Maka Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda (kepada Tsabit Ibnu Qais): "Terimalah kebun itu dan ceraikanlah ia sekali talak."

Riwayat Bukhari. Dalam riwayatnya yang lain: Beliau menyuruh untuk menceraikannya.

Nomor: 1092
Menurut riwayat Abu Dawud dan hadits hasan Tirmidzi: bahwa istri Tsabit Ibnu Qais meminta cerai kepada beliau, lalu beliau menetapkan masa iddahnya satu kali masa haid.