558. Ibnu Abbas mengatakan bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم sujud tilawah pada surah an-Najm bersama orang-orang muslim dan orang-orang musyrik, jin dan manusia.
[2] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah (2/14) dengan isnad yang perawi-perawinya adalah perawi-perawi Muslim kecuali seorang laki-laki yang tidak disebutkan namanya. Tetapi, di situ disebutkan bahwa perawi yang meriwayatkan darinya adalah Abul Hasan Ubaid bin al-Hasan yang oleh Ibnu Abi Syaibah dikira Abul Hasan itu sendiri. Adapun apa yang diriwayatkan oleh Baihaqi dari Ibnu Umar yang berkata, "Tidak boleh seseorang melakukan sujud kecuali dalam keadaan suci", maka al-Hafizh berkata, "Isnadnya sahih." Sedangkan, adz-Dzahabi tidak mengomentarinya di dalam al-Muhadzdzab (1/59/2) dan tidak mensahihkannya. Di dalam sanadnya terdapat Daud bin al-Husein al-Baihaqi dan saya tidak menjumpai orang yang menganggapnya dapat dipercaya. Kemungkinan riwayat ini disebutkan dalam Tarikh Naisabur karya al-Hakim. Kemudian al-Hafizh mengkompromikan antara riwayat ini dengan atsar dalam bab ini, dengan mengartikannya sebagai thaharah besar (mandi jinabat), atau dalam keadaan boleh memilih, sedang yang pertama itu dalam keadaan darurat. Saya (al-Albani) berkata, "Kalau diartikan dengan lebih utama dalam keadaan suci, maka itu lebih tepat, karena tidak ada dalil yang menunjukkan wajibnya bersuci untuk sujud tilawah. Demikian pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan lain-lainnya dari kalangan ahli tahqiq."