أَخْبَرَنَاجَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ حَدَّثَنَاهِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْأَبِيهِ عَنْ أَبِي الْمُرَاوِحِعَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَسَأَلَ رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّىاللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَيُّ الْأَعْمَالِأَفْضَلُ قَالَ إِيمَانٌ بِاللَّهِوَجِهَادٌ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Yusuf dari Sufyan Ats Tsauri dari Asy'ats bin Abu Asy Sya'tsa` dari Al Aswad bin Yazid ia berkata; Mu'adz bin Jabal memutuskan hukum di Yaman dalam masalah bagian anak perempuan dan saudara perempuan, ia memberikan bagian anak perempuan setengah dan saudara perempuan setengah.