517. Sa'id bin Jubair berkata, "Aku bersama Ibnu Umar ketika ia tertusuk oleh ujung tombak yang tajam di tapak kakinya bagian dalam, maka menempellah tapak kakinya itu pada sanggurdi. Lalu aku turun dan mencopotnya. Peristiwa itu terjadi di Mina. Hal itu didengar oleh Hajjaj, kemudian ia menjenguknya. Hajjaj berkata, 'Bagaimana keadaannya?' Jawab Ibnu Umar, 'Baik.' Hajjaj berkata, "Alangkah baiknya kalau kita mengetahui siapa orang yang menyebabkan Anda terkena bencana itu.' Ibnu Umar berkata, 'Andalah yang telah menimpakan bencana kepadaku.' Hajjaj menimpali, 'Bagaimana hal itu bisa terjadi?' Ibnu Umar menjawab, 'Anda membawa senjata pada hari yang tidak diperbolehkan membawa senjata, dan Anda memasukkan senjata ke tanah suci, padahal senjata itu tidak boleh dimasukkan ke tanah suci.'"
[8] Al-Hafizh berkata, "Saya tidak mendapatinya maushul, tetapi terdapat riwayat seperti ini secara marfu dan muqayyad 'dengan ada persyaratan' serta ada yang tidak muqayyad. Kemudian disebutkannya yang muqayyad dari riwayat Ibnu Majah dengan isnad yang dhaif dari Ibnu Abbas, dan yang lain disebutkan dari riwayat Abdur Razzaq dengan isnad yang mursal.