Salman[7] berkata, "Bukan untuk ini kami pergi."[8]
Utsman رضي الله عنه berkata, "Sesungguhnya sujud itu hanya bagi orang yang mendengarkannya."[9]
Az-Zuhri berkata, 'Tidak bersujud kecuali dalam keadaan suci. Apabila engkau sujud sedang engkau berada di tempat (tidak naik kendaraan), maka menghadaplah ke kiblat. Tetapi, jika engkau sedang naik kendaraan, maka engkau tidak harus menghadap kiblat. Engkau boleh menghadap ke mana saja wajahmu sedang menghadap."[10]
Saib bin Yazid[11] tidak bersujud meski orang yang bercerita melakukan sujud tilawah.[12]
561. Dari Utsman bin Abdur Rahman at Taimiy dari Rabi'ah bin Abdullah bin Hudair at Taimiy bahwa Abu Bakar berkata, "Rabi'ah adalah termasuk golongan orang-orang yang baik. Persoalan ini adalah persoalan pada waktu Rabi'ah hadir di tempat Umar ibnul-Khaththab, yaitu Umar membaca surah an-Nahl pada hari Jumat Ketika sampai pada ayat sajdah, ia turun bersujud dan orang-orang ikut sujud pula. Demikianlah sehingga ketika datang hari Jumat berikutnya, Umar membaca surah an-Nahl lagi. Tetapi, setelah sampai pada ayat sajdah, ia berkata, 'Wahai manusia, kita melewati ayat sajdah. Barangsiapa yang melakukan sujud (tilawah), berarti dia telah melakukan sesuatu yang benar. Barangsiapa yang tidak bersujud, maka tidak berdosa.' Umar sendiri tidak melakukan sujud tilawah."
562. Nafi' menambahkan dari Ibnu Umar, "Sesungguhnya Allah tidak mewajibkan mengerjakan sujud itu, melainkan kalau kita mau melakukan."[13]
[5] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dari jalan Mutharrif dari Imran dengan lafal yang mirip dengannya.
[6] Yakni tidak bermaksud mendengarkan ayat sajdah, maka apakah saya wajib sujud tilawah? Imron menjawab, "Kalau ia duduk karena hendak mendengarkannya dan hanya bermaksud begitu, maka ia tidak berkewajiban melakukan apa-apa (sujud tilawah)." Maka, bagaimana kalau ia mendengarnya bersama-sama? Nah, inilah makna perkataannya, "Bagaimana pendapatmu dst."
[7] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq (5509) dari jalan Abu Abdur Rahman as-Sulami darinya dengan lafal yang mirip dengannya, dan isnadnya adalah sahih. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (2/5) dan lafal itu adalah lafalnya.
[8] Yakni kami tidak memaksudkannya hingga kami sujud.
[9] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq (5506) dan Ibnu Abi Syaibah (2/5) dan sanadnya sahih dari Utsman.
[10] Di-maushul-kan oleh Abdullah bin Wahb dengan sanad sahih dari Zuhri.
[11] Saya tidak mendapatkan ke-maushul-an riwayat ini.
[12] Yaitu orang yang menceritakan berita-berita dan nasihat-nasihat kepada orang banyak, dan tidak bermaksud membaca Al-Qur'an.
[13] Yakni kita tidak bersujud kecuali kalau kita menghendaki. Ini sebagai dalil yang menunjukkan tidak wajibnya sujud tilawah, karena tidak digunakan kata "mewajibkan/diwajibkan", melainkan kalau "menghendaki", sehingga hukumnya tidak wajib.
[6] Yakni tidak bermaksud mendengarkan ayat sajdah, maka apakah saya wajib sujud tilawah? Imron menjawab, "Kalau ia duduk karena hendak mendengarkannya dan hanya bermaksud begitu, maka ia tidak berkewajiban melakukan apa-apa (sujud tilawah)." Maka, bagaimana kalau ia mendengarnya bersama-sama? Nah, inilah makna perkataannya, "Bagaimana pendapatmu dst."
[7] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq (5509) dari jalan Abu Abdur Rahman as-Sulami darinya dengan lafal yang mirip dengannya, dan isnadnya adalah sahih. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (2/5) dan lafal itu adalah lafalnya.
[8] Yakni kami tidak memaksudkannya hingga kami sujud.
[9] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq (5506) dan Ibnu Abi Syaibah (2/5) dan sanadnya sahih dari Utsman.
[10] Di-maushul-kan oleh Abdullah bin Wahb dengan sanad sahih dari Zuhri.
[11] Saya tidak mendapatkan ke-maushul-an riwayat ini.
[12] Yaitu orang yang menceritakan berita-berita dan nasihat-nasihat kepada orang banyak, dan tidak bermaksud membaca Al-Qur'an.
[13] Yakni kita tidak bersujud kecuali kalau kita menghendaki. Ini sebagai dalil yang menunjukkan tidak wajibnya sujud tilawah, karena tidak digunakan kata "mewajibkan/diwajibkan", melainkan kalau "menghendaki", sehingga hukumnya tidak wajib.