حَدَّثَنَاعَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ أَخْبَرَنَا قَتَادَةُ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِنَهَى عَنْ الْمُجَثَّمَةِ قَالَأَبُو مُحَمَّد الْمُجَثَّمَةُ الْمَصْبُورَةُ
Telah menceritakan kepada kami 'Affan telah menceritakan kepada kami Hammad telah mengabarkan kepada kami Qatadah dari Ikrimah dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah telah melarang dari mujatstsamah. Abu Muhammad berkata; mujatstsamah adalah mashburah (yaitu mengurung hewan lalu melemparinya sebagai sasaran hingga mati)."