287. Dari Masruq dari Aisyah bahwa hal-hal yang membatalkan shalat disebutkan di sisinya. Mereka mengatakan, "Shalat menjadi batal jika seekor anjing, keledai, atau seorang wanita (lewat di depan orang yang shalat itu)." Aisyah berkata, "Anda sekalian telah menjadikan kami (kaum wanita) sama dengan anjing. (dalam satu riwayat: Anda samakan kami [dalam satu jalan: sungguh jelek Anda samakan kami] dengan himar dan anjing. Demi Allah), sesungguhnya saya melihat Nabi صلی الله عليه وسلم shalat sedang saya berada di antara beliau dan kiblat. (Dalam satu riwayat: sedang kedua kakiku di arah kiblat beliau), dan saya berbaring (dalam satu riwayat: tidur) di tempat tidur. (Dalam satu riwayat: Lalu Nabi datang. Kemudian berada di tengah-tengah tempat tidur, lalu shalat 1/29). Maka, saya membutuhkan sesuatu. Tetapi, saya tidak suka menghadap beliau karena dapat mengganggu beliau (dan dalam satu riwayat: mengacaukan pikiran beliau). Maka, saya menyelinap turun dari arah kaki ranjang, sehingga saya menyelinap dari selimut saya.'"
[72] Al-Hafizh tidak melihatnya dari Utsman, melainkan dari Umar. Diriwayatkan oleh Abdur Razzaq (2396), dan Ibnu Abi Syaibah dan lain-lainnya dari jalan Hilal bin Yasaf dari Umar yang melarang hal itu. Perawi-perawinya tepercaya, tetapi isnadnya munqathi' 'terputus', Hilal tidak mendapati zaman Umar. Saya (Al-Albani) berkata, "Adapun hadits yang sering diucapkan oleh sebagian imam masjid di Damsyiq dengan lafal, "Maa aflaha wajhun shallaa ilaihi", maka saya tidak mengetahui asal-usulnya."