SUNAN AD DARIMI KITAB MAKANAN No: 1970 Larangan mengambil dua makanan sekaligus

Posted by Unknown on Minggu, 26 Mei 2013




أَخْبَرَنَاأَبُو الْوَلِيدِ الطَّيَالِسِيُّ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا جَبَلَةُ بْنُ سُحَيْمٍ قَالَكُنَّا بِالْمَدِينَةِ فَأَصَابَتْنَا سَنَةٌ فَكَانَ ابْنُالزُّبَيْرِ يَرْزُقُ التَّمْرَ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَيَمُرُّ بِنَا وَيَقُولُ لَاتُقَارِنُوا فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِصَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَنَهَى عَنْ الْقِرَانِ إِلَّاأَنْ يَسْتَأْذِنَ الرَّجُلُ أَخَاهُ

Telah mengabarkan kepada kami Abu Al Walid Ath Thayalisi telah menceritakan kepada kami Syu'bah telah menceritakan kepada kami Jabalah bin Suhaim, ia berkata; "Kami pernah tertimpa musim paceklik di Madinah, kemudian Ibnu Az Zubair memberi kurma, sementara Ibnu Umar melewati kami dan berkata; "Janganlah kalian menggabungkan dua jenis kurma saat makan, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menggabungkan dua jenis kurma ketika makan, kecuali seseorang meminta izin kepada saudaranya."